• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 6 Mei 2024

Metropolis

BPKH Gencar Kampanye Haji Muda Siasati Lamanya Masa Tunggu

BPKH Gencar Kampanye Haji Muda Siasati Lamanya Masa Tunggu
BPKH sosialisasi BPIH dan keuangan haji beberapa waktu lalu. (Foto: Radar Jogja)
BPKH sosialisasi BPIH dan keuangan haji beberapa waktu lalu. (Foto: Radar Jogja)

Surabaya, NU Online Jatim

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) gencar mengampanyekan soal haji muda. Kampanye tersebut dilakukan untuk merespons sekaligus menyiasati lamanya masa tunggu haji yang bisa mencapai hingga 25 tahun.

 

“Oleh karena itu, kami mengajak kaum muda untuk membuat planning (berangkat haji). Minimal bisa mendaftar lebih dini,” ujar Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, Juni Supriyanto, dikutip Radar Jogja, Jumat (13/10/2023).

 

Ia mengatakan, generasi muda tersebut dapat mulai mendaftar haji minimal usia 12 tahun. Dengan itu dimungkinkan ia punya waktu yang cukup mendalami literasi keuangan, termasuk perencanaan keuangan haji.

 

“Selain itu, faktor kesehatan dan keilmuan juga perlu dipersiapkan. Sebab ibadah haji itu layaknya olahraga yang membutuhkan fisik prima,” terangnya.

 

Juni menyampaikan, saat ini sudah ada 5,3 juta warga Indonesia yang ada dalam daftar masa tunggu berhaji. Sementara kuota haji Indonesia adalah 221 ribu dengan rata-rata keberangkatan 25 tahun ke depan setelah pendaftaran.

 

“Kalau anak-anak nongkrong sehari Rp20 ribu, bisa dapat Rp27 juta per tahun. Jumlah itu bisa digunakan mendaftar haji dan mendapat porsi,” sebutnya.

 

Ia menambahkan, ada dua terminologi terkait dengan biaya untuk melangsungkan ibadah haji. Yakni Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Sedangkan Bipih merupakan sejumlah dana yang harus disetorkan oleh jemaah haji.

 

Untuk mendaftar haji, warga bisa memberikan setoran awal sebesar Rp25 juta. Pada 2023, besaran BPIH mencapai Rp90.050.637 per jamaah, sementara Bipih yang dibayarkan oleh jamaah adalah Rp49.812.700.

 

“Rp25 juta sudah disetor oleh jamaah. Rp1,6 juta hasil nilai manfaat, sisanya Rp23 juta dibayar saat periode pelunasan,” pungkas Juni.


Metropolis Terbaru