Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network

Pantura

Pengurusan Sertifikat Wakaf Kerap Bermasalah, IAINU Tuban Gelar Bimtek

Bimtek Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf oleh Prodi HKI IAINU Tuban. (Foto: NOJ/ Dhahrul Mustaqim)

Tuban, NU Online Jatim

Persoalan tanah wakaf sering muncul di tengah masyarakat. Bahkan, tidak jarang memunculkan konflik berkepanjangan antar pihak. Atas dasar ini, Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban gelar bimbingan teknis (Bimtek) pengurusan sertifikat tanah, Sabtu (19/03/2022).


Kegiatan yang dipusatkan di Aula KH M Hasyim Asy’ari, IAINU Tuban ini mendatangkan sejumlah narasumber. Meliputi, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban Roy Eduard Fabian Wayoi dan Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Tuban H Miqdadurridho.


Rektor IAINU Tuban, H Akhmad Zaini menyampaikan, bahwa NU adalah ormas Islam terbesar di dunia. Separuh lebih warga negara Indonesia adalah NU, sehingga jumlanya 100 juta lebih. Karena ini, NU mempunyai aset yang cukup banyak dan hendaknya ada yang mengurusnya.


"Sudah seharusnya ada yang mau ngurusi perwakafan ini, karena aset tanah dan legalitas atau kepastian hukumnya harus dipastikan. Secara administrasi penting,” ujarnya.


Sementara Miqdadurridho dalam materinya menyebutkan, wakaf adalah masalah berbuat baik. Karena perbuatan yang baik, pada zaman dulu, para pemberi wakaf (wakif) tidak mau gembar-gembor atau memviralkan. Perbuatan baiknya dilakukan secara diam-diam.


“Ketika akan wakaf, orang zaman dulu langsung datang pada orang yang dipercayai, biasannya ke kiai atau tokoh, ada akad dan diterima, ya sesederhana itu. Dan itu sah menurut agama, sudah ada waqif, nadhir atau yang dipasrahi, ada ikrar, ada objek,” jelasnya.


Namun, ketika orang yang mewakafkan sudah meninggal, maka bisa muncul masalah. Pada zaman dulu harga tanah masih murah dan karena tanahnya banyak maka tidak ada masalah. Namun, saat sudah turun ke anak, cucu, dan selanjutnya, saat harga tanah mahal dan kebutuhan tanah banyak, bisa terjadi gugatan.


“Dan kasus seperti ini sering terjadi. Karena itu, dibutuhkan pemahaman dan pengetahuan mengenai wakaf. Bimtek seperti ini sangat penting dilakukan,” ungkapnya.


Dirinya menyebutkan, rukun wakaf menurut ada lima, yakni wakif, nadhir, ikrar, objek wakaf dan jangka waktu. Untuk nadhir atau yang dipasrahi meliputi, perseorangan, badan hukum atau organissi. Begitu pula yang memberi wakaf juga bisa di perseorangan, badan hukum atau organisasi. “Ini penting diketahui, karena perlakuannya beda dari masing-masing hal itu,” jelasnya.


Ia pun mencontohkan soal objek tanah wakaf yang menurutnya sering bermasalah. Misalnya wakifnya perseorangan, maka tanah yang diwakafkan juga harus hak milik wakif tersebut. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat tanah yang akan diwakafkan harus atas nama pemberi wakaf, tidak boleh atas nama orang lain.


“Jika masih atas nama orang lain harus balik nama dulu. Selain itu, luas tanah yang akan diwakafkan juga harus jelas. Kalau misalnya sertifikat tanah yang akan diwakafkan masih menjadi satu dengan sertifikat tanah induk, apabila hanya akan diwakafkan sebagian, maka harus dipecah dulu tanahnya,” jelasnya.


Sedangkan Kepala BPN Tuban menjelaskan, aset NU memang sangat banyak, dan itu harus diamankan dengan sertifikat. Dengan adanya sertifikat, maka kepastian hukum atas aset tanah itu sudah dimiliki, sehingga aman dan tidak bisa diutak-atik pihak lain.
 

Baca juga: Khofifah Optimistis Sentra Batik Tenun Gedog Tuban Jadi Desa Devisa


“Melakukan sertifikat tanah itu mudah. Aturannya sudah ada, tinggal mengikuti alurnya. Terlebih BPN dan NU sudah ada kerja sama atau MoU, jadi akan lebih cepat dan prosesnya,” katanya.

Dhahrul Mustaqim
Editor: A Habiburrahman

Artikel Terkait