• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Tapal Kuda

Dugaan Pencabulan Oknum Kiai di Jember, Akademisi: Hormati Proses Hukum

Dugaan Pencabulan Oknum Kiai di Jember, Akademisi: Hormati Proses Hukum
Kiai M Noor Harisudin berharap proses hukum terhadap pelaku pencabulan santriwati dan ustadzah diusut tuntas. (Foto: NOJ/Istimewa)
Kiai M Noor Harisudin berharap proses hukum terhadap pelaku pencabulan santriwati dan ustadzah diusut tuntas. (Foto: NOJ/Istimewa)

Jember, NU Online Jatim

Warga saat ini membincang skandal pencabulan yang diduga dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2, Kiai Muhammad Fahim. Setidaknya ada 11 santriwati dan 4 ustadzah yang diperkirakan mengalami pencabulan di pesantren yang berada di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember tersebut. Akibatnya, Nyai Himmatul Aliyah selaku istri melaporkan pelaku ke Polres Jember, Jumat (06/01/2023).


Tragedi pencabulan tersebut juga menyita perhatian para akademisi Jember, salah satunya Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri KH Ahmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember, Kiai M Noor Harisudin. Dirinya mengaku prihatin atas maraknya pelecehan seksual yang terjadi di beberapa tempat, salah satunya di Ajung, Jember.


“Hendaknya peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Jember dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dikawal dengan hati-hati hingga tuntas,” katanya, Kamis (12/01/2023).


Wakil Ketua Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Jawa Timur ini berharap jangan sampai nanti ada upaya untuk mengelak atau menghindar.


“Pelaku harus menyerahkan diri dan tunduk pada aturan yang berlaku,” ujar Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini.


Harapan juga disampaikan kepada aparat penegak hukum. Bahwa kasus yang ada hendaknya dikawal dengan benar dan tuntas. Hal tersebut tentu demi kewibawaan hukum dan melindungi korban.


“Penegak hukum agar tidak takut untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum,” tandasnya.


Di kesempatan berbeda, Kiai Muhammad Fahim justru menepis semua tudingan sang istri, Himmatul, bahkan menyebut telah difitnah. Ia juga menyebut bahwa pihak yang melaporkan dirinya, bukanlah sosok istrinya lagi, karena telah menjatuhkan talak.


“Perempuan itu memang pernah menikah dengan saya, tetapi dia bukan istri saya lagi karena sudah saya talak,” kata Fahim saat itu.


Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jember, Inspektur Dua Dyah Vitasasi, menyebut bahwa Fahim dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


“Jika dijerat dengan pasal perselingkuhan, ancaman penjaranya hanya 9 bulan. Tapi, karena korban adalah santri di bawah umur, maka ancaman hukumannya adalah UU Perlindungan Anak, 15 tahun penjara,” ujar Vitasari.


Para santri yang menjadi korban pencabulan saat ini tengah menjalani visum di RSD dr Soebandi, Jember. Visum dilakukan sebagai buntut dugaan pencabulan oleh Muhammad Fahim.

 

Penulis: M Irwan Zamroni Ali


Tapal Kuda Terbaru