• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Opini

Khutbah Jumat, Apakah Pengganti Dua Rakaat Shalat Dzuhur?

Khutbah Jumat, Apakah Pengganti Dua Rakaat Shalat Dzuhur?
Khatib Jumat sedang menyampaikan pesan takwa di hadapan jamaah (Foto:NOJ/karomi)
Khatib Jumat sedang menyampaikan pesan takwa di hadapan jamaah (Foto:NOJ/karomi)

Oleh: Farida Ulvi Naimah*


Jum’at 14 Juli 2023 di sebuah masjid di daerah Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo dalam khutbahnya seorang khatib mengatakan bahwa kedua khutbah Jum’at merupakan pengganti dari dua rakaat shalat dzuhur, dia mempermasalahkan jamaah Jum’at yang tertidur saat khutbah atau bahkan tidak mengikuti dan mendengarkan isi khutbah.


Dia berdalih tidak ada lintas madzhab yang mengesahkan shalat orang yang tidur,  dia juga mengatakan bahwa banyak dari jamaah yang mengikuti shalat Jumat akan tetapi seperti tidak melakukan shalat dengan semestinya dikarenakan tidak mengikuti prosesi khutbah dengan mendengarkan dengan seksama.


Sekilas penulis menganalisis bahwa diksi khatib tersebut bertujuan untuk mengingatkan para jamaah agar tidak tidur dan mengikuti serangkaian ritual shalat Jumat dengan benar karena memang pada tatanan afdhaliyah-nya seharusnya memang demikian. Namun, dalih dan tendensi khotib tersebut mengundang pikiran penulis untuk membuka beberapa literasi terkait argumentasi khotib tersebut yang terkesan mendistorsi pemahaman masyarakat awam tentang permasalahan yang terkait.


Pada dasarnya status shalat Jumat mengalami perbedaan pendapat (khilaf) dalam madzhab Syafi’i; apakah merupakan shalat tersendiri ataukah shalat dzuhur yang di qashar. Menurut imam Nawawi dalam Majmu’ Syarh Muhadzab juz 4 halaman 451 khilafiyah ini menjadi pembicaraan yang terkenal di kalangan fuqaha’ Khurasan yang terindikasi dari interpretasi pendapat al-Syafi’i sendiri dan dari kedua pendapat tersebut yang paling sahih adalah bahwa shalat Jumat merupakan shalat tersendiri bertendensikan pendapat khalifah Umar bin Khattab


وصلاة الجمعة ركعتان تمام غير قصر علي لسان نبيكم صلى الله عليه وسلم وقد خاب من افترى


Artinya: Dan shalat jumat dua rakaat sempurna tanpa adanya qashar sebagaimana yang diucapkan oleh Nabi kalian semua, dan telah merugi orang yang berdusta, (diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya). Begitu juga menurut al-Nawawi klaim sebagai shalat qashar tentu membutuhkan dalil pembanding yang jelas


Qaul Qadim al-Syafi’i memang mengatakan bahwa shalat Jumat adalah shalat dzuhur yang diqashar, akan tetapi qaul Jadid al-Syafi’i menegaskan bahwa shalat Jumat adalah shalat yang tersendiri sebagaimana dalam yang diungkapkan oleh al-Khathib al-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj juz 2 halaman 276, dan juga dalam Iqna’-nya yang ditegaskan oleh al-Bujairami dalam hasyiyah-nya juz 2 halaman 389 bahwa meskipun orang yang tidak melakukan shalat Jumat teteap melakukan shalat dzuhur bukan berari posisi shalat Jumat digantikan oleh shalat dzuhur karena ketika seseorang masih bisa memungkinkan untuk melakukan shalat Jumat dia tidak diperbolehkan untuk melakukan shalat dzuhur.


Lantas jika diketahui bahwa shalat Jumat adalah shalat yang tersendiri, maka bisa diambil kesimpulan bahwa kedua khutbah Jumat bukan merupakan representasi dari dua rakaat dalam shalat dzuhur sebagaimana yang disampaikan oleh khatib tersebut, meskipun ada pendapat (yang tidak jelas siapa penanggung jawabnya) bahwa kedua khutbah itu merupakan gantian dari dua rakaat shalat dzuhur sebagaimana yang ditulis oleh Syaikh Mahfudz Termas dalam Hasyiyah-nya juz 4 halaman 172 dari kutipan beliau tentang hikmah jumlah rakaat shalat jumat yang hanya dua rakaat disebabkan telah didahului oleh beratnya berkumpul yang menjadi syarat keabsahan shalat jumat dan kewajiban untuk hadir serta mendengarkan dua khutbah atas dasar pendapat bahwa keduanya adalah gantian dari dua rakaat akhir dari shalat dzuhur. Tentunya menurut analisis penulis alasan yang terahir itu berdasarkan qaul qadim yang telah dipaparkan sebelumnya.


Lebih jelas lagi al-Bujairami masih dalam Hasyiyah-nya halaman 411 mengutip pendapat al-Qalyubi, menegaskan bahwa kedua khutbah Jumat bukan merupakan gantian dari kedua rakaat awal shalat dzuhur dalam pendapat ashah, akan tetapi kedua khutbah itu merupakan syarat sahnya shalat Jumat dan tentunya syarat lebih didahulukan daripada masyruth, untuk itu kedua khutbah jumat dilakukan sebelum shalat didirikan.


Hipotesis penulis, maksud dari khatib di atas adalah memberikan peringatan bagi mereka yang sah dan wajib melakukan shalat Jumat sebagaimana penduduk asli, yang memang keabsahan khutbahnya disyaratkan untuk mendengarkan rukun wajib dari kedua khutbah tersebut. Akan tetapi generalisasi dan klaim tidak sempurna yang dilakukan oleh khatib tersebut menimbulkan ambiguitas terhadap orang awam, terlebih khatib tidak menyertakan teruntuk orang yang memenuhi syarat sahnya mendirikan shalat jumat dan menganalogikan dengan ketentuan ketidaksahan shalat orang yang tidur.


Problematika tidur ditengah khutbah sendiri merujuk kepada syarat sah khutbah yakni wajib memberikan pendengaran kepada yang hadir dalam arti minimal 39 orang yang hadir dalam jamaah jumat yang berstatus memenuhi syarat sah dan wajib shalat Jumat.


Sebagaimana menurut al-Bujairami halaman 417 dengan mengeraskan suara hingga bisa didengar oleh yang hadir meskipun mereka tidak menanggapi atau tidak mendengar karena ada kegaduhan atau tertidur meskipun tidur masih debatable antara ulama bagi mereka yang berstatus sah dan wajib jumat, sekiranya dari ke-40 orang tersebut tidak ada yang tuli.


Realitanya jumlah jamaah yang hadir yang berstatus sah dan wajib jumat lebih dari jumlah minimalnya dan bisa diduga kuat bahwa kesemua rentenan rukun khutbah bisa didengarkan oleh mereka yang sah dan wajib jumat dan tidak membatasi yang lain untuk tertidur jika memang mereka merasakan kantuk yang sangat kuat.


Khutbah adalah podium publik yang memang harus dipersiapkan dengan matang, apalagi khutbah terkesan sangat formal dan protokoler tidak sebagaimana ceramah yang lebih fleksibel, untuk itu sangat bijak bagi khatib untuk bersiap dengan matang dan menyajikan khutbah yang ideal, dan berkualitas. Wallahu a’lam​​​​​​​​​​​​​​.


*Wakil Asnuter PCNU Sidoarjo


Opini Terbaru