• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 3 Mei 2024

Pendidikan

Hakim MK Hadir dalam Pendidikan Advokat APSI Jatim dan Fakultas Syariah UIN Jember

Hakim MK Hadir dalam Pendidikan Advokat APSI Jatim dan Fakultas Syariah UIN Jember
Kegiatan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) di UIN KHAS Jember. (Foto: NOJ/humas)
Kegiatan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) di UIN KHAS Jember. (Foto: NOJ/humas)

Jember, NU Online Jatim

Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember bekerja sama dengan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur (Jatim) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) APSI Jember menggelar Pendidikan Profesi Advokat (PPA).


Hebatnya lagi, PPA Angkatan ke-IV kali ini menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. Prof. Guntur hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber dengan tema ‘Teknik Pengajuan Judicial Review’ di Lantai III Gedung Kuliah Terpadu UIN KHAS Jember, Sabtu (13/05/2023).


Kedatangan Hakim MK tersebut disambut hangat oleh Wakil Rektor I Prof. Dr. Miftah Arifin, M.Ag, Wakil Rektor II Prof. Dr. Moch. Chotib, MM , Dekan Fakultas Syariah Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I, segenap undangan dan peserta PPA saat itu.


Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I menyampaikan, Fakultas Syariah ini telah lama bekerja sama dengan MK.


“Kita sudah pernah beberapa kali mengundang Hakim MK ke UIN KHAS Jember. Bahkan, laboratorium MK yang ada di Fakultas Syariah diresmikan langsung oleh Hakim MK, Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A pada tahun 2020 kemarin,” ujarnya yang juga Ketua Pengurus Pusat (PP) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).


Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor I UIN KHAS Jember, Prof. Dr. Miftah Arifin, M.Ag turut mengapresiasi capaian dan terobosan yang terus dilakukan oleh Fakultas Syariah selama ini.


“Sebelumnya, Fakultas Syariah juga pernah mengadakan acara bersama Mahkamah Agung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan semacamnya. Tentu ini perlu diapresiasi dan menjadi bekal yang baik untuk kemajuan Fakultas Syariah ke depan,” terangnya.


Sementara Hakim MK, Prof. Guntur dalam kesempatan tersebut menyampaikan, objek Pengujian Undang-Undang (PUU) di MK meliputi seluruh undang-undang, termasuk Perppu. PUU terdiri dari pengujian materiil dan pengujian formil.


“Pengujian materiil berkaitan dengan substansi dan norma UU serta tidak mengenal batas waktu, sedangkan pengujian formil berkaitan dengan prosedur dan proses pembuatan UU serta dibatasi waktu 45 hari sejak undang-undang tersebut terbentuk,” jelasnya.


Menurutnya, para advokat penting untuk memahami hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mengingat MK hanya menguji di tingkat UU atau Perppu, sedangkan Mahkamah Agung (MA) menguji di bawah undang-undang.


Selanjutnya, Prof. Guntur menjelaskan salah satu karakteristik peradilan MK yaitu, ius curia novit atau hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.


Karakteristik lainnya, audi et alteram partum, bahwa dalam sidang pengujian MK harus mendengarkan kedua belah pihak. “Ini adalah asas yang pada prinsipnya yang dicari di MK bukanlah kebenaran formil, melainkan kebenaran materiil,” pungkasnya.


Penulis: M. Irwan Zamroni Ali


Pendidikan Terbaru