MUI Jatim Ingatkan Bahaya Es Krim Beralkohol: Haram dan Merusak Kesehatan
Kamis, 10 April 2025 | 13:00 WIB
Surabaya, NU Online Jatim
Sebuah video yang menjadi viral di media sosial menampilkan seorang influencer tengah me-review sebuah stan es krim di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Surabaya Barat. Dalam ulasannya, ia menyebutkan bahwa es krim yang dijual di stan tersebut diduga mengandung alkohol.
Dalam video tersebut, sang influencer tampak memperkenalkan berbagai pilihan rasa es krim yang tersedia, beberapa di antaranya disebut mengandung alkohol.
Terdapat sekitar 15 varian rasa es krim yang ditawarkan, dengan sejumlah varian diketahui mengandung alkohol hingga kadar 40 persen.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan bahwa es krim beralkohol yang dijual di salah satu mall di Surabaya haram dikonsumsi masyarakat muslim. Hal ini melanggar fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang makanan dan minuman mengandung alkohol atau etanol.
"Itu jelas menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram," ujar Ketua Umum MUI Jawa Timur KH. Mohammad Hasan Mutawakkil 'Alallah, Rabu (09/04/2025), dilansir dari Ketik.com.
Terkait penjualan es krim berkadar alkohol 40 persen, Kiai Mutawakkil meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi.Ā "Terutama yang akan dikonsumsi anak kita," tegasnya.
Kiai Mutawakkil meminta masyarakat untuk teliti kandungan dalam produk yang akan dibeli.
"Teliti lebih lanjut apakah produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal apa belum, kemudian ada izin edarnya dari BPOM atau belum. Hal ini menjadi sangat penting karena menyangkut Keselamatan Konsumen terutama dalam aspek kesehatan dan kehalalannya," tuturnya.
MUI mendorong agar kasus ini diselesaikan secara tuntas karena akan berdampak terhadap kesehatan dan otak serta mental konsumen. Selain itu, MUI mengimbau kepada para pelaku usaha, baik yang berskala kecil, menengah dan besar untuk selalu memperhatikan aspek keamanan produknya dengan izin edar dari BPOM.
"Dan juga aspek kehalalannya dengan sertifikat halal dari BPJPH," tegasnya.
Terpopuler
1
Hadits Keistimewaan Puasa Tarwiyah 8 Dzulhijjah
2
Konfercab XX, Siti Julaikha Terpilih Ketua IPPNU Kabupaten PasuruanĀ 2025-2027
3
Tingkatkan Kualitas Guru, Pergunu Sidoarjo Gelar Pelatihan Super Teacher 5.0
4
Lazawa Darul Hikam Kembangkan Inovasi Wakaf ke Pembina Masjid Salman ITB
5
Hari Lahir Pancasila, Ansor Tulungagung Adakan Dialog Interaktif Lintas Iman
6
Unisma Buka Beasiswa Mahasiswa Baru Prodi PIAUD
Terkini
Lihat Semua