• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Tokoh

KH Alie Yafie, Ulama Fiqih Lingkungan Hidup Itu Akhirnya Wafat

KH Alie Yafie, Ulama Fiqih Lingkungan Hidup Itu Akhirnya Wafat
KH Ali Yafie, Rais Aam PBNU masa khidmat 1991-1992 wafat. (Foto: NU Online)
KH Ali Yafie, Rais Aam PBNU masa khidmat 1991-1992 wafat. (Foto: NU Online)

Duka mendalam bagi warga Nahdlatul Ulama atas wafatnya KH Ali Yafie, Rais Aam PBNU atau Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 1991-1992. Ulama yang disebut sebagai peletak dasar fiqih lingkungan hidup itu menghembuskan nafas terakhir di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 22.13 WIB.


Ulama kelahiran Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada 1 September 1926 ini beberapa hari belakangan kesehatannya memang menurun, akibat flek di paru-paru dan jantung yang dideritanya. Direncanakan, jenazah almarhum akan dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, pada Ahad (26/2/2023) selepas shalat Dzuhur.


Kiprah Kiai Ali Yafie, khususnya di bidang fiqih tidak diragukan, baru-baru ini ia mendapatkan Anugerah 1 Abad NU dari PBNU kategori Pengabdi Sepanjang Hayat. Ia bukan sekadar ahli fiqih yang jumud, akan tetapi memiliki pandangan holistik sehingga paham akan konstelasi alam raya dan kerusakan lingkungan hingga skala global.


Sebab itu, Kiai Ali Yafie dikenal sebagai peletak dasar fiqih lingkungan hidup. Hal ini cukup beralasan berkat perannya pada awal tahun 2000-an, dimana ia mulai melakukan elaborasi kajian fiqih lingkungan (fiqhul bi’ah) dari kajian fiqih sosial yang dirintisnya sejak 1980-an.


Keseriusannya dalam isu lingkungan ditunjukkan dengan diterbitkannya tulisan dalam bentuk buku berjudul Merintis Fiqih Lingkungan Hidup. Di buku itu, ia membaginya dalam empat pembahasan soal lingkungan. Meliputi, kerusakan lingkungan global, kerusakan lingkungan di Indonesia, pandangan fiqih tentang lingkungan, dan pintu darurat sebagai solusi yang ditawarkan dalam mengatasi krisis lingkungan.


Kiai yang menjadi Ketua Umum MUI periode 1990-2000 ini adalah sosok ulama yang berusaha berdialog dengan zaman dalam meneruskan misi kerasulan dan kenabian. Ia mencoba berdialektika dengan isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup yang menjadi kajian penting beberapa tahun belakangan ini.


Sebab, isu lingkungan hidup ia arahkan pada realitas modern dalam aspek fiqih. Disebutkan, pencemaran air dan tanah, kekeringan, krisis keragaman hayati, dan lainnya dianggap sebagai sampah kimia dan mengancam umat manusia modern. Wawasan ekologis dan khazanah fiqih yang kaya dielaborasi sehingga menemukan relasi makhluk dan tanggung jawab manusia sebagaimana penjabaran rinci Al-Qur’an dan hadits.


Menurut Kiai Ali Yafie, senyatanya fiqih yang merupakan salah satu dari ilmu-ilmu keislaman (al-ulum asy-syar’iyyah) telah menawarkan suatu kerangka pendekatan terhadap lingkungan hidup. Akan tetapi, wacana lingkungan hidup (al-bi’ah al-hayatiyyah) tidak dibahas dan dikaji secara khusus pada bab tersendiri, melainkan tersebar di beberapa bagian dalam pokok-pokok bahasan ilmu fiqih. (KH M Ali Yafie, Merintis Fiqih Lingkungan Hidup, [Jakarta, Yayasan Amanah-Ufuk Press: 2006 M], halaman 39-40).


Fiqih lingkungan hidup bukan berangkat dari pendekatan formalitas fiqih, tetapi sebagai corak pandangan fiqih dan wawasan keagamaan dengan menimbang dampak mafsadat dan maslahat (ma'alat) yang menjadi roh dari syariat Islam itu sendiri.


Kiai Ali Yafie meyakini bahwa kerusakan alam baik di daratan maupun di lautan itu terjadi akibat dosa yang dilakukan oleh tangan manusia berupa ekspansi pasar global-transnasional, obsesi pertumbuhan ekonomi nasional, ekonomi kapitalisme, dan peningkatan (ledakan jumlah) penduduk di dunia ketiga. Tentu, hal ini selaras dengan firman Allah dalam Surat Ar-Rum ayat 41 yang dijadikan kajian pembuka dalam buku karangannya (Merintis Fiqih Lingkungan Hidup).


Meski digali dari khazanah fiqih klasik, fiqih lingkungan hidup itu merupakan tema kajian Islam yang terbilang baru. Kajian dengan tema fiqih lingkungan ini baru dilaksanakan di lingkungan perguruan tinggi Islam, perguruan tinggi umum, dan di lingkungan ormas Islam dengan sumber daya yang memadai seperti Nahdlatul Ulama.


Kajian tersebut di antaranya dilakukan pada forum Muktamar NU 1994 (pandangan dan tanggung jawab NU terhadap lingkungan hidup), Muktamar NU 2015 (eksploitasi alam dan alih fungsi lahan), forum Munas NU 2019 (penanganan sampah plastik industri), dan forum bahtsul masail LBM PBNU 2020 (ekspor benur/benih lobster). (Artikel digali dari NU Online dan sumber lainnya).


Tokoh Terbaru