• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Metropolis

Soal Rempang, PBNU Minta Pemerintah Pastikan Pemenuhan Hak Kaum Lemah

Soal Rempang, PBNU Minta Pemerintah Pastikan Pemenuhan Hak Kaum Lemah
Konferensi pers pernyataan resmi PBNU tentang persoalan Rempang, Jumat (15/09/2023). (Foto: NU Online/ Suwitno)
Konferensi pers pernyataan resmi PBNU tentang persoalan Rempang, Jumat (15/09/2023). (Foto: NU Online/ Suwitno)

Surabaya, NU Online Jatim

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan rilis pernyataan tentang persoalan Rempang-Galang atau kasus proyek strategis nasional (PSN) di Pulau Rempang, Kota Batam. Mengingat persoalan tersebut menimbulkan penolakan dari masyarakat adat.

 

Bahkan, pada Kamis (07/08/2023) lalu terjadi bentrok antara warga Rempang dengan petugas gabungan dari Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP. Bentrok terjadi saat pengukuran untuk pengembangan kawasan tersebut oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

 

Menyikapi hal itu, PBNU mendorong agar pemerintah memperbaiki pola komunikasi dan menghadirkan solusi penyelesaian. Di samping itu, juga memastikan kelompok lemah (mustadh’afin) dapat terpenuhi hak-haknya.

 

“PBNU mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki pola-pola komunikasi dan segera menghadirkan solusi penyelesaian persoalan ini, dengan memastikan agar kelompok yang lemah (mustadh’afin) dipenuhi hak-haknya, serta diberikan afirmasi dan fasilitasi,” demikian bunyi poin ketiga dalam pernyataan PBNU yang dibacakan oleh Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla saat konferensi pers, Jumat (15/09/2023).

 

Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, tertanggal 15 September 2023. Berikut ini pernyataan PBNU lengkap tentang persoalan Rempang-Galang:

 
  1. Dalam pandangan PBNU, pesoalan Rempang-Galang merupakan masalah yang terkait pemanfaatan lahan untuk proyek pembangunan. Persoalan semacam ini terus berulang akibat kebijakan yang tidak partisipatoris, yang tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan kebijakan  hingga pelaksanaannya.. Hal ini kemudian diperparah oleh pola-pola komunikasi yang kurang baik, PBNU meminta dengan sungguh-sungguh kepada Pemerintah  agar mengutamakan musyawarah (syura’) dan menghindarkan pendekatan koersif;
 
  1. Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah pada Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama telah membahas persoalan pengambilan tanah rakyat oleh negara. PBNU berpandangant bahwa tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka hukum pengambilalihan tanah tersebut oleh pemerintah adalah haram. Namun demikian, PBNU perlu menegaskan kembali agar menjadi perhatian semua pihak bahwa hukum haram tersebut jika pengambilalihan tanah oleh pemerintah dilakukan dengan sewenang-wenang. Hasil Bathsul Masail tersebut tidak serta merta dapat dimaknai menghilangkan fungsi sosial dari tanah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan konstitusi kita. Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil-alih tanah rakyat dengan syarat pengambilalihan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan tentu harus menghadirkan keadilan bagi rakyat pemilik dan/atau pengelola lahan;
 
  1. PBNU mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki pola-pola komunikasi dan segera menghadirkan solusi penyelesaian persoalan ini, dengan memastikan agar kelompok yang lemah (mustadh’afin) dipenuhi hak-haknya, serta diberikan afirmasi dan fasilitasi;
 
  1. PBNU mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih meyakinkan masyarakat mengenai pentingnya proyek strategis nasional dan kemaslahatannya bagi masyarakat umum, serta memastikan tidak adanya perampasan hak-hak serta potensi kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
 
  1. PBNU selalu membersamai dan terus mengawal perjuangan rakyat untuk mendapatkan keadilan melalui cara-cara yang sesuai kaidah hukum dan konstitusi. Selanjutnya, PBNU juga mengimbau kepada masyarakat Rempang-Galang agar menenangkan diri dengan memperbanyak zikir serta taqarrub kepada Allah, serta tetap memelihara sikap husnudhon terhadap pemerintah dan aparat keamanan.


Metropolis Terbaru