• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Pendidikan

UIN Malang Gelar Sosialisasi dan Update Bakal Calon Sertifikasi Dosen

UIN Malang Gelar Sosialisasi dan Update Bakal Calon Sertifikasi Dosen
Kepala Biro AAKK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr H Barnoto. (Foto: NOJ/Humas UIN Malang)
Kepala Biro AAKK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr H Barnoto. (Foto: NOJ/Humas UIN Malang)

Malang, NU Online Jatim

Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang terus bertransformasi menjadi perguruan tinggi unggul bereputasi internasional. Mendukung hal tersebut, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Malang melakukan sosialisasi dan update data bakal calon peserta sertifikasi dosen (serdos) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) tahun 2023, Jum’at (31/03/2023).

 

Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerja Sama (AAKK), Dr H Barnoto mewakili Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Dr Hj Umi Sumbulah menyampaikan, sertifikasi dosen merupakan upaya dalam mewujudkan pendidikan nasional yang profesional dan berkualitas.

 

“Maka dari itu, setiap pendidik nantinya harus memiliki sertifikat kelayakan mengajar sebagai dosen. Terlebih lagi, hal ini merupakan amanat undang-undang yang harus dipatuhi,” ujarnya.

 

Ia menerangkan, serdos tersebut dikhususkan bagi para dosen di lingkungan UIN Malang yang belum memperoleh sertifikasi pendidik dengan mengajukan secara online. Setiap dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik harus segera melakukan mengurusnya sesuai dengan mekanisme yang ada.

 

Untuk itulah, dijelaskan Barnoto dalam sosialisasi ini, harapannya dapat mendorong dan memotivasi agar para dosen dapat segera mengurus sertifikat pendidik demi mewujudkan pendidikan berkualitas dan mewujudkan cita-cita besar kampus menjadi, unggul dan bereputasi internasional.

 

“Ini juga untuk memaksimalkan arah kebijakan kampus dan tujuan pendidikan secara nasional,” kata Barnoto yang didampingi Ketua Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH), Hj Umi Hanik, staf LPM Abdul Aziz, serta Nuril Maarif staf Bagian Administrasi Akademik (BAK).

 

Ia juga menjelaskan, serdos memiliki beberapa persyaratan. Antara lain harus memenuhi persyaratan sudah memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) atau NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli, memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut. 

 

“Kemudian harus memenuhi beban kerja dosen. Dan juga para dosen harus memenuhi nilai passing grade Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI)," paparnya.

 

Untuk itu, dalam sosialisasi yang juga menjadi amanat undang-undang ini, pihaknya mengharapkan agar para peserta dapat mengikuti sebaik mungkin. Sehingga setelah kegiatan para peserta diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret terkait proses sertifikasi dosen.

 

Disebutkan, bahwa berdasarkan data yang ada, jumlah pendaftar di google form terdapat 223 pendaftar dan jumlah tersebut diyakini akan terus bertambah hingga mencapai 281 peserta.

 

“Peserta yang berkesempatan mendaftar kali ini dari unsur dosen atau tenaga pendidik baik PNS maupun DTB-PNS,” pungkasnya.


Pendidikan Terbaru