• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Keislaman

Bolehkah Wanita Iddah Keluar Rumah?

Bolehkah Wanita Iddah Keluar Rumah?
Wanita iddah harus memahami ketentuan yang melingkupi.(Foto:NOJ/NU Network)
Wanita iddah harus memahami ketentuan yang melingkupi.(Foto:NOJ/NU Network)

Iddah adalah salah satu kewajiban bagi muslimah yang ditinggal mati oleh suaminya atau diceraikan. dan aturan tentang iddah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an di beberapa ayat.
 

1. Wafatnya suami baik ia telah berkumpul dengannya atau belum berkumpul dengannya. Sebagaimana firman Allah SWT. 
 

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَ ٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍِوَعَشْرًا
 

Artinya: Orang-orang yang meninggal dunia di antara mu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah [2]: 234).
 

2. Terjadinya perpisahan antara suami istri dalam kehidupan, baik dengan sebab talak atau lainnya seperti fasakh. Dengan syarat perpisahan setelah berhubungan.


Hal ini berdasarkan firman Allah SWT. 
 

يَـٰأَ يُّهَا النَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُواْ ٱلْعِدَّةَ
 

Artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu. (QS. Ath-Thalaq [65]: 1)
 

وَٱلْمُطَلَّقَـٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَـٰثَةَ قُرُوءٍ
 

Artinya: Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. (QS. Al-Baqarah [2]: 228)
 

3. Perempuan menopause (tidak haid), iddahnya 3 bulan.


Untuk perempuan kecil yang belum baligh dan perempuan tua yang tidak haid, baik haid masih berlangsung ataupun terputus haid setelahnya. Allah SWT berfirman. 
 

وَٱلَّـٰئِى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَـٰثَةُ أَشْهُرٍوَٱلَّـٰئِى لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
 

Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuan jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hami, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandung. (QS. Ath-Thalaq [65]: 4)
 

4. Iddah perempuan hamil selesai masa kandungannya, baik akibat dari perceraian atau suka meninggal.


Hal ini berdasarkan firman Allah SWT. 
 

وَأُوْلَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
 

Artinya: Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Thalaq [65]: 4)
 

5. Iddah perempuan yang ditinggal mati suami yang iddahnya selama 4 bulan 10 hari selama tidak hamil.


Hal tersebut sebagaimana firman Allah. 
 

وَٱلَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ أَزْوَ ٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍوَعَشْرًا
 

Artinya: Orang-orang yang meninggal dunia dari antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) 4 bulan 10 hari. (QS. Al-Baqarah [2]: 234)
 

6. Iddah perempuan istihadhah (mengeluarkan darah kotor/penyakit) dihitung seperti perempuan haid.
 

7. Iddah perempuan yang belum bercampur dengan suaminya. Jika istrinya belum disetubuhi kemudian dicerai, maka tidak memiliki iddah.


Hal ini ditegaskan sebagaimana firman Allah.
 

يَـٰأَيُّهَا ٱلَّذِيْنَ ءَامَنُوٱ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَالَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum mencampurinya sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. (QS. Al-Ahzab [33]: 49)
 

Berangkat dari dasar tersebut, dibuatlah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 39 Peraturan Pemerintah tersebut, masa iddah diatur sebagaimana berikut:
 

1. Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai maksud dalam pasal 11 ayat (2) UU ditentukan sebagai berikut:

- Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.

- Bila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.

- Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
 

2. Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin. 
 

3. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
 

Namun demikian, waktu tunggu yang disebut dalam hukum positif di atas hanya berupa larangan menikah lagi bagi wanita yang menjalani masa iddah, tak secara eksplisit mencakup aturan lain semisal kewajiban berdiam di dalam rumah yang merupakan aturan tak terpisahkan dari iddah sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.
 

Karena itu, wanita yang menjalani iddah akan dilarang melangsungkan pernikahan dan tak mungkin pernikahannya dicatat berdasarkan aturan di atas. Namun demikian, wanita pekerja yang menjalani iddah sama sekali tak mendapat keringanan untuk berdiam diri di dalam rumahnya secara penuh atau cuti selama masa iddahnya sebab tak ada aturan yang mengatur tentang itu dan pemerintah atau para pemilik perusahaan tampak tak memedulikan kewajiban ini. Padahal, menjalankan kewajiban agama adalah wajib atas setiap muslim dan secara umum hak ini dilindungi oleh UU.
 

Selain itu, tak semua wanita pekerja dalam kondisi kekurangan secara finansial sehingga harus selalu bekerja penuh waktu seperti biasanya seolah tak sedang beriddah.
 

