• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Keislaman

Mandi Besar tanpa Sabun dan Shampo, Sahkah?

Mandi Besar tanpa Sabun dan Shampo, Sahkah?
Mandi besar harus disertai niat dan meratakan air ke seluruh tubuh (Foto:NOJ/ceklist)
Mandi besar harus disertai niat dan meratakan air ke seluruh tubuh (Foto:NOJ/ceklist)

Mandi besar atau mandi junub bagi umat Islam terjadi ketika mengalami dua peristiwa. Pertama, keluarnya sperma dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran. Kedua, berhubungan seksual (jimak), meskipun tidak mengeluarkan sperma


Umumnya mandi yang dilakukan masyarakat adalah membersihkan tubuh menggunakan sabun dan keramas menggunakan shampo, tak terkecuali ketika mandi besar. Shampo dan sabun adalah perangkat untuk membersihkan sekaligus mengharumkan tubuh


Namun bagaimanakah bila mandi besar tanpa menggunakan sabun dan shampo? Sahkah mandi besarnya?


Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa rukun wajib mandi besar ada dua hal. Pertama, niat mandi wajib atau niat menghilangkan hadas besar. Kedua, membasahi seluruh badan dengan air, dari ujung rambut kepala sampai ujung kaki.


Jika dua rukun ini sudah terpenuhi, maka mandi wajib sudah dinilai sah. Bahkan kedua rukun ini harus dipenuhi. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaik Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitab Safinatun Najah berikut:


فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء


Artinya: Rukun mandi wajib itu ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.


Niat dalam madzhab Syafi'i, harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh. Berikut niatnya:


نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى


Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar minal jinabah fardlon lillahi ta’ala


Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala.


Sedangkan meratakan air ke seluruh bagian tubuh, meliputi rambut dan bulu-bulunya. Termasuk bagian tubuh yang memiliki lipatan, air harus bisa mengalir sampai ke kulit dalam dan pangkal rambut. Tubuh diasumsikan sudah tidak mengandung najis dan air masih bersih tidak tercampur dengan apapun.


Dalam sebuah hadits dikisahkan bahwa ketika Nabi Muhammad keramas mandi wajib, beliau hanya menggunakan air, dan tidak menggunakan pembersih apa pun seperti sabun atau shampo. Berikut haditsnya:


عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ


Artinya: Diriwayatkan Aisyah, istri Nabi, sesungguhnya ketika Nabi Muhammad akan mandi besar, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan, wudhu’ seperti wudhu’ untuk shalat, memasukkan jari tangan ke dalam air (untuk dibersihkan), kemudian membersihkan sela-sela rambut, selanjutnya menyiramkan air di atas kepala tiga ciduk dan meratakan air ke seluruh tubuh.


Dalam redaksi lain:


كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه ثم توضأ وضوءه للصلاة ثم اغتسل ثم يخلل بيديه شعره حتى إذا ظن أنه قد أروى بشرته أفاض عليه الماء ثلاث مرات ثم غسل سائر جسده


Artinya: Nabi Muhammad ketika mandi janabah, terlebih dahulu beliau membasuh tangannya, kemudian berwudhu seperti wudhu untuk shalat, lalu beliau mandi, dan kedua tangannya menyelah-nyelahi rambut hingga basahnya telah merata pada kulit rambut. Selanjutnya beliau mulai menyiramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiramkan seluruh tubuhnya. (HR. Bukhari dan Muslim)


Berpijak dari redaksi hadits di atas, maka keramas tanpa memakai shampoo maupun mandi tanpa menggunakan sabun itu tetap sah. Sebab poin terpenting dalam mandi besar adalah; niat dan meratakan air dari ujung rambut hingga ujung kaki, baik area yang memiliki lipatan, pangkal rambut maupun tubuh yang tampak dari luar.


Sebagai catatan tambahan yang perlu diperhatikan pula adalah bahwa mandi besar menggunakan air tanpa memakai sabun dan shampo merupakan rukun yang harus dipenuhi dan sesuai dengan tuntunan Nabi. Sebab jika mandi besar langsung menggunakan sabun dan shampo, maka dikuatirkan akan tercampur dan mengubah sifat kesucian air itu sendiri.


Oleh karena itu, biasanya ketika mandi besar yang didahulukan adalah mandi menggunakan air bersih tanpa dicampuri apa-apa untuk menjalankan rukun, kemudian tubuh dibasuh menggunakan sabun dan keramas pakai shampo.


Editor:

Keislaman Terbaru