• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Keislaman

Hati-hati, Jangan Vonis Kafir Sesama Saudara Muslim

Hati-hati, Jangan Vonis Kafir Sesama Saudara Muslim
Memvonis, menuduh kafir pada saudara seiman itu tidak diperbolehkan selama tidak ada bukti (Foto: NOJ/aswajanucenterjatim)
Memvonis, menuduh kafir pada saudara seiman itu tidak diperbolehkan selama tidak ada bukti (Foto: NOJ/aswajanucenterjatim)

Setiap manusia memiliki cara masing-masing dalam mengekspresikan perasaan suka, benci, pro maupun kontra. Ungkapan perasaan itu menjadi potret dirinya. Misal tidak suka dengan sesuatu melahirkan luapan marah, galau, gusar, bahkan memvonis sesama saudara muslim sebagai kafir.


Dalam konteks ini, kata-kata atau panggilan seperti wahai kafir, syirik, setan dan julukan tak elok lainnya bertebaran di media, hanya dikarenakan kesal dan tidak sependapat dalam persoalan furuiyyah.


Dalam Sahih Bukhari juz 8/26 disebutkan:


عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ: أنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قالَ: إذا قالَ الرَّجُلُ لِأخِيهِ يا كافِرُ، فَقَدْ باءَ بِهِ أحَدُهُما


Artinya: Diriwayatkan dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda: Apabila seseorang berkata kepada saudaranya seiman: Wahai kafir, maka perkataan itu akan mengenai salah satunya


Riwayat lain dalam Sahih Muslim : 


عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا


Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah bersabda: Apabila seseorang memvonis kafir saudaranya (seiman), maka sebutan itu akan mengenai salah satunya.


Mengutip kitab Jami’ Saghir dan Syarah Muslim, kedua hadis di atas merupakan larangan untuk memanggil saudara seiman dengan sebutan kafir selama tidak adanya petunjuk jelas akan kekafirannya.


Dari sini pentingnya klarifikasi atau tabayun, takwil terhadap tingkah laku seseorang, misalkan menjumpai saudara muslim yang sedang bertugas menjaga gereja, menjumpainya mengenakan pakaian non-muslim tidak serta merta diperbolehkan memvonisnya kafir, murtad dan lain sebagainya.


Oleh karena itu dalam kitab Sahih al-Bukhari terdapat bab man kaffara akhahu bighairi ta'wilin fahuwa kama qala yang menjelaskan agar berhati-hati untuk tidak sembarangan menuduh, memanggil bahkan memvonis saudara seiman dengan wahai kafir. Sebab jika tidak terbukti, maka orang yang memvonis dan yang memanggil kafir itulah yang sebenarnya kafir.


Editor:

Keislaman Terbaru