Fatwa Haram Sound Horeg, Muhammadiyah Trenggalek beri Dukungan
Jumat, 18 Juli 2025 | 13:00 WIB
Trenggalek, NU Online Jatim
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengharamkan penggunaan sound horeg yang digunakan secara berlebihan. Dalam hal ini, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Trenggalek memberi dukungan karena banyak nilai positif yang bisa diambil dari fatwa tersebut.
Ketua PD Muhammadiyah Trenggalek, Wicaksono menilai penggunaan sound system yang berlebihan sering kali mengganggu kenyamanan masyarakat, bahkan menimbulkan kemudaratan sosial. Fatwa itu menjadi sejalan dengan nilai kepatutan dan ketertiban di masyarakat.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
"Kami Muhammadiyah mendukung imbauan itu karena memang banyak sisi positifnya. Kalau ditepati, tentu ada sisi keuntungannya. Tapi karena tidak punya kekuatan hukum, biasanya yang cocok akan mendukung, yang tidak cocok ya cenderung mengabaikan," ujarnya yang dilansir dari detik.com, Jum’at (18/07/2025).
Menurutnya, fatwa MUI Jatim hanya bersifat imbauan dan tanpa kekuatan hukum positif atau peraturan resmi negara. Meski demikian imbauan itu layak untuk diikuti dan menjadi pedoman.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Setahu saya, fatwa MUI itu sebatas imbauan moral, tidak punya bobot hukum positif. Tapi walaupun hanya imbauan, kalau ada kesadaran hukum dan pertimbangan moral, justru bisa lebih berbobot daripada pasal-pasal hukum," ungkapnya.
Pihaknya menyebut, dalam penggunaan sound horeg sering kali dijadikan alat dalam kekuatan usaha atau hiburan yang berlebihan tanpa mengindahkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat dapat memahami atas fatwa itu dan tidak menggunakan sound system secara berlebihan.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
"Kesimpulannya satu, Muhammadiyah atas nama pribadi dan institusi mendukung fatwa yang jelas-jelas untuk kebaikan bersama," tegasnya.
Sebelumnya, MUI Jatim merilis fatwa haram penggunaan sound horeg dengan enam poin utama. Di antaranya, penggunaan sound dengan intensitas melebihi batas wajar, apalagi disertai joget campur laki-laki dan perempuan yang membuka aurat hukumnya haram.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
“Adu sound yang menimbulkan kebisingan berlebihan juga dinilai haram secara mutlak karena dianggap menyia-nyiakan harta,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND