• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 19 Maret 2024

Metropolis

Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2022

Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2022
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Surabaya, NU Online Jatim

Program Pemutihan Pajak Daerah akhirnya diperpanjang hingga tanggal 15 Desember 2022 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Program ini sebenarnya sudah dimulai sejak 1 April 2022 sampai akhir Juni 2022.


Namun, program tersebut kemudian diperpanjang selama 92 hari hingga tanggal 30 September 2022.


Plt Kepala Bapenda Jawa Timur Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarmo menjelaskan, setelah melihat minat masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi, maka Gubernur Jawa Timur kemudian memperpanjang kembali program tersebut sampai tanggal 15 Desember 2022.


“Awalnya akan berakhir pada tanggal 30 September 2022, namun diperpanjang lagi sampai 15 Desember 2022, bersamaan dengan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan jenis Mikrolet dan Ojek Online,” kata Abimanyu dikutip ngopibareng.id, Ahad (18/09/2022).


Untuk diketahui, dalam program tersebut terdapat beberapa layanan yang dapat dinikmati masyarakat, yakni pembebasan Bea Balik Nama (BBN) dan sanksi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Program pembebasan PKB 100 persen khusus kendaraan mikrolet dan ojek online diharap benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.


Berdasarkan data Dispenda Jatim, ada 7.921 mikrolet yang terdaftar di Samsat Jawa Timur. Sedangkan untuk ojek Online tercatat ada 24.271 kendaraan.


“Khusus di Jember di Jember, ada 273 kendaraan mikrolet dan 1.425 ojek online,” jelas Abimanyu.


Sementara hingga 16 September, sudah ada 2.140.217 kendaraan wajib pajak berkontribusi melalui Program pemutihan tersebut. Dengan total intensif yang diberikan mencapai Rp167 miliar.


Lebih lanjut Abimanyu mengungkapkan, program tersebut juga menarik kendaraan luar Provinsi Jawa Timur untuk mendaftar sebagai objek pajak di Jawa Timur.  Saat ini sudah ada 20.390 wajib pajak dari luar daerah yang mendaftar sebagai objek pajak di Jawa Timur.


“Ini menjadi bukti bahwa minat masyarakat terhadap program Gubernur Jawa Timur terkait pemutihan pajak cukup tinggi. Masyarakat antusias memanfaatkan program Gubernur itu,” pungkasnya.


Editor:

Metropolis Terbaru