• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Pendidikan

Senat UIN Malang Gelar Sidang Pleno Penguatan Regulasi Kampus

Senat UIN Malang Gelar Sidang Pleno Penguatan Regulasi Kampus
Suasana senat sidang pleno UIN Malang. (Foto: NOJ/Humas)
Suasana senat sidang pleno UIN Malang. (Foto: NOJ/Humas)

Malang, NU Online Jatim
Senat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang menggelar sidang pleno selama tiga hari, Jum'at-Ahad (19-21/08/2022) di Hotel Baobab Safari Resort Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.


Seluruh anggota senat berjumlah 46 orang masa jabatan 2021-2025.Ketua Senat UIN Maliki Malang, Prof H Muhtadi Ridwan mengatakan, menjadi anggota senat harus tanggap terhadap perubahan regulasi peraturan yang berlaku. Pasalnya, regulasi yang legal digunakan pijakan pedoman dalam kegiatan di kampus.


"Sehingga setiap senat yang terbagi menjadi empat komisi ini harus bisa mengadopsi regulasi yang sah dalam setiap kegiatan yang dilakukan," katanya.


Pria yang pernah menjabat Dekan Fakultas Ekonomi ini menuturkan, tujuan utama kegiatan ini untuk memastikan tersedianya kebijakan dan regulasi untuk dasar kegiatan yang di pakai di kampus. Anggota senat UIN Maliki Malang telah melakukan beberapa pertemuan yang khusus untuk membahas regulasi-regulasi yang selaras dengan visi misi UIN Malang.


"Pertemuan malam ini merupakan puncaknya untuk pengesahan hasil sidang pleno di setiap komisi," jelasnya.


Prof Muhtadi juga mengucapkan terima kasih kepada semua anggota senat serta komisi yang sudah bekerja keras. Karena telah melakukan kajian yang mendalam terkait regulasi dan kebijakan yang telah di rumuskan ini. Sidang pleno ini menghasilkan sembilan produk kebijakan yang dilahirkan.


"Semoga ini ada manfaatnya untuk pengembangan lembaga UIN Malang, dengan adanya kebijakan dan regulasi ini semua yang dilakukan bisa di ukur dan sesuai standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.


Senada hal itu, Rektor UIN Maliki Malang Prof HM Zainuddin menambahkan, peran senat sangat penting sekali dalam pengembangan lembaga menuju unggul bereputasi internasional. Senat memang bertugas merumuskan setiap kebijakan akademik dan kelembagaan yang termaktub dalam bentuk Renstra dan yang lainnya.


"Semoga rapat pleno ini melahirkan produk kebijakan akademik yang tepat dan berdaya guna untuk pengembangan kampus menuju unggul bereputasi intern,” tambahnya.


Diketahui, fokus utama sidang pleno sesuai dengan bidang, ada di komisi struktural senat yaitu Komisi A bidang Pendidikan, Pengajaran, Kemahasiswaan, dan alumni yang di ketuai Prof Hj Sutiah. Komisi B bidang Penelitian, Publikasi Ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat yang di ketuai Prof Hj Mufidah.


Komisi C bidang Pengembangan Kelembagaan dan Kerja sama yang di ketuai Prof Hj Tutik Hamidah. Terakhir, Komisi D bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kode etik yang di ketuai Prof H Saifullah.


Pendidikan Terbaru