Bangkalan, NU Online Jatim
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan akan membiayai setiap calon kepala sekolah yang akan mengikuti ujian sertifikasi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan. Hal tersebut dikarenakan untuk menjadi kepala sekolah, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mengikuti sertifikasi Calon Kepala Sekolah (Cakep). Namun demikian, untuk mendapatkan sertifikat Cakep tersebut guru dengan pangkat eselon III C harus mengikuti pelatihan yang memerlukan biaya besar.
Nur Hasan, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan membenarkan program tersebut. Dirinya mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomer 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bangkalan, Selasa (24/08/2021).
“Perda yang saat ini harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Salah satunya tentang kurikulum dan pembiayaan seleksi kepala sekolah,” katanya.
Nur Hasan menambahkan, jika Pemkab Bangkalan tidak membiayai, maka akan sulit untuk mengangkat kepala sekolah karena nantinya biaya akan dibebankan kepada calon kepala sekolah itu sendiri.
“Itu salah satu penyebab mengapa hampir 200 sekolah di Kabupaten Bangkalan tidak memiliki kepala sekolah definitif,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Bangkalan, Mohni mengapresiasi langkah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang diajukan DPRD tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bangkalan.
“Kami sejalan dan sepaham dengan pandangan DPRD agar penyelenggaraan pendidikan di Bangkalan semakin baik,” terangnya.