• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 2 Mei 2024

Metropolis

Hukum Pernikahan Tanpa Wali Nikah, Sahkah?

Hukum Pernikahan Tanpa Wali Nikah, Sahkah?
Ilustrasi pernikahan. (Foto: NOJ/ ISt)
Ilustrasi pernikahan. (Foto: NOJ/ ISt)

Surabaya, NU Online Jatim

Pernikahan merupakan peristiwa yang sakral dan bersejarah bagi manusia. Menikah bukan hanya untuk menuruti hawa nafsu atau kebutuhan libido semata. Lebih dari itu, pernikahan adalah sebuah ibadah yang memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahan itu. Adanya wali menjadi salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi.

 

“Rukun nikah ada lima, ada calon pengantin laki-laki, ada calon pengantin perempuan, ada wali, ada dua orang yang bertindak sebagai saksi, dan ada sighat atau ijab qabul. Nah, keberadaan wali menjadi salah satu penetu sah atau tidaknya pernikahan,” terang KH Muhammad Fatih pada tayangan di kanal youtube NU Online, ditonton Selasa (08/08/2023).

 

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ittihad Poncol, Semarang ini menyebutkan pernikahan wanita tanpa wali dianggap batal atau tidak sah. “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali, jika ada wanita menikah tanpa wali, maka nikahnya batal,” katanya mengutip salah satu hadits nabi.

 

Lantas bagaimana dengan pernikahan wanita yang tidak memiliki wali? Kiai Fatih memaparkan, bahwa ada kelonggaran terhadap wanita yang tidak mempunyai wali. “Pernikahan tanpa wali nasab atau ayah kandung masih bisa dilangsungkan. Bisa menggunakan wakil wali berupa hakim,” ujarnya.

 

Selain itu, pada keadaan tertentu seperti ketika wali ada di tempat yang sangat jauh, wali nikah juga bisa diwakilkan oleh orang lain. “Tapi tetap harus ada wali, meskipun bukan ayah kandung,” tegasnya.

 

Selanjutnya, ia menyimpulkan, bahwa meskipun tidak diketahui orang tua, pernikahan masih bisa dianggap sah selama ada wali yang mewakili. “Namun, hal itu tidak disarankan, karena ridha dan restu orang tua kandung menjadi perkara yang sangat dipertimbangkan dan jangan sampai diabaikan atau ditinggalkan,” ucapnya

 

Hal itu dikarenakan pernikahan umumnya dilakukan dengan tujuan mengharap kebaikan dan keberkahan. “Walaupun tidak bisa menghadirkan orang tua, tetap harus meminta ridha mereka agar pernikahan itu bisa membawa berkah. Adapun rukhsah hanya boleh dilakukan jika berada di situasi darurat,” tandasnya.

 

Penulis: Bening Nuha Nirmala


Metropolis Terbaru