• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Metropolis

Penjelasan Bawaslu tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Penjelasan Bawaslu tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
Gedung Bawaslu RI, Jakarta. (Foto: NOJ/ ISt)
Gedung Bawaslu RI, Jakarta. (Foto: NOJ/ ISt)

Surabaya, NU Online Jatim

Di sejumlah media sosial tersebar adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan umum atau Pemilu 2024. Video yang tersebar itu dimungkinkan benar atau sebaliknya justru hoaks.

 

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menyebutkan, bahwa dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu mekanismenya berdasarkan temuan dan laporan.

 

“Temuan itu merupakan hasil dari pengawasan aktif yang dilakukan oleh pengawas pemilu dan bisa saja diperoleh melalui informasi awal,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam Konferensi Pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/02/2024).

 

Sebagai contoh, jika terdapat informasi awal mengenai video-video viral yang diteruskan kepada penyelenggara pemilu Bawaslu, maka Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut.

 

"Untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak yang dalam proses penelusuran itu dituangkan dalam laporan hasil pengawasan. Jika kuat buktinya, maka langsung dijadikan temuan untuk dijadikan proses registrasi," katanya

 

Ia menyatakan bahwa jika pintu masuknya adalah melalui laporan, maka akan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 tentang laporan, dan mereka memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal.

 

Puadi juga menegaskan bahwa tidak ada laporan yang ditolak, semua laporan pasti diterima oleh Bawaslu. Namun setelah laporan diterima, Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal

 

"Nah, kajian awal itu untuk memenuhi ketersyaratan formil materil. Apa yang dimaksud dengan syarat formil, siapa yang melaporkan, lalu siapa yang dilaporkan, peristiwanya 7 hari sejak diketahui oleh pelapor. Jadi kalau misalkan pelapor mengetahuinya lewat dari 7 hari setelah diketahui, itulah yang tidak memenuhi syarat formilnya," jelasnya.

 

Selanjutnya, syarat materil terkait dengan rincian peristiwa, bukti, dan sebagainya juga harus dipenuhi. Ia menyatakan bahwa materilnya akan dianalisis dalam kajian kasus untuk menentukan posisi yang tepat.

 

Ia mencontohkan, ada seseorang melaporkan kampanye di luar jadwal, tetapi ditemukan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi di luar masa kampanye, sehingga tidak ada hubungannya dengan ketentuan yang terkait dengan kampanye di luar jadwal, sesuai dengan yang dijelaskan dalam pasal tersebut.

 

"Nah, ini permasalahannya adalah banyak laporan yang tidak memenuhi syarat formil, tidak memenuhi syarat materiil, akhirnya laporan itu tidak teregistrasi. Kalau laporan itu registrasi, memenuhi syarat formil materil, maka setelah diregistrasi dilakukan verifikasi," paparnya.

 

Ia menjelaskan bahwa ada waktu 7 hari untuk memberikan keterangan tambahan. Jika diperlukan, waktu tambahan 7 hari dapat diberikan. Namun jika pelapor hadir tetapi terlapor tidak hadir setelah diundang, atau keduanya tidak hadir setelah diundang, tetapi ada cukup bukti, maka dikenal dengan istilah in advencia,

 

"Nah, dari situ 7+7 dilanjutkan ke kepolisian 14 hari penyelidikan, lanjut ke kejaksaan lima hari jaksa penuntut umum, lanjut ke pengadilan 7 hari," pungkasnya.


Metropolis Terbaru