Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat Jadi Perhatian F-PKB DPRD Jatim
Ahad, 18 Oktober 2020 | 19:30 WIB
Moch Rofi'i Boenawi
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Pada rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Senin (12/10/2020), sejumlah kalangan hadir. Dari mulai pimpinan alat kelengkapan dewan, anggota DPRD, tim jurnalis beserta undangan. Mereka dengan seksama memperhatikan rapat paripurna sebagai implementasi dari negara demokrasi untuk terus berkhidmat membela rakyat.
Dalam perspektif negara demokrasi, organisasi kemasyarakatan memiliki peran sangat penting. Mengingat ciri utama negara demokrasi adalah adanya kebebasan berserikat dan kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945. Dan organisasi masyarakat adalah sarana dan perwujudan dari asas kebebasan tersebut. Maka dari itu, demokrasi dan organisasi masyarakat ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya.
Atas dasar tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) DPRD Jatim memiliki pandangan terhadap urgensitas penyusunan rancangan peraturan daerah pemberdayaan eksistensi berbagai organisasi masyarakat di Jawa Timur. Hal itu untuk turut aktif dalam menyongsong demokrasi di Indonesia.
“Melihat realitas di Jawa Timur, ketika masih banyak terjadi bentrokan antarorganisasi masyarakat seperti di Sampang dan Pasuruan akhir-akhir ini menjadi sangat urgen. Maka Pemprov Jawa Timur harus segera membahas Raperda tentang organisasi masyarakat,” kata Ubaidillah saat memberikan pandangannya di sidang paripurna.
Ia melanjutkan bahwa ada beberapa poin penting terkait Raperda tentang organisasi masyarakat ini.
“Substansi rancangan peraturan daerah ini ada tiga bentuk pemberdayaan organisasi masyarakat meliputi fasilitasi kebijakan, kapasitas kelembagaan, dan peningkatan sumber daya manusia yang diatur oleh UU No. 17 tahun 2013,” ungkap wakil rakyat paling muda PKB asli Bondowoso tersebut.
Alumnus Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong ini juga menjelaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 40 ayat (1) yang menegaskan bahwa pemerintah daerah melakukan pemberdayaan organisasi masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidupnya. Mengingat peran organisasi masyarakat sangat penting untuk ikut serta dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia.
“Semangat rancangan peraturan daerah ini harus memperhatikan asas-asas demokrasi, dimana peran negara hanya sebatas memberdayakan dan memberikan fasilitas, bukan melakukan intervensi terhadap independensi organisasi masyarakat. Jadi, eksistensi organisasi masyarakat tetap dalam koridor prinsip-prinsip humanimisme demokrasi,” tegas Ubaidillah.
Harapannya, rancangan peraturan daerah ini sekaligus menjadi instrumen filtrasi atas keberadaan organisasi kemasyarakatan yang prinsip ideologinya tidak sesuai dengan Pancasila.
Editor: Syaifullah
Terpopuler
1
PCNU Nganjuk Apresiasi 7 Kader Lolos Beasiswa Keagamaan PWNU Jatim
2
Paradoks Palestina: Dukungan Muslim yang Pincang
3
Tidak Menghadiri Undangan Pernikahan Sebab Tak Punya Uang, Bolehkah?
4
Resmi Dilantik, Fatayat NU Magetan Miliki Program Unggulan Mahabah
5
Peduli Lingkungan, MWCNU dan Banser di Bangkalan Bersih-bersih Pelabuhan
6
Kedung Cinet, Merasakan Eksotisme Miniatur Grand Canyon di Jombang
Terkini
Lihat Semua