• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 1 Mei 2024

Metropolis

BPKH Jelaskan Fungsi Pengelolaan Keuangan Haji

BPKH Jelaskan Fungsi Pengelolaan Keuangan Haji
Logo BPKH. (Foto: NOJ/ISt)
Logo BPKH. (Foto: NOJ/ISt)

Surabaya, NU Online Jatim

Berdasarkan hasil dri Q&A yg masuk ke Whatsapp Center BPKH, Tim Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengatakan, fungsi dari BPKH yakni mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.


Hal ini sebagaimana dalam melaksanakan tugas yang dimaksud dalam Pasal 22, BPKH menyelenggarakan fungsi perencanaan, penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji; pelaksanaan penerimaan, pengembangan.


Lebih lanjut, pengeluaran keuangan haji; pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran keuangan haji; dan
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.


Pihaknya juga menginformasikan terkait syarat dalam mendaftar haji. Alur pendaftaran haji regular pertama, Calon Jamaah Haji (CJH) membuka tabungan haji dan melakukan setoran awal ke Bank Penerima Setoran (BPS) Syariah. Kelengkapan yang harus dibawa calon jamaah yakni KTP dan uang setoran awal ibadah haji.


Kedua, CJH melakukan pendaftaran haji di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah setempat/sesuai domisili KTP dengan membawa dokumen dari bank dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan.


Menurutnya, BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. Pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip ke hati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.


“Untuk pendaftaran haji dapat melalui Kemenag selaku penyelenggara ibadah haji,” ujarnya.


Dapat diinformasikan untuk pelunasan biaya haji, jamaah akan diinformasikan pada tahun keberangkatan oleh Kemenag. Mohon menunggu update informasinya secara berkala.


“Untuk proses pembatalan haji melalui 3 tahap yakni dari Kemenag daerah, Kemenag pusat, dan BPKH. Untuk tahap dari BPKH sampai dana di proses ke bank dibutuhkan waktu paling lambat 5 hari kerja,” jelasnya.


Metropolis Terbaru