Akibat kekosongan regulasi terkait larangan keluar rumah bagi wanita yang menjalani iddah, selama ini fatwa-fatwa yang mengulas tentang problematika wanita pekerja yang menjalani masa iddah selalu berada pada konteks pemberian keringanan untuk keluar rumah dengan alasan adanya hajat mendesak sebab adanya kebutuhan ekonomi yang urgen atau karena takut kehilangan pekerjaannya.
 

Belum pernah ada kajian serius tentang bagaimana solusi agar kesulitan yang dihadapi para Muslimah yang tak berada dalam kondisi perlu keringanan tersebut yang hendak menjalani aturan agama terkait iddah tanpa takut terancam posisinya di tempat kerja.
 

Di sisi lain, kesulitan yang harus dialami wanita beriddah sebab kewajiban masuk kerja ini sebenarnya bisa diatasi atau diminimalisir dalam beberapa kasus, misalnya ada banyak kasus di mana sebuah pekerjaan bisa digantikan oleh orang lain selama masa tertentu sehingga menjadi solusi untuk pemberian hak cuti kerja bagi wanita yang beriddah.
 

Bila pekerjaannya tak dapat digantikan, maka setidaknya jam kerjanya bisa dikurangi pada tugas pokok saja yang tak bisa diwakilkan sehingga wanita yang beriddah dapat lebih maksimal dalam menjalankan kewajiban iddahnya di rumah.
 

Dengan mempertimbangkan penjelasan di atas, Bahtsul masail Bu Nyai Nusantara dan Muslimat NU se-Jawa Timur mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan aturan cuti bagi perempuan iddah dan menyempurnakan kembali regulasi UU baik bagi ASN atau pun para pekerja lainnya yang sesuai dengan ajaran syariat agama:
 

1. Negara dan perusahaan agar menerbitkan regulasi yang memberi kesempatan cuti iddah bagi pekerja wanita yang sedang dalam masa iddah dengan jaminan akan mempekerjakan kembali pekerja tersebut apabila masa iddahnya telah usai.
 

2. Dalam kasus cuti iddah tak dapat dilakukan karena ada berbagai kebutuhan yang mendesak (hajat), maka Negara dan perusahaan agar memberi pengurangan jam kerja secara proporsional pada pekerja wanita yang sedang beriddah. Dalam hal ini, harus ada batasan yang jelas tugas apa yang tak bisa ditinggalkan oleh pekerja yang bersangkutan dan tugas lainnya yang masih bisa ditangani oleh orang lain sehingga batasan “hajat” yang memperbolehkan wanita beriddah keluar rumah dapat diterapkan secara terukur sesuai kebutuhan bekerja di setiap tempat.
 

3. Negara dan perusahaan harus memberikan penjelasan tentang jaminan dan tunjangan yang diterima pekerja wanita yang beriddah. Sebagaimana dalam kaidah fiqih.
 

الضُّرَرُ يُزَالُ
 

Artinya: Kemudharatan harus dihilangkan.
 

اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
 

Artinya: Kesulitan menarik adanya kemudahan. 
 

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُرَاتِ
 

Artinya: Kondisi darurat dapat memperbolehkan hal yang sejatinya dilarang.
 

الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُبِقَدَرِهَا
 

Artinya: Kondisi darurat harus diperkirakan sesuai kadar kedaruratannya
 

الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
 

Artinya: Hajat (kebutuhan mendesak) dapat menempati tempat darurat. 
 

اَلْمَيْسُوْرُ لاَيَسْقُطُ بِاالْمَعْسُوْرِ
 

Artinya: Unsur yang mudah dikerjakan tidak bisa dianggap gugur kewajibannya sebab adanya unsur yang sulit dikerjakan. 
 

مَا لاَ يُدْرَكُ كُلُّهُ لاَ يُتْرَكُ كُلُّهُ
 

Artinya: Sesuatu yang tak bisa dilakukan semuanya, maka tak boleh ditinggalkan seluruhnya.
 

Dengan demikian, para ulama tentang kategori hajat yang memperbolehkan wanita beriddah keluar rumah hanya mencakup kebutuhan yang mendesak saja, seperti kebutuhan mencari makan, minum dan pekerjaan yang urgen bagi hidupnya yang tak dicukupi oleh pihak lain. Hajat ini tak mencakup kebutuhan yang masih bisa ditolerir bila tak dikerjakan saat itu juga seperti pengembangan harta kekayaan yang ada, berziarah, takziyah, menjenguk orang sakit dan semacamnya yang masih bisa ditunda atau diwakilkan.

Referensi:
- اابجيمي على الخطيب، ج 4 ص 413
- الباجورى، جزء 2 ص 183
- الفقه المنهجى على مذهب الإمام الشافعي، ج 3 ص 162
- كفاية الأخيار - (1/ 433)
- العزيز، ج 9 ص 511


Keislaman Terbaru