• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 19 Maret 2024

Keislaman

Berikut Pandangan Ulama soal Pelaku Lesbian

Berikut Pandangan Ulama soal Pelaku Lesbian
Imam an-Nawawi secara eksplisit menyebut perilaku homoseksual perempuan sebagai perbuatan keji. (Foto: NOJ/KJb)
Imam an-Nawawi secara eksplisit menyebut perilaku homoseksual perempuan sebagai perbuatan keji. (Foto: NOJ/KJb)

Belakangan ini ramai diperbincangkan masalah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT. Pelbagai kalangan dan tingkatan usia membicarakan masalah ini. Setidaknya ada 4 masalah berbeda perihal LGBT. Semuanya memerlukan pembahasan tersendiri. 


Pada kesempatan ini mengangkat masalah lesbian dari sisi hukum Islam. Sebagaimana diketahui bahwa fiqih adalah ilmu yang berkaitan dengan perilaku mukallaf. Artinya, yang dibahas terkait lesbian dari perilaku seksualnya. 


Lesbian sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perempuan yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenis. Dengan kata lain, lesbian adalah perempuan homoseks. Syekh Nawawi Banten menyebut status hukum hubungan seksual perempuan homoseks dalam karyanya Nihayatuz Zain sebagai berikut: 


 وتساحق النساء حرام ويعزرون بذلك لأنه فعل محرم. قال القاضي أبو الطيب وإثم ذلك كإثم الزنا، لقوله صلى الله عليه وسلم "إذا أتت المرأة المرأة فهما زانيان" 


Artinya: Hubungan seksual sesama perempuan (sihaq) adalah haram. Pelakunya dikenakan sanksi level takzir karena sihaq merupakan tindakan yang diharamkan. Qadhi Abut Thayyib mengatakan: Dosa sihaq serupa dengan dosa zina berdasarkan sabda Rasulullah SAW, Bila perempuan melakukan seksual dengan sejenisnya, keduanya telah berzina. (Lihat: Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, Al-Ma‘arif, Bandung, tanpa tahun, halaman: 349). 


Lalu sanksi apa yang dikenakan bagi pelaku hubungan homoseksual perempuan ini? Imam An-Nawawi di dalam Raudhatut Thalibbin menyebutkan bahwa sanksi lesbian tidak sampai batas hudud, level sanksi terberat dalam hukum Islam seperti rajam. Mereka hanya dikenakan takzir, satu tingkat sanksi di bawah hudud. 


 المفاخذات ومقدمات الوطء وإتيان المرأة المرأة لا حد فيها 


Artinya: Aktivitas pemenuhan seksual dengan mempertemukan paha, pendahuluan-pendahuluan dalam bersetubuh (foreplay), dan tindakan lesbian, tidak dikenakan sanksi hudud. (Lihat: Muhyiddin an-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyyin, Darul Fikr, Beirut, tahun 2005 M/1425-1426 H, juz VIII, halaman: 415). 


Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj yang kemudian diuraikan lebih jauh oleh Ibnu Qasim al-Abbadi mempertegas sanksi takzir bagi pelaku homoseksual perempuan/lesbian. 


 ولا حد بمفاخذة وغيرها مما ليس فيه تغييب حشفة كالسحاق( عبارة المغني ولا بإتيان المرأة المرأة بل تعزران ولا باستمنائه باليد بل يعزر اما بيد من يحل الاستمتاع بها فمكروه لأنه في معنى العزل) لعدم الإيلاج السابق


Artinya: (Tiada sanksi hudud bagi tindakan seksual dengan paha dan aktivitas seksual lain yang tidak sampai memasukan kelamin laki-laki seperti sihaq) redaksi dalam Mughni: Tiada sanksi hudud bagi pelaku lesbian. Keduanya cukup ditakzir. Begitu juga mereka yang melakukan masturbasi dengan tangannya. Mereka ditakzir. Sedangkan masturbasi pria dengan menggunakan tangan istri atau budak perempuannya, hukumnya makruh karena masuk kategori ‘azal [keluar mani di luar vagina] (karena tidak ada masuknya penis seperti keterangan lalu).(Lihat: Abdul Hamid as-Syarwani dan Ahmad Ibnu Qasim al-Abbadi, Hawasyi Tuhfatil Muhtaj, Musthofa Muhammad, Mesir, juz IX, halaman: 104). 


Dari sejumlah keterangan di atas dapat dipahami bahwa hubungan seksual lesbian adalah haram dan dosa besar yang memiliki konsekuensi hukum di dunia. Pelakunya dikenakan sanksi takzir yang diijtihadkan oleh pemerintah dalam konteks Indonesia melalui perundang-undangan yang berlaku. 


Perihal perkawinan sejenis seperti pernikahan sesama lesbian, jelas tidak dibenarkan karena tidak memenuhi syarat pernikahan. Hukum positif tidak boleh melegalkan pernikahan mereka. Pemerintah baik eksekutif maupun legislatif akan berlaku zalim bila melakukan legalisasi perbuatan keji. 


Imam an-Nawawi secara eksplisit menyebut perilaku homoseksual perempuan sebagai perbuatan keji: 


 إيلاج الفرج في الفرج يدخل فيه اللواط وهو من الفواحش الكبائر 


Artinya: Pemasukan vagina ke vagina, termasuk juga di dalamnya homoseksual pria (liwath) adalah bagian dari perbuatan keji dan dosa besar. (Lihat: Muhyiddin an-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyyin, Darul Fikr, Beirut, Tahun 2005 M/1425-1426 H, juz VIII, halaman: 414). 


Adapun orientasi seksual adalah masalah medis yang bisa dikonsultasikan kepada para psikiater, medisin, atau pengobatan alternatif. Masalah orientasi masuk dalam ruang lingkup medis yang memiliki metode sendiri dalam menangani masalah ini. 

  

Kendati demikian, masyarakat tidak boleh mengucilkan mereka secara sosial. Mereka justru membutuhkan dukungan masyarakat dalam mengatasi problem medis yang tengah mereka hadapi.


Keislaman Terbaru