• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Metropolis

LAZISNU Jatim Terima Kontribusi Puluhan Juta dari JPZIS eLZIS Karim

LAZISNU Jatim Terima Kontribusi Puluhan Juta dari JPZIS eLZIS Karim
Ketua LAZISNU Jatim, Ahmad Afif Amrullah (tengah) saat menerima kontribusi dari JPZIS eLZIS Karimi.
Ketua LAZISNU Jatim, Ahmad Afif Amrullah (tengah) saat menerima kontribusi dari JPZIS eLZIS Karimi.

Sidoarjo, NU Online Jatim
Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Jawa Timur menerima dana kontribusi dari Jaringan Penghimpun Zakat Infaq Shadaqah (JPZIS) eLZIS Karim Jatim. Dana sebesar Rp51.163.699,15 itu diterima Ketua LAZISNU Jatim, Ahmad Afif Amrullah. Kegiatan dipusatkan di Masjid Agung Sidoarjo, Ahad (24/04/2022).


Dalam kesempatan ini, Ahmad Afif Amrullah menjelaskan banyak hal terkait amail zakat, infaq dan shadaqah. Disebutkan, bahwa Pengurus Cabang (PC) LAZISNU Blitar memiliki kebijakan baik dan layak dicontoh. Yakni, setiap amil baru akan diberikan SK setelah mengikuti dan lulus madrasah amil.


“Ini contoh yang baik dan dapat dilaksanakan di Sidoarjo dan daerah-daerah lain di Jawa Timur,” ujar Sekretaris Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim tersebut.


Beberapa kasus pendistribusian zakat tidak tepat sasaran, meski sudah ada panitia yang mengumpulkan. Bila demikian, siapa yang bertanggung jawab? Afif Amrullah menyebutkan, sebab persoalan ini maka penting adanya legalitas amil syar’i.


Apalagi, tambah Afif Amrullah, sebagaimana hasil bahtsul masail bahwa ‘amil’ zakat di desa atau masjid yang belum mendapat SK sebagai amil syar’i, maka statusnya bukan amil. Akan tetapi hanya wakil muzakki.


“Artinya, muzakki itu masih punya tanggung jawab mengontrol zakatnya agar tidak sampai salah sasaran,” terang Ketua KPID Jatim itu.


Dirinya menyebutkan, ukuran maksimal yang boleh dipergunakan untuk amil adalah 12,5 persen. Ukuran ini diambil dari perhitungan delapan kelompok penerima zakat, yang satu di antaranya adalah amil.


“Kalau dihitung seperdelapan barang ini sama dengan 12,5 persen. Ini rumusannya, karena amil merupakan satu dari delapan kelompok yang berhak zakat,” ungkapnya.


Oleh karenaya, legalitas amil syar’i itu penting agar penyaluran zakat tidak salah sasaran. Disebutkan, bahwa JPZIS tidak hanya bisa beroperasi di masjid atau mushala. Melainkan boleh juga di pondok pesantren, lembaga pengajian, sekolah, bahkan rumah sakit.


“Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar Sidoarjo dan RSI Unisma Malang itu JPZIS-nya LAZISNU Jatim. Sehingga kalau mereka mengumpulkan zakat dari para dokter dan tenaga medis itu sah untuk mengelola,” pungkasnya.


Metropolis Terbaru