• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Pendidikan

UIN Malang Gelar Pertemuan Koordinasi Penyesuaian Indikator Kinerja Utama

UIN Malang Gelar Pertemuan Koordinasi Penyesuaian Indikator Kinerja Utama
Koordinasi IKU. (Foto: NOJ/humas)
Koordinasi IKU. (Foto: NOJ/humas)

Malang, NU Online Jatim

Pimpinan utama Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar rapat koordinasi perubahan Cascading Indikator Kinerja Utama (IKU) di Ruang Senat, Gedung Rektorat lantai 4, pada Jumat (05/01/2024).


Rapat yang dihadiri oleh pimpinan utama universitas ini difokuskan pada perubahan Cascading Indikator Kinerja Utama. Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Pengembangan Kepribadian (AUPK), Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, memaparkan hasil evaluasi kinerja IKU tahun 2023. Ilfi Nur Diana, yang akrab disapa Ning Ilffi, menyampaikan bahwa capaian IKU pada tahun 2023 mencapai 97,92 persen, melampaui target yang telah ditetapkan.

 

"Angka ini menunjukkan bahwa IKU tahun 2023 telah melampaui target yang ditentukan," tegas Ilfi Nur Diana.

 

Dalam evaluasi tersebut, capaian Perjanjian Kinerja dengan Pendis mencapai 102,37 persen, capaian Kinerja dengan PPK BLU sebesar 87,80 persen, capaian Kontrak Institusional mencapai 100,78 persen, dan kinerja individu mempengaruhi kinerja organisasi. Ilfi Nur Diana menyoroti bahwa 19 persen dosen tidak berkontribusi namun tetap mendapatkan haknya.

 

Sementara itu, Yunus, seorang dosen di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Akademik (P2KA), menjelaskan bahwa perubahan IKU pada tahun 2023 dari 45 menjadi 54. Oleh karena itu, pada tahun 2024, pimpinan kampus ini harus mengikuti pola kinerja baru, terutama dalam aplikasi e-kinerjanya.

 

"Cascading yang terbaru hanya dua level, yaitu organisasi dan individu (Direct Cascading)," ungkap Yunus.
 

Yunus menambahkan bahwa pada 15 Januari 2024, menjadi deadline terakhir bagi semua satuan kerja di UIN Malang untuk mengisi e-kinerja, dan hasilnya harus diunggah di platform e-smart. "Hati-hati, apabila tidak diisi, aplikasi e-kinerjanya akan terkunci," tambahnya.


Kepala Organisasi, Kepegawaian, dan Humas (OKH) UIN Maliki, Hj. Umi Hanik, juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 6 tahun 2022 mengharuskan cascading berdasarkan IKU Pimpinan melalui aplikasi e-kinerja.

 

"Semua perencanaan kinerja yang diinput berdasarkan IKU lembaga atau IKU pimpinan, bukan dari butir-butir perencanaan," jelas Umi Hanik.

 

Dalam konteks ini, SKP tidak perlu disusun berdasarkan butir kegiatan, melainkan angka kredit diperoleh dari predikat kinerja pegawai. "Angka kredit tidak dinilai oleh tim lagi, melainkan oleh atasan langsung," tandasnya.


Pendidikan Terbaru