• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Tapal Kuda

Bupati dan Suami Jadi Tersangka, Ini Respons Pelajar NU Probolinggo

Bupati dan Suami Jadi Tersangka, Ini Respons Pelajar NU Probolinggo
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suami Hasan Aminuddin. (Foto: NOJ/Ist).
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suami Hasan Aminuddin. (Foto: NOJ/Ist).

Probolinggo, NU Online Jatim

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bikin geger. Bahkan, dalam hitungan detik kabar tersebut menjadi trending topik di media sosial (medsos).

 

Dalam penangkapan tersebut Bupati Probolinggo tidak sendiri, ia bersama suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan anggota Komisi IV DPR RI sekaligus mantan Bupati Probolinggo juga ditangkap. Tak berselang lama, akhirnya KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan dugaan kasus jual beli jabatan kepala desa.

 

Menanggappi peristiwa tersebut, sejumlah pihak pun memberikan respons. Salah satunya adalah Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), yakni M Saifur Rizal dan Siti Hanifah Parawansah.

 

Syaiful Rizal mengatakan, bahwa pihaknya mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Kendati demikian, dirinya meminta semua pihak tetap tenang dan menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum.

 

 

“Karena saya yakin, penegak hukum akan bertindak adil sebagaimana tupoksinya dalam menangani kasus ini,” ujarnya kepada NU Online Jatim, Senin (30/08/2021).

 

Senada dengan hal itu, Hanifah Parawansah mengatakan, sebagai warga negara yang baik pihaknya menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut kepada penegak hukum.

 

"Kami sebagai pelajar putri NU menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada yang berwajib,” tutur perempuan asal Kecamatan Kuripan tersebut.

 

Ia juga menyebutkan, bahwa korupsi merupakan sebuah tindakan kejahatan yang perlu diberantas hingga akarnya demi kemajuan bangsa Indonesia.

 

 

“Maka, jika keduanya memang benar-benar melakukan tindakan korupsi harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," imbuhnya.

 

Sebagai informasi, keduanya oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa. Penetapan tersebut berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/08/2021) dini hari.

 

 

Tidak hanya itu, lembaga antirasuah ini juga menjerat dua tersangka penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Para penerima suap tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Selain itu, terdapat 18 orang pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Pejabat Kades Karangren, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Mashuren; Abdul Wafi; dan Kho'im. Kemudian Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sahir; Sugito; dan Samsuddin.

 

 

“Para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambah Alex.

 

Sementara ini, KPK baru menahan lima orang tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda. Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, dan Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

 

Sedangkan Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

 

Editor: A Habiburrahman


Tapal Kuda Terbaru