FEB Unisma Gelar Seminar Transparansi Laporan Keuangan
Senin, 17 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Moch Rofi'i Boenawi
Kontributor
Malang, NU Online Jatim
Himpunan Mahasiswa Program Studi (Prodi) Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Malang (Unisma) menggelar Seminar PSAK 71 dalam meningkatkan transparansi laporan keuangan, Rabu (12/10/2022).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Singgih Wijayana SE, MSc, PhD sebagai Direktur Keuangan RSP UGM dan dosen FEB UGM dan Sugiarto Kasmuri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang.
Dekan FEB Unisma, Nur Diana SE, MSi menekankan bahwa PSAK 71 sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 01 Januari 2020 memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan.
“PSAK 71 Instrumen Keuangan mengacu pada International Financial Reporting Standard (IFRS) 9 menggantikan PSAK 55 yang sebelumnya berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, poin pentingnya mengupas klasifikasi aset keuangan dan pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Standar ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih.
Sementara itu, Singgih Wijayana SE, MSc, PhD yang pernah menjabat sebagai anggota DSAK IAI pada tahun 2014-2018 ini memaparkan, PSAK 71 menggantikan sebagian PSAK 55 tentang klasifikasi instrumen keuangan yg harus berdasarkan model bisnis. Hal ini berpengaruh thd pengukuran nilai wajar instrumen keuangan.
“Dalam implementasi PSAK 71 ini poin utamanya mengenai cadangan kerugian penurunan nilai. Perusahaan harus mulai mencadangkan kerugian penurunan nilai sejak awal apapun kondisinya,” tuturnya.
Oleh karena itu, kebutuhan pengungkapan pun juga harus lebih komprehensif dan mendetail. Penerapan PSAK ini diharapkan dapat membuat perusahaan khususnya industri perbankan menjadi lebih siap akan adanya kemungkinan buruk seperti resesi.
Lain halnya dengan Ketua OJK Malang, Sugiarto Kasmuri memberikan wawasan implementasi perlakuan akuntansi dan acuan minimum yang harus dipenuhi oleh perbankan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai SAK.
“OJK sebagai regulator di sektor perbankan merasa perlu untuk menyesuaikan PAPI, mengingat PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan Pengakuan dan Pengukuran yang menjadi dasar utamanya telah digantikan dengan PSAK 71,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Innalillahi, KH M Syafi’ Misbah Pengasuh Pesantren Al Hidayah Tanggulangin Sidoarjo Wafat di Makkah
2
Khutbah Jumat: Ibadah Kurban dan Ikhtiar Meneguhkan Silaturahim
3
Makna Idul Adha: dari Ritual Agama menuju Revolusi Kepedulian
4
3 Amalan Sunnah Istimewa di Hari Tasyrik
5
Khutbah Idul Adha: 3 Hikmah Hari Raya Kurban
6
Grand Final Duta Kampus Unisma 2025, Representasi Menuju WCU
Terkini
Lihat Semua