• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 3 Mei 2024

Keislaman

Hendak Mandi Junub, Inilah Organ Tubuh yang Wajib Dibasuh Air

Hendak Mandi Junub, Inilah Organ Tubuh yang Wajib Dibasuh Air
Ilustrasi mandi junub. (Foto: News Medical)
Ilustrasi mandi junub. (Foto: News Medical)

Mandi janabah dalam kehidupan masyarakat secara praktis disebut mandi junub yang diperuntukkan bagi untuk menghilangkan hadats besar atau junub. Baik itu karena keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran. Termasuk pula karena jimak atau berhubungan seksual, meskipun tidak mengeluarkan mani.

 

Dalam praktiknya, ada dua rukun yang wajib dilaksanakan saat mandi junub, yaitu niat dan mengguyurkan air pada seluruh bagian luar badan, tak terkecuali rambut dan bulu-bulunya. Lantas, apakah mulut dan lubang hidung masih termasuk badan bagian luar (dhahir) yang wajib dibasuh? Seperti apa batas-batas badan bagian luar yang wajib dibasuh di saat mandi junub?

 

Yang perlu dipahami adalah bahwa perataan air di seluruh permukaan tubuh (dhahir badan) merupakan salah satu rukun mandi junub sebagaimana keterangan pada kitab I‘anatut Thalibin berikut ini:

 

وإنما وجب تعميمه لما صح من قوله صلى الله عليه وسلم أما أنا فيكفيني أن أصب على رأسي ثلاثا ثم أفيض بعد ذلك على سائر جسدي ولأن الحدث عم جميع البدن فوجب تعميمه بالغسل

 

Artinya: “Wajib meratakan air (pada seluruh permukaan tubuh) berdasarkan hadits shahih, ‘Adapun aku, cukup bagiku menuangkan air sebanyak 3 kali di atas kepalaku, kemudian aku menuangkannya setelah itu ke seluruh tubuhku;’ dan berdasarkan kenyataan bahwa hadats itu mengenai seluruh tubuh secara merata sehingga wajib diratakan dengan air melalui basuhan,” (Lihat Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 91).

 

Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menyatakan bahwa organ yang wajib dibasuh pada saat mandi junub adalah semua anggota tubuh yang tampak yaitu permukaan tubuh, rambut/bulu yang tumbuh pada permukaan tubuh, kemaluan perempuan saat berjongkok, termasuk kulit di balik kuku, kulit yang pecah pada luka, dan permukaan di balik kulup laki-laki.

 

Semua organ ini wajib dibasuh saat mandi junub. Jika ada benda yang menghalanginya dari air, maka ia harus disingkirkan.

 

قوله (تعميم ظاهر بدن) فلو لم يصل الماء إليه لحائل كشمع أو وسخ تحت الأظفار لم يكف الغسل وإن أزاله بعد فلا بد من غسل محله

 

Artinya: “’Wajib meratakan (air) pada seluruh permukaan tubuh.’ Kalau air terhalang pada kulit oleh sesuatu penghalang seperti lilin atau kotoran di balik kuku, niscaya mandi tersebut tidak memadai (tidak sah). Kalau seseorang membersihkan kotoran itu setelah mandi, maka tempat kotoran tersebut perlu dibasuh,” (Lihat Sayyid Bakri, 2005 M/1425-1426 H: I/91).

  

Adapun selain itu, tidak wajib dibasuh saat mandi wajib seperti rongga mulut dan rongga hidung. Keduanya dibasuh pada rukun dan sunnah wudhu (termasuk berkumur dan menghirup air ke dalam hidung atau istinsyaq) yang menjadi sunnah mandi junub.


Keislaman Terbaru