• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Keislaman

Batas Wajah yang Dibasuh Ketika Wudhu

Batas Wajah yang Dibasuh Ketika Wudhu
Tampak seseorang sedang wudhu membasuh wajahnya (Foto:NOJ/nuonline)
Tampak seseorang sedang wudhu membasuh wajahnya (Foto:NOJ/nuonline)

Oleh: M. Jamil Shobri* 


Berwudhu iadalah salah satu syarat untuk melakukan ibadah, dan wudhu itu sendiri ialah menyucikan diri dari hadats, dengan membasuh muka, mengusap kepala, membasuh tangan, dan kaki, dan dalam wudhu terdapat beberapa anggota yang mempunyai batasan masing masing, oleh karena itu sangatlah penting untuk mengetahui batasan-batasan tersebut agar wudhu sah, supaya shalat atau ibadah juga sah dan diperbolehkan. 


Adapun membasuh wajah yang diwajibkan untuk dibasuh sampai batas tertentu berlandaskan dalil al-Qur’an: 


إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ ‌فَاغْسِلُوا ‌وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ 


Artinya: ketika kalian mau mendirikan salat (melakukan) hendaklah kalian membasuh wajah, keduatangan sampai siku siku, dan usaplah sebagian kepala kalian, dan basuh kedua kaki kalian. “ [Al-Maidah:6)


Dalil kewajiban membasuh wajah tersebut mengharuskan batasan-batasan wajah supaya kewajiban membasuh wajah tercukupi dan sesuai dengan dalil tersebut. Batasan wajah secara vertikal itu dimulai dari batas tumbuhnya rambut sampai dengan rahang bawah atau dua tulang yang ditumbuhi gigi bawah, seperti yang termaktub dalam keterangan kiitab Minhaj at-Thalibin: 


غَسْلُ وَجْهِهِ، وَهُوَ مَا بَيْنَ مَنَابِتِ رَأْسِهِ غَالِبًا وَمُنْتَهَى لَحْيَيْهِ 


Artinya: membasuh kedua wajah, wajah ialah antara tempat tumbuhnya rambut kepala umumnya, dan batas akhir dua tulang bawah (rahang bawah) 


Dalam keterangan Kitab Mughni Muhtaj:


(وَهُوَ) طُولًا (مَا بَيْنَ مَنَابِتِ) شَعْرِ (رَأْسِهِ غَالِبًا وَ) تَحْتَ (مُنْتَهَى لَحْيَيْهِ) وَهُمَا بِفَتْحِ اللَّامِ عَلَى الْمَشْهُورِ: الْعَظْمَانِ اللَّذَانِ تَنْبُتُ عَلَيْهِمَا الْأَسْنَانُ السُّفْلَى


Artinya: wajah secara vertikal ialah antara tempat tumbuhnya rambut kepala (umumnya) sampai dua tulang bawah yang ditumbuhi gigi bawah (rahang bawah). 


Semua yang tercantum dalam ibarot tersebut menjelaskan secara umum bagian batas wajah secara vertikal. Adapun batasan secara horizontal, ialah perkara (wajah) antara dua telinga, dikarenakan muka itu perkara atau bagian  yang digunakan untuk bertatap muka, dan bertatap muka menggunakan bagian tersebut. Yang selaras dengan keterangan dalam kitab mughni mughtaj: 


لِأَنَّ الْوَجْهَ مَا تَقَعُ بِهِ الْمُوَاجَهَةُ وَهِيَ تَقَعُ بِذَلِكَ 


Artinya: dikarenakan muka itu perkara atau bagian  yang digunakan untuk bertatap muka, dan bertatap muka menggunakan bagian tersebut. 


Membahas tentang tempat tumbuh rambut di kepala yang  menjadi batas dari wajah, ternyata terdapat juga beberapa kriterianya yang mana tempat tumbuhnya rambut tersebut ialah tempat yang patut atau biasanya ditumbuhi rambut, dan tempat tersebut disebut kepala, dan jika terdapat rambut yang tumbuh tidak pada tempatnya, atau tumbuhnya di dalam wajah maka itu perkara baru, dan bukan dianggap dari kepala, dan ada juga kepala yang tidak di tumbuhi rambut, maka bagian tersebut masih dinamakan kepala. Keterangan tersebut ter dapat dalam kitab Mughni Muhtaj: 


بَلْ قَوْلُهُ: غَالِبًا لَا حَاجَةَ إلَيْهِ كَمَا قَالَهُ الْإِمَامُ؛ لِأَنَّ الْجَبْهَةَ لَيْسَتْ مَنْبَتًا، وَإِنْ نَبَتَ الشَّعْرُ عَلَيْهَا لِعَارِضٍ، وَالنَّاصِيَةُ مَنْبَتٌ، وَإِنْ انْحَسَرَ عَنْهَا الشَّعْرُ لِعَارِضٍ، فَمَنْبَتُ الشَّيْءِ مَا صَلَحَ لِنَبَاتِهِ، وَغَيْرِ مَنْبَتِهِ مَا لَمْ يَصْلُحْ لَهُ، كَمَا يُقَالُ: الْأَرْضُ مَنْبَتٌ لِصَلَاحِيَّتِهَا لِذَلِكَ، وَإِنْ لَمْ يُوجَدْ فِيهَا نَبَاتٌ، وَالْحَجَرُ لَيْسَ مَنْبَتًا لِعَدَمِ صَلَاحِيَّتِهِ، وَإِنْ وُجِدَ فِيهِ نَبَاتٌ 


Artinya: bahkan lafad غالبا tidak dibutuhkan menurut pendapat imam Haromain, dikarenakan dahi itu bukan tempat tumbuhnya rambut, ketika ada rambut  yang tumbuh di dahi, maka itu perkara baru, maka tempat tumbuhnya sesuatu ialah sesuatu yang pantas atau yang patut untuk ditumbuhi, yang selain tempat tumbuhnya sesuatu adalah sesuatu yang tidak pantas untuk ditumbuhi, seperti halnya ucapan tanah itu tempat tumbuhnya tanaman karena tanah tersebut patut ditumbuhi, meskipun  tanah tersebut tidak terdapat tanaman dan batu bukan tempat tumbuhnya tenaman, dikarenakan batu bukan tempat yang layak untuk ditumbuhi tanaman meskipun ada tanaman yang tumbuh di batu. 

*Mahasantri semester 5, Ma’had Aly An-Nur II Malang 


Keislaman Terbaru