• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

Curhat dan Konsultasi Mimpi kepada Siapa?

Curhat dan Konsultasi Mimpi kepada Siapa?
Kepada siapa harus curhat dan konsultasi masalah mimpi? (Foto: NOJ/NU Network)
Kepada siapa harus curhat dan konsultasi masalah mimpi? (Foto: NOJ/NU Network)

Bertanyalah kepada ahlinya jika memang tidak mengetahui permasalahan yang tengah dihadapi. Pesan itu tidak hanya untuk masalah agama dan pengetahuan lain, juga sangat tepat diperuntukkan kepada kalangan yang akan meminta pertimbangan terkait mimpi yang dialami.


Saat tidur dan bermimpi peristiwa tertentu, kepada siapa harus bertanya dan mengonsultasikan hal tersebut? Apakah ada kriteria kalangan yang dibenarkan untuk diminta pertimbangan? Atau siapa saja boleh dan bisa menafsirkan mimpin diri sendiri dan orang lain?


Keterangan berikut setidaknya bisa dijadikan pegangan bagi siapa saja yang ingin menanyakan perihal kembang tidur yang dialami. Bahwa tidak serta merta mimpi dapat dimintakan pendapat kepada sembarang orang. Bila memang diharapkan mendapatkan jawaban sesuai harapan, maka sebaiknya dikonsultasikan kepada mereka yang memang disarankan. Tentunya mempunyai keahlian dan persyaratan lain.  

 


Ternyata tidak semua orang mampu menafsirkan mimpi dengan tepat dan benar. Sebab, seperti halnya ilmu-ilmu yang lain, ia membutuhkan berbagai macam pengetahuan secara mendalam dalam berbagai fan ilmu agar dapat menafsirkan beraneka ragamnya mimpi dengan benar. Terutama pendalaman terhadap ilmu-ilmu keislaman, seperti Al-Qur’an, hadits, dan lughat (bahasa). Karena seringkali isyarat mimpi seseorang berkaitan erat dengan teks nash Al-Qur’an dan hadits.   


Misal kisah tentang mimpi Imam Malik yang diceritakan Abdul Ilah Miqati, dalam kitabnya Al-Madkhal ila Fiqh an-Ni’mah. Bahwa pada suatu malam Imam Malik bin Anas tertidur, lalu bermimpi bertemu malaikat pencabut nyawa. Ia pun bertanya pada malaikat itu: Wahai malaikat, tinggal sisa berapa umurku? Ia pun memberikan isyarat pada Imam Malik dengan 5 jarinya.


Lalu Imam Malik menanyakan kembali padanya: Apa yang dimaksud lima itu, apakah lima hari, lima minggu, lima bulan, atau lima tahun? Belum sempat menjawab pertanyaan itu, tiba-tiba Imam Malik terbangun terlebih dulu. Ia pun langsung bergegas menuju Ibnu Sirin, ulama yang terkenal sebagai penafsir mimpi. Ia menceritakan mimpi yang dialami semalam.   


“Wahai Imam Kota Madinah, sesungguhnya isyarat lima itu bukan tertuju pada tahun, bulan, minggu atau hari, namun yang dimaksud malaikat itu adalah bahwa pertanyaanmu itu termasuk 5 hal yang tidak diketahui siapa pun kecuali Allah. 5 hal itu terdapat dalam Al-Qur’an: 


   إِنَّ اللهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ   


Artinya: Sesungguhnya hanya di sisi Allah ilmu tentang hari kiamat; dan Dia yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang dikerjakannya besok. Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS Luqman: 34) (Dr Abdul Ilah Miqati, Al-Madkhal ila Fiqh an-Ni’mah, halaman: 48).


Dari kisah tersebut dapat dipahami bahwa menafsirkan mimpi memerlukan pengetahuan yang mendalam tentang ilmu-ilmu keislaman, khususnya Al-Qur’an dan hadits. Tidak hanya itu, penafsir mimpi diharapkan adalah mereka yang memiliki kualifikasi sifat-sifat terpuji, seperti mampu bersikap bijaksana, memiliki tata krama yang baik, serta sifat-sifat baik lainnya. Sebab, jika tidak memiliki karakter yang baik maka penafsir akan gegabah dalam menafsirkan mimpi yang ditanyakan padanya.   


Dalam kitab Ta’bir ar-Ru’ya, Ibnu Qutaibah menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 10 syarat yang harus dipenuhi agar seseorang mendapat legalitas untuk menafsirkan mimpi:


1. Mengetahui secara mendalam tentang kitab Allah (Al-Qur’an). 
2. Mengetahui secara mendalam tentang hadits-hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. 
3. Mengetahui tentang perumpamaan-perumpamaan atau peribahasa yang berlaku dalam bahasa Arab. 
4. Mengetahui berbagai macam bait-bait syair yang langka.
5. Mengetahui tentang asal cetak lafadz dalam bahasa Arab.
6. Mengetahui lafadz-lafadz yang terbiasa berlaku di kalangan orang awam. 
7. Memiliki tata krama yang baik, bersifat lembut, dan cerdas. 
8. Mengetahui keadaan, tingkah laku, kemampuan, dan tradisi masyarakat. 
9. Mengetahui tentang analogi (qiyas) 
10. Memahami ilmu ushul (dasar-dasar penetapan hukum). (Ibnu Qutaibah, Ta’bir ar-Ru’ya, halaman: 8-9)   


Berbagai persyaratan di atas merupakan persyaratan penafsir mimpi dalam konteks masyarakat Arab. Dalam konteks masyarakat lain, tentu si penafsir mimpi juga perlu memahami kosakata, perumpamaan-perumpamaan, dan tata bahasa yang berlaku di masyarakat setempat, misalnya Indonesia, Jawa, Madura, Bugis, dan lain-lain, sesuai dengan lingkungan dan keadaan orang yang mengalami mimpi yang hendak ditafsiri.   


Maka, dengan memenuhi berbagai kriteria di atas seseorang telah dianggap memiliki legalitas dalam menafsirkan mimpi. Namun dengan tetap mengharap petunjuk dari Allah. Agar mimpi yang ditafsirinya dapat betul-betul mengarah pada kebenaran, serta mendapatkan ridha-Nya. Wallahu a’lam.  


Keislaman Terbaru