• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Metropolis

NU Jatim Tegas Menolak Legalisasi Investasi Minuman Keras

NU Jatim Tegas Menolak Legalisasi Investasi Minuman Keras
PWNU Jatim secara tegas menolak terbitnya aturan yang melegalkan minuman keras. (Foto: NOJ/DTk)
PWNU Jatim secara tegas menolak terbitnya aturan yang melegalkan minuman keras. (Foto: NOJ/DTk)

Surabaya, NU Online Jatim

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur secara tegas menolak terbitnya Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

 

Karena di antara aturan tersebut mengatur persoalan penanaman modal untuk minuman beralkohol dengan memperbolehkan investasi minuman keras atau minuman beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.

 

“Bersama ini PWNU Jawa Timur dalam rangka menjaga marwah NU sebagai jamiyah diniyah ijtimaiyah menyampaikan dan menyatakan sikap,” kata surat bernomor: 851/PW/A-II/L/III/2021 dan ditanda tangani pengurus harian PWNU Jatim tersebut, Senin (01/03/2021).

 

Lebih rincinya pernyataan yang ditanda tangani KH Anwar Manshur (rais), KH Syafrudin Syarif (katib), KH Marzuki Mustamar (ketua) dan Akh Muzakki (sekretaris) tersebut sebagai berikut:

 

1.     Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa;

 

2.     Mendorong pemerintah agar dalam memperkuat investasi ekonomi tidak menegasikan potensi kerugian dan/atau disinsentif pada pembangunan sumber daya manusia yang berketuhanan;

 

3.     Mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk secara jelas, tegas dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol;

 

4.     Menginstruksikan kepada warga nahdliyin di Jawa Timur untuk tetap menjaga situasi dan kondusivitas di lingkungan masing-masing demi ketertiban bersama, serta tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar. 


Editor:

Metropolis Terbaru