Yulia Novita Hanum
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Pernikahan merupakan peristiwa yang sakral dan bersejarah bagi manusia. Menikah bukan hanya untuk menuruti hawa nafsu atau kebutuhan libido semata. Lebih dari itu, pernikahan adalah sebuah ibadah yang memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahan itu. Adanya wali menjadi salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi.
“Rukun nikah ada lima, ada calon pengantin laki-laki, ada calon pengantin perempuan, ada wali, ada dua orang yang bertindak sebagai saksi, dan ada sighat atau ijab qabul. Nah, keberadaan wali menjadi salah satu penetu sah atau tidaknya pernikahan,” terang KH Muhammad Fatih pada tayangan di kanal youtube NU Online, ditonton Selasa (08/08/2023).
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ittihad Poncol, Semarang ini menyebutkan pernikahan wanita tanpa wali dianggap batal atau tidak sah. “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali, jika ada wanita menikah tanpa wali, maka nikahnya batal,” katanya mengutip salah satu hadits nabi.
Lantas bagaimana dengan pernikahan wanita yang tidak memiliki wali? Kiai Fatih memaparkan, bahwa ada kelonggaran terhadap wanita yang tidak mempunyai wali. “Pernikahan tanpa wali nasab atau ayah kandung masih bisa dilangsungkan. Bisa menggunakan wakil wali berupa hakim,” ujarnya.
Baca Juga
Hukum Menghadiri Walimah Pernikahan
Selain itu, pada keadaan tertentu seperti ketika wali ada di tempat yang sangat jauh, wali nikah juga bisa diwakilkan oleh orang lain. “Tapi tetap harus ada wali, meskipun bukan ayah kandung,” tegasnya.
Selanjutnya, ia menyimpulkan, bahwa meskipun tidak diketahui orang tua, pernikahan masih bisa dianggap sah selama ada wali yang mewakili. “Namun, hal itu tidak disarankan, karena ridha dan restu orang tua kandung menjadi perkara yang sangat dipertimbangkan dan jangan sampai diabaikan atau ditinggalkan,” ucapnya
Hal itu dikarenakan pernikahan umumnya dilakukan dengan tujuan mengharap kebaikan dan keberkahan. “Walaupun tidak bisa menghadirkan orang tua, tetap harus meminta ridha mereka agar pernikahan itu bisa membawa berkah. Adapun rukhsah hanya boleh dilakukan jika berada di situasi darurat,” tandasnya.
Penulis: Bening Nuha Nirmala
Terpopuler
1
KH Anwar Iskandar Raih Bintang Mahaputera Pratama dari Presiden Prabowo
2
DPR Sahkan BP Haji Jadi Kementerian Khusus
3
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputra untuk KH Miftachul Akhyar dan Sejumlah Tokoh NU
4
Konfercab XIX, Fatayat NU Blitar Luncurkan Buku Fatayat NU Mempesona
5
Retreat IPNU-IPPNU Sidoarjo, Teguhkan Pijakan Gerak Organisasi
6
PCNU Surabaya Gelar Ngaji Perkum Bekali Pengurus Wawasan Berjamiyah
Terkini
Lihat Semua