• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Metropolis

Respons PBNU soal Istitha'ah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji

Respons PBNU soal Istitha'ah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji
Kantor PBNU di Jakarta. (Foto: NU Online)
Kantor PBNU di Jakarta. (Foto: NU Online)

Surabaya, NU Online Jatim

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons soal istitha'ah kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Rencana kebijakan dari Kementerian Agama (Kemenag) tersebut muncul dalam forum Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).

 

Tanggapan tersebut disampaikan Ketua PBNU KH Miftah Faqih. Ia mengatakan bahwa Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 fokus pada istitha'ah kesehatan. Hal ini bukan saja tentang bagaimana mendaftar, tetapi juga istitha'ah kesehatan itu menjadi syarat wajib dan sah ibadah haji.

 

"Pelaksanaan haji secara sempurna, siapa pun orang yang terdaftar, perlu dilakukan pengecekan terkait layak tidaknya untuk berangkat dan diberi ruang untuk melakukan pelunasan," katanya dilansir NU Online, Kamis (26/10/2023).

 

Hal ini, menurutnya, dalam rangka mengurangi keberangkatan orang yang sebenarnya belum layak diberangkatkan. Sehingga, proses pelunasan harus didahului pemeriksaan kelayakan kesehatan bagi orang yang akan berangkat haji.

 

Kiai Miftah mengapresiasi rencana penerapan kebijakan ini. Dia menilai ketentuan ini sangat baik untuk mengantisipasi agar jamaah haji bisa menjalankan ibadahnya secara mandiri, sehat, dan tidak membebani orang lain. Sebab, menyengsarakan diri sendiri dan menyengsarakan orang lain adalah tindakan yang dilarang oleh agama.

 

"Ini upaya pemerintah memberikan layanan yang maksimal bagi kemaslahatan jamaah haji dan pelaksanaannya secara baik," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Kiai Miftah atas nama PBNU sangat mengapresiasi upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan layanan terhadap proses penyelenggaraan ibadah haji agar bisa lebih baik dengan strategi yang sangat jitu.

 

"Tidak asal mampu kemudian berangkat, tapi dia ini benar-benar mampu dhaahiran wa baathinan, sehat dulu baru lunasi biaya hajinya. Bukan lunas dulu, baru periksa kesehatan," ujarnya.

 

Ia berharap seluruh pihak terkait mendukung kebijakan tersebut demi kemaslahatan Muslim Indonesia agar menjalankan ibadahnya secara maksimal. Sebab, haji bukan semata ibadah personal, tapi juga ibadah kolosal.

 

"Karena ibadah kolosal, maka pelaksanaannya pun juga harus mengikuti aturan umum, tidak mengikuti pandangan individual personal saja," katanya.

 

Sementara itu, Kasubdit Bimbingan Jamaah Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khalilurrahman menyampaikan bahwa kesehatan jamaah haji pada 2024 menjadi perhatian pemerintah. Karenanya, akan ada kebijakan bahwa jamaah yang melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji adalah mereka yang dinyatakan sehat oleh Kementerian Kesehatan.

 

"Terkait dengan istitha'ah kesehatan jamaah haji ini, kami mohon bantuan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) seluruh Indonesia agar bisa menyampaikan informasi kriteria istitha'ah jamaah haji yang layak berangkat tahun 2024," ujarnya.

 

Didukung DPR dan Ormas Islam
Sementara Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyampaikan dukungannya atas ide Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mendahulukan istitha'ah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.

 

"Komisi VIII mendukung ide Gus Menteri yang mengusulkan perubahan pendekatan kesehatan dengan mendahulukan istitha'ah kesehatan sebelum pelunasan. Sebelum pelunasan, harus clear dulu Istitha'ah kesehatannya," ujarnya.

 

Persetujuan ini, menurutnya, bukan tanpa alasan. Pasalnya, ia menyaksikan sendiri bagaimana banyak jamaah haji lansia kepayahan di tanah suci karena tidak memenuhi istitha'ah haji. "Saya sempat menemukan ada 18 jamaah haji lansia dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Mereka berusia sekitar 70-80 tahun. Secara fisik mungkin mereka sehat, tapi ternyata secara mental mereka tidak memenuhi syarat istitha'ah karena demensia," tandasnya.

 

Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Cepi Supriatna mengatakan bahwa program ini menurutnya baik sekali. "Kita wajib mendukung program yang baik ini dalam rangka upaya pemerintah bagaimana caranya agar para jamaah haji itu dapat melaksanakan ibadah hajinya sesuai dengan kriteria yang akan diberlakukan sesuai istitha'ah kesehatan jamaah haji," katanya.

 

Cepi menyampaikan bahwa calon jamaah haji harus betul-betul memenuhi kriteria persyaratan yang akan disampaikan Kementerian Kesehatan sebagai persyaratan istitha'ah kesehatan. Hal ini juga menjadi persyaratan seseorang bisa melakukan pelunasan BIPIH sekaligus untuk keberangkatan ke Tanah Suci.

 

"FK KBIHU mendukung penuh program pemerintah ini dan diharapkan kepada jamaah haji, termasuk kepada jamaah haji yang berafiliasi dengan KBIHU, untuk bersama-sama menyukseskan program pemerintah yang pada tahun ini akan memberlakukan istitha'ah kesehatan jamaah haji sebelum pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dimulai," ujarnya.

 

"Mari kita sukseskan program ini dalam rangka untuk mendukung bagaimana agar pelaksanaan haji sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama," lanjutnya.

 

Senada, Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah Salmah Orbayyinah juga mendukung dan mengapresiasi rencana kebijakan istitha'ah sebagai syarat pelunasan Bipih. "Saya atas nama Pimpinan Pusat Aisyiyah menyampaikan apresiasi dukungan kepada Kementerian Agama, pemerintah berkaitan dengan istitha'ah sebagai syaratnya dalam hal ini istitha'ah khususnya istitha'ah kesehatan," katanya.

 

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa syarat istitha'ah kesehatan sangat diperlukan. Sebab, keadaan sakit membuat ibadah berjalan kurang sempurna. "Pemeriksaan kesehatan sejak awal sudah kami sosialisasikan, kami syiarkan agar masyarakat yang akan menunaikan benar-benar menyiapkan kesehatannya," ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa jika seorang jamaah memang memiliki risiko tinggi, maka sebenarnya dia belum istitha'ah. Artinya, orang tersebut belum ada kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.


Metropolis Terbaru