• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Pendidikan

Dekan Syariah UIN Jember Ulas Problem dan Solusi bagi Muslim Minoritas

Dekan Syariah UIN Jember Ulas Problem dan Solusi bagi Muslim Minoritas
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof Dr M Noor Harisudin MFilI. (Foto: NOJ/ ISt)
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof Dr M Noor Harisudin MFilI. (Foto: NOJ/ ISt)

Jember, NU Online Jatim

Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) KH Ahmad Shiddiq (KHAS) Jember, Prof Dr M Noor Harisudin MFilI, mengulas sejumlah problematika dan solusi bagi minoritas Muslim di dunia. Penyampaian disampaikan saat jadi narasumber kegiatan Tadarus Ilmiah Ramadhan yang diadakan IAIN Syarifuddin melalui zoom meeting, Rabu (04/04/2023).

 

Dalam materinya, Prof Haris membahas salah satu bukunya berjudul ‘Fiqih Aqalliyat: Metode Ijtihad, Produk Hukum dan Tantangan Minoritas Muslim di Berbagai Belahan Dunia’. Di dalamnya tertuang pandangan-pandangan pribadinya selama berada di negara Australia dan Taiwan. Ia tergugah menulis buku itu karena berbagai problematika yang dirasakan dirinya dan  PCINU di Taiwan.

 

“Saya merasakan kesuitan-kesulitan dari teman-teman di PCINU Taiwan sehingga menggugah hati saya untuk menulis. Itu juga menjadi bahan saya untuk menulis buku Fiqih Aqalliyat,” ujar Prof Haris yang juga guru besar di UIN Jember tersebut.

 

Selain itu, Prof Haris mengungkapkan alasannya menulis buku Fiqh Aqalliyat karena adanya 6 juta lebih warga Indonesia yang tinggal di luar negara Islam, baik sebagai mahasiswa, duta besar, pekerja, dan lain sebagainya yang dikenal sebagai komunitas diaspora. Komunitas Diaspora tentu tidak hanya orang-orang Muslim saja, namun non-Muslim juga ikut dalam komunitas tersebut.

 

“Jadi mereka itu berkewarganegaraan Indonesia, tapi mereka juga mengambil di bawahnya kewarganegaraan luar negeri Islam yang namanya PR (Permanent Residence). Jadi (statusnya) di bawah warga negara,” ungkapnya.

 

Ketua Pengurus Pusat (PP) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) itu mengatakan, buku Fiqih Aqalliyat ditulis untuk menjawab pertanyaan mengenai bermuslim di luar negeri. Ia memaparkan bahwa dari 193 negara hanya 55 negara yang tergolong Muslim dan selebihnya merupakan negara non-Muslim dalam arti yang luas.

 

“Jadi pandangan barat terhadap Muslim sangat negatif, pernikahan dengan non-Muslim, terbatasnya makanan halal, nilai lokal yang tidak sesuai iSlam, konstitusi yang tidak sepenuhnya memihak agama Islam, sebagian warga yang Islamophobia, dan pekerjaan yang bertabrakan dengan agama,” tuturnya.

 

Tak hanya itu, Ketua Komisi Pengkajian, Penelitan dan Pelatihan MUI Jawa Timur tersebut menambahkan dalam materinya mengenai dalil-dalil yang menguatkan Fiqih Aqalliyat, yakni rukshoh yaitu kondisi hajat atau darurat.

 

“Darurat ini memelihara jiwa dari kerusakan atau madharat yang sangat. Saudara-saudara ketika sudah keluar rumah, itu semuanya menjadi sulit, untuk wudhu itu sulit, untuk ibadah itu sulit. Tapi kalau hajat berkaitan dengan kesempatan dan kesulitan,” tandasnya.


Pendidikan Terbaru