Surabaya, NU Online Jatim
Pemerintah RI secara resmi mengumumkan bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik sebesar 12 persen. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.
Selain diberi gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan keluarga dan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjungan keluarga diberikan 10 dan 2 persen dari gaji pokok, sementara tunjangan pangan berbentuk uang senilai 10 kilogram beras.
"Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024, dikutip NU Online Jatim pada Senin (12/02/2024).
Dengan aturan dimaksud, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji pensiunan untuk PNS, TNI/Polri yang naik sebesar 12 persen akan digelontorkan mulai 1 Februari 2024. Hal ini sudah termasuk rapel selisih gaji pada bulan Januari 2024.
"Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti.
Di samping itu, pensiunan PNS juga menerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan. Mereka secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024.
“Gaji pensiunan tersebut dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero),” tandasnya.