• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Metropolis

Perlu Perhatian Khusus, Antisipasi Kasus Kekerasan dan Perundungan di Pesantren

Perlu Perhatian Khusus, Antisipasi Kasus Kekerasan dan Perundungan di Pesantren
Foto: NU Online
Foto: NU Online

Surabaya, NU Online Jatim

Upaya mengantisipasi kasus kekerasan dan perundungan di pondok pesantren harus mendapat perhatian khusus. Sebab, kasus kekerasan di pondok pesantren merupakan peristiwa yang menyedihkan dan mengundang rasa prihatin.


Bukan hanya bagi masyarakat pendidikan, namun juga bagi kalangan pengasuh pondok pesantren.


KH Abdussalam Shohib, Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang menyatakan, pihaknya mendukung adanya upaya-upaya konkret agar masalah kekerasan dan perundungan anak tidak terjadi di pondok pesantren di masa-masa mendatang.


"Kita semua tentu prihatin, peristiwa itu merupakan semacam peringatan kepada semuanya, terlebih kepada NU yang banyak pesantrennya," tutur Gus Salam.


Menurutnya, bagi para ulama pesantren, kini pengasuh pondok pesantren memerlukan suatu cara yang sungguh-sungguh bisa diandalkan untuk mengelola santri yang tinggal di pesantren.


Semua bisa membayangkan pondok pesantren yang jumlah santrinya sampai belasan ribu, membutuhkan perhatian serius.


 "Bisa dibayangkan bagaimana mengelola dan mengawasi sekian banyak santri, ini tentu bukan hal yang mudah. Tentu, pesantren telah membuat skema, manajemen dan lain sebagainya," ungkap Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tersebut.


Para kiai dan ulama pesantren di PWNU Jatim, khususnya pengasuh pondok pesantren, berharap, mudah-mudahan di masa yang akan datang, pesantren bisa lebih dikelola dengan baik sehingga peristiwa yang menyedihkan ini bisa dicegah agar tidak terulang lagi.


Kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak bisa dibenarkan. Karena itu dibutuhkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.


"Kekerasan dalam bentuk apapun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," tandas Gus Salam.


Editor:

Metropolis Terbaru