Metropolis

Lora Ismail Bongkar Distorsi Manhaj Poligami dalam Islam di Film Bid’ah

Selasa, 15 April 2025 | 20:00 WIB

Lora Ismail Bongkar Distorsi Manhaj Poligami dalam Islam di Film Bid’ah

Pendakwah muda asal Madura, Lora Ismail Al-Kholilie. (Foto: NOJ/ Istimewa)

Surabaya, NU Online Jatim 

Belakangan ini film asal Malaysia berjudul Bid’ah tengah menjadi sorotan publik. Pendakwah muda asal Madura, Lora Ismail Al-Kholilie, memberikan tanggapan kritis atas berbagai alur cerita dalam film tersebut, termasuk perihal poligami.

 

Ia mengatakan, film tersebut mengangkat kisah sekte keagamaan yang menyimpang dan mengajarkan ajaran sesat, seperti praktik ngalap berkah, poligami yang digencarkan, kawin kontrak, hingga nikah batin. Menurutnya, fenomena ini memunculkan kegelisahan publik. 

 

“Terutama saat karakter ‘Walid’ dalam film itu dikaitkan dengan golongan sufi, kalangan pesantren, hingga tokoh-tokoh NU,” ujar Lora Ismail melalui akun Instagramnya, @ismaelalkholilie, dikutip Senin (14/04/2025). 

 

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Muhajirun As-Salafi Al Kholilie, Geger, Bangkalan, itu menyebutkan, senyatanya beragam praktik-praktik menyimpang seperti dalam film tersebut justru lebih mirip dengan ‘oknum’ tokoh dari kalangan Salafi ekstrem, bukan dari kalangan sufi atau pesantren sebagaimana yang kerap digeneralisasi.

 

“Mereka (salafi ekstrem) tidak sekadar menyunnahkan poligami, tapi bahkan mengadakan seminar-seminar khusus untuk menyebarkannya. Beberapa tokoh seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Albani, dan lainnya memiliki fatwa keras tentang perempuan yang menolak poligami,” ucapnya.

 

Lora Ismael menukil fatwa kontroversial dari Ibnu Baz dalam Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (21/337) yang menyebutkan bahwa perempuan yang tidak menyukai poligami, dan menganggapnya sebagai bentuk kezaliman, bahkan dikategorikan kafir dan murtad karena dianggap mengingkari hukum Allah.

 

‏قال العلامة ابن باز رحمه الله :  

" المرأة التي تكره ‎تعدد الزوجات،وتزعم أن التعدد فيه ظلم للمرأة،وأن اقتصار الرجل على زوجة واحدة أفضل،هذه ‎كافرة،‎مرتدة عن الإسلام؛لأنها منكرة لحكم الله،كاره لما شرعه الله في كتابه،ومحمد ﷺ في سنته. "

[ فتاوى نور على الدرب (٣٣٧/٢١) ]

 

Artinya: “Wanita yang tidak menyukai poligami dan berasumsi bahwa dalam poligami terdapat kedzoliman bagi wanita, dan berpendapat bahwa menikahi satu wanita saja lebih utama, maka wanita itu kafir dan keluar dari agama islam karena ia inkar terhadap hukum Allah dan benci kepada apa yang disyariatkan Allah dalam Al-Quran dan Rasulullah dalam sunnahnya” (Fatawa nur ala darb 21/337)

 

Sebab itu, Lora Ismil mengajak masyarakat untuk berpikir kritis terhadap fatwa-fatwa ekstrem seperti ini, yang kerap dijadikan rujukan oleh ‘walid-walid’ di berbagai belahan dunia. “Dengan mudahnya, mereka menuduh istri yang tidak mau dipoligami sebagai wanita anti syariat Islam, anti Al-Qur’an, dan anti hadits,” katanya.

 

Ia kemudian menjelaskan mengenai hukum poligami dalam Islam. Menurutnya, anggapan bahwa poligami adalah sunnah tidak sepenuhnya tepat. Ia merujuk pada QS. An-Nisa: 3, bahwa mayoritas ulama dari berbagai mazhab menyepakati bahwa poligami hukumnya mubah (boleh), bukan sunnah ataupun anjuran mutlak.

 

“Poligami bisa menjadi makruh, bahkan haram, jika suami tidak dapat berlaku adil. Sebaliknya, bisa menjadi sunnah jika menjadi solusi satu-satunya dalam permasalahan rumah tangga,” jelasnya.

 

Lora Ismael mengutip pendapat dari Syekh Khatib Asy-Syirbini, ulama mazhab Syafi’i dalam Mughni Al-Muhtaj (4/207):

 

ويسن أن لا يزيد على امرأة واحدة من غير حاجة ظاهرة 

 

Artinya: "Disunnahkan untuk tidak menambah lebih dari satu wanita tanpa kebutuhan yang nyata (Mughni Al-Muhtaj 4/207)

 

Begitu pula pendapat Syekh Mardawi Ali bin Sulaiman, ulama Hanbali dalam Al-Inshaf (8/16):

 

اسْتَحَبُّوا أَنْ لَا يَزِيدَ عَلَى وَاحِدَةٍ جُمْهُورُ الأَصْحَ

 

Artinya: "Mayoritas ulama Hanbali menganjurkan agar tidak menambah lebih dari 1 istri (Al-Inshaf 8/16).

 

Lantas, bagaimana misalnya seorang perempuan menolak poligami? Apakah ia berdosa? Menjawab pertanyaan ini, Lora Ismael mengutip pendapat Syaikh Abdullah Rusydi, ulama Al-Azhar Mesir:

 

وبذلك فالمرأة التي تقول أنا أؤمن بالتعدد كحكم ديني لكنني لا أريده هي لیست متناقضة، فلها حينئذ أن تطلب الطلاق بالمعروف إن عجزت عن قبول ذلك، كما أن الرجل الذي يقول أنا أعلم أن الجراد حلال لكنني لن أكله لأنه بغيض بالنسبة لي.. هذا الرجل ليس متناقضاً كثيراً ما لعب المستشرقون والمبشرون على مشاعر المرأة في هذه القضية، وعزفوا على هذا الوتر الرقيق حتى يشعروا المرأة باحتقار الإسلام لها. وأنه دين ذكوري وما شابه ذلك أرجو بعد هذا البيان أن تكون القضية واضحة، فالتعدد حلال، ولك ألا تتقبليه فليس واجباً عليك الرضا بزوجة أخرى

 

Artinya: ”Wanita yang berkata: "aku meyakini poligami sebagai sebuah hukum agama yang halal, tapi aku tidak mau dipoligami maka ia tidaklah kontradiktif, sebagaimana lelaki yang berkata: "belalang hukumnya halal tapi aku tidak mau memakannya karena aku tidak suka juga bukan lelaki yang kontradiktif. isu ini sering digunakan oleh orientalis dan misionaris untuk mempermainkan perasaan para wanita, mereka sengaja memetik senar tipis ini untuk mengesankan bahwa Islam adalah agama yang merendahkan wanita dan lain sebagainya. poligami memang halal, tapi istri boleh tidak menerimanya dan bukan wajib untuknya ridho untuk dipoligami.”

 

“Tidak ada kewajiban bagi istri untuk menerima dipoligami. Bahkan, jika tidak mampu menerimanya, ia boleh meminta cerai secara baik-baik,” pungkasnya.