• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Tapal Kuda

PMII Jember Kritisi Pemkab Soal Penyelenggaraan Tata Ruang

PMII Jember Kritisi Pemkab Soal Penyelenggaraan Tata Ruang
Sekretariat PMII Jember. (Foto: NOJ/Habib)
Sekretariat PMII Jember. (Foto: NOJ/Habib)

Jember, NU Online Jatim

Rencana pembangunan hotel bintang 4 Swiss-Belhotel oleh PT Graha Mulia Jember (GMJ) di kawasan Jalan Udang Windu, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Jember menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik itu dimulai ketika PT GMJ telah melakukan pemadatan lahan sawah seluas 2 hektar. Padahal PT GMJ sendiri belum mengantongi satu pun izin yang berkaitan dengan pendirian hotel.

 

Merespons hal itu, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember menyebut bahwa polemik ini merupakan salah satu bukti dari kegagalan pemerintah dalam menyelenggarakan penataan ruang di Kabupaten Jember.

 

“Ini bukan persoalan yang receh, lebih jauh dari itu, polemik ini merupakan salah satu dampak dari ketiadaan aturan tentang tata ruang. Akhirnya banyak sektor yang dikorbankan dan ini adalah kegagalan pemerintah Kabupaten Jember,” kata Wakil Ketua II Bidang Eksternal PC PMII Jember, Ahmad Fathu Fikron Mustofa, Kamis (31/8/2023).

 

PC PMII Jember juga menyoroti letak hotel itu akan didirikan. Menurut keterangan yang diberikan, pendirian hotel di lahan pertanian itu justru akan semakin mengurangi kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Jember yang bersumber dari sektor pertanian.

 

“Apalagi, kabarnya pembangunan hotel itu akan dilakukan di atas lahan sawah dilindungi (LSD). Jelas ini akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan,” tegas Fikron.

 

Menurut Fikron, memang pemerintah dapat memberikan izin terkait pembangunan hotel tersebut melalui penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Namun, pemerintah daerah juga harus cermat bahwa tanpa berdasar pada RTRW dan RDTR Jember, pembangunan hotel tersebut jelas akan berpotensi bertentangan dengan pengaturan tata ruang dengan semua kajian dan analisisnya.

 

“Padahal saat ini Pemkab Jember sedang melakukan revisi Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember Tahun 2015-2035. Itu saja masih belum selesai,” tandasnya.


Tapal Kuda Terbaru