Membanggakan, KH Afifuddin Muhajir Terima Gelar Doktor Honoris Causa
Ahad, 22 November 2020 | 08:30 WIB

KH Afifuddin Muhajir mendapat gelar doktor honoris causa dari UIN Walisongo, Semarang. (Foto: NOJ/Yt)
Syaifullah
Penulis
Surabaya, NU Online Jatim
KH Afifuddin Muhajir mendapatkan gelar doktor honoris causa dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang. Penganugerahan gelar kehormatan tersebut akan dilakukan Rabu (16/12/2020).
Tentu saja, banyak pertimbangan yang dilakukan sebuah kampus dalam memberikan gelar kehormatan tersebut. Dan Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Sukorejo, Situbondo tersebut adalah sosok yang pantas menyandangnya.
Secara khusus, Ustadz Ma’ruf Khozin menyampaikan syukur atas limpahan nikmat yang diberikan kepada para ulama di NU.
“Setelah Maulana Habib Luthfi Bin Yahya, pimpinan tertinggi Rais Am seluruh tarekat mu'tabarah dianugerahkan gelar doktor honoris causa di bidang dakwah, kini salah satu Rais Syuriah PBNU, KH Afifuddin Muhajir juga dianugerahi gelar doktor honoris causa di bidang ilmu usul fikih,” katanya di akun Facebooknya, Sabtu (21/11/2020).
Disampaikan Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur tersebut bahwa judul makalah yang diangkat Kiai Afifuddin adalah NKRI dalam neraca syariah. Studi tentang Pancasila dalam pandangan nash dan maqashid syariah.
“Inti dari pandangan beliau yang memiliki keahlian mendalam di bidang ilmu usul fikih adalah Pancasila tidak bertentangan dengan dalil-dalil dan tujuan yang terdapat dalam syariat Islam,” kata alumnus Pesantren Ploso Kediri tersebut.
Berikutnya, Ustadz Ma’ruf Khozin melampirkan alasan yang dijadikan landasan oleh KH Afifuddin Muhajir dalam mempertegas pandangannya. Yakni mengutip ulama kontemporer, Jamal Athiyyah dengan karangannya, Tajdid al-Fiqh al-Islamy, halaman 40:
وجدنا كثيرا من مواد القوانين الوضعية توافق الاحكام الشرعية وهناك قول بان القوانين الوضعية التي تتفق في الحكم مع احاد الآراء الفقهية في مذهب من المذاهب يجوز وصفها بانها من الشريعة الاسلامية
Artinya: Banyak kami temukan dari subtansi undang-undang negara yang selaras dengan hukum syariat. Ditemukan sebuah pendapat bahwa peraturan perundang-undangan negara yang sesuai dengan pendapat ulama fikih dalam madzhab Islam boleh dikatakan bahwa hal tersebut bagian dari syariat Islam.
“Uraian beliau (KH Afifuddin Muhajir) ini sekaligus membantah anggapan dari para pengasong khilafah bahwa NKRI adalah negara thaghut, sistem yang digunakan di negara ini adalah sistem kafir dan sebagainya,” pungkasnya.
Terpopuler
1
LP Ma’arif NU Nganjuk Tegaskan Komitmen Pendidikan Aswaja di Era Modern
2
Pergunu Jatim Adakan Kaderisasi Formal PKGNU Demi Perkuat Organisasi
3
Kasatkorwil Banser Jatim Tegaskan Empat Karakter Khas Ansor-Banser
4
Kisah Tokoh NU di Lumajang Perkuat Moderasi dengan Gerakan Tani Lintas Iman
5
Bolehkah Mengkonsumsi Obat Penunda Haid Saat Haji?
6
5 Keistimewaan Pelaksanaan Haji Akbar
Terkini
Lihat Semua