• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Kediri Raya

Lakukan Percepatan, LKNU Kediri Imbau Warga Vaksin Booster Sebelum Mudik

Lakukan Percepatan, LKNU Kediri Imbau Warga Vaksin Booster Sebelum Mudik
LKNU Kabupaten Kediri saat melakukan vaksinasi booster kepada warga. (Foto: NOJ/ Haafidh NS Yusuf)
LKNU Kabupaten Kediri saat melakukan vaksinasi booster kepada warga. (Foto: NOJ/ Haafidh NS Yusuf)

Kediri, NU Online Jatim
Jelang arus mudik lebaran 2022, Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Kabupaten Kediri melakukan percepatan program vaksinasi booster Covid-19 kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kementerian Agama, Dinas Kesehatan dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat.


"Perlu kita memastikan dukungan vaksin, terutama booster di momen akan terjadinya arus mudik lebaran yang padat," ungkap Ketua LKNU Kediri, Niswatus Syarifah kepada NU Online Jatim, Ahad (24/04/2022).


Nisa, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa kegiatan tersebut juga dilakukan guna mendukung program 1 juta vaksin PBNU. Adapun pelaksanaannya pada tanggal 21-23 April 2022 di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Kediri.


Dijelaskan, bahwa pemberian vaksinasi booster tidak hanya ditujukan untuk warga yang hendak bepergian, melainkan seluruh masyarakat Kabupaten Kediri.


“Kegiatan itu dilaksanakan di 28 titik se-Kabupaten Kediri dengan jumlah 20 ribu dosis,” tambah alumnus Universitas Islam Malang (Unisma) ini.


Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.


Syarat perjalanan dalam periode mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Mereka sudah tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.


“Untuk usia 6 sampai 17 tahun, boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada booster-nya,” tutur Nisa.


Sementara, PCR dan tes antigen berlaku untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis). PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR.


Untuk itu, pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang akan bepergian agar mendapatkan vaksinasi secara lengkap, serta berhati-hati dengan menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan.


"Semoga masyarakat aman dan nyaman," pungkasnya.


Kediri Raya Terbaru