• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Tapal Kuda

10 Pedoman Berpolitik Berdasarkan Hasil Muskercab NU Pasuruan

10 Pedoman Berpolitik Berdasarkan Hasil Muskercab NU Pasuruan
Katib PCNU Kabupaten Pasuruan KH Faisol Amrulloh memberikan arahan pada saat istighosah rutin Jum'at Legi. (Foto: NOJ/Mokh Faisol)
Katib PCNU Kabupaten Pasuruan KH Faisol Amrulloh memberikan arahan pada saat istighosah rutin Jum'at Legi. (Foto: NOJ/Mokh Faisol)

Pasuruan, NU Online Jatim

Katib Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan KH A Faisol Amrulloh mengatakan dalam menghadapi agenda politik, NU Pasuruan membuat aturan teknis sebagai upaya untuk menjaga keutuhan dan kekompakan segenap jajaran pengurus. Hal ini dalam rangka menerjemahkan dan melaksanakan aturan atau instruksi organisasi yang menimbulkan beragam pemahaman.

 

"Setiap warga NU mempunyai hak-hak politik yang dilindungi UU. Warga NU wajib menggunakan hak-hak politiknya dengan cara yang wajar dan bertanggung jawab," katanya dalam acara istighosah rutin Jum'at Legi PCNU Kabupaten Pasuruan di Masjid Baitul Rohim, Dusun Balung Anyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jum'at (09/02/2024).

 

Untuk itu, Kiai Faisol merilis pedoman politik warga NU sebagai mana hasil Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) PCNU Kabupaten Pasuruan 2024.

 

Pertama, warga dan pengurus NU diserukan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan Pemilihan Legislatif dengan niat ikut andil dalam terciptanya kebijakan kenegaraan dalam rangka mashlahatul ammah.

 

Kedua, dalam memilih partai, warga NU hendaknya memperhatikan asas perjuangan dan diserukan untuk memilih partai yang dapat memperjuangkan Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

 

Ketiga, warga NU yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, tidak diperkenankan membawa nama NU atau memanfaatkan sebagai alat politik untuk meraih suara.

 

Keempat, warga NU yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, tidak diperbolehkan membawa atau mengenakan atribut dan fasilitas milik NU dalam segala kegiatan politik.

 

Kelima, pengurus NU yang menjadi tim sukses atau juru kampanye diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pendidikan politik yang berwawasan kebangsaan dan bertujuan untuk menegakkan keadilan, amar ma'ruf nahi munkar.

 

Keenam, warga NU yang mencalonkan sebagai anggota legislatif, diharapkan menjadi contoh yang baik di masyarakat dalam berpolitik yang berwawasan kebangsaan serta dilandasi dengan akhlaqul karimah.

 

Ketujuh, PCNU Kabupaten Pasuruan mengharapkan terwujudnya Presiden dan Wakil Presiden, DPD, anggota legislatif yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta syiarnya Islam Rahmatan lil 'Alamin.

 

Kedelapan, PCNU Kabupaten Pasuruan mengingatkan agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD serta anggota legislatif dilaksanakan secara jujur dan bersih. 

 

Kesembilan, pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan anggota legislatif harus dijadikan agenda bersama yang perlu dijaga dan dikawal oleh seluruh komponen masyarakat dengan mengedepankan kepentingan umum.

 

Kesepuluh, Pengurus NU dan Banom pada semua tingkatan yang menjadi juru kampanye, harus nonaktif sampai dengan selesainya proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan anggota legislatif.  


Tapal Kuda Terbaru