Pemkot Surabaya Hentikan Operasional Es Krim Beralkohol, MUI Jatim Tegaskan Haram
Selasa, 15 April 2025 | 08:00 WIB
A Habiburrahman
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH M. Sholihin Hasan, menghadiri rapat koordinasi lintas instansi Pemerintah Kota Surabaya yang membahas temuan kandungan alkohol dalam produk es krim Hey Nick’s Ice Cream. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya pada Senin (14/04/2025) itu dihadiri oleh BBPOM Surabaya, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, serta MUI Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, KH M. Sholihin Hasan menegaskan bahwa berdasarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018, setiap makanan atau minuman yang mengandung alkohol di atas 0,5 persen masuk dalam kategori khamr, yang dinyatakan najis dan haram untuk dikonsumsi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
“Kalau kandungannya 3,35 persen seperti yang ada di laporan laboratorium, itu sudah masuk kategori khamr. Maka dari itu, hukumnya haram, dan wajib ada penindakan. Apalagi produk seperti es krim ini berpotensi dikonsumsi masyarakat luas, termasuk anak-anak,” kata KH Sholihin.
Temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor: LHU.096.K.05.13.25.0001, yang mengindikasikan adanya kandungan etanol sebesar 3,35 persen dalam produk es krim tersebut. Kandungan ini jauh melampaui ambang batas yang diperbolehkan dalam pangan olahan menurut regulasi nasional.
"Selain dari aspek kehalalan, Pemerintah Kota Surabaya juga menyoroti aspek keamanan dan legalitas produk. Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2023 serta Permenkes Nomor 17 Tahun 2024, setiap usaha pangan olahan wajib memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, label, serta mengantongi Izin Label Pangan dan klasifikasi usaha yang sesuai, yaitu KBLI 56109 (Restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya), termasuk persetujuan PB-UMKU Label Pangan," ujarnya.
Lebih lanjut, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika produk berasal dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan label “Tidak Halal” secara jelas pada kemasan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Surabaya memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional Hey Nick’s Ice Cream hingga seluruh perizinan dan kewajiban hukum dipenuhi. Surat pembinaan dan sanksi administratif juga telah disampaikan, dengan tembusan kepada Satpol PP Kota Surabaya sebagai pihak pengawasan di lapangan.
“Ini bukan semata soal perizinan, tapi juga perlindungan moral dan spiritual konsumen, khususnya umat Islam. Kami dari MUI siap mendampingi Pemerintah Kota Surabaya untuk memastikan seluruh produk yang beredar benar-benar memenuhi kaidah halal dan thayyib,” pungkas KH Sholihin.
Pemerintah Kota Surabaya menyatakan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, kehalalan, dan kepatuhan hukum dalam setiap produk pangan yang beredar di wilayahnya, serta mendorong pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Terpopuler
1
PCNU Nganjuk Apresiasi 7 Kader Lolos Beasiswa Keagamaan PWNU Jatim
2
Resmi Dilantik, Fatayat NU Magetan Miliki Program Unggulan Mahabah
3
Tidak Menghadiri Undangan Pernikahan Sebab Tak Punya Uang, Bolehkah?
4
Paradoks Palestina: Dukungan Muslim yang Pincang
5
Peduli Lingkungan, MWCNU dan Banser di Bangkalan Bersih-bersih Pelabuhan
6
Kedung Cinet, Merasakan Eksotisme Miniatur Grand Canyon di Jombang
Terkini
Lihat Semua