• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Hukum Membatalkan Puasa Syawal karena Silaturahim

Hukum Membatalkan Puasa Syawal karena Silaturahim
Mereka yang telah niat puasa Syawal dapat membatalkan puasanya saat silaturahim. (Foto: NOJ/LKs)
Mereka yang telah niat puasa Syawal dapat membatalkan puasanya saat silaturahim. (Foto: NOJ/LKs)

Umat Islam saat ini sedang berada di bulan Syawal. Aneka ibadah juga disarankan selama berada di masa Lebaran tersebut, di antaranya yakni puasa Syawal. Akan tetapi, selama anjangsana ke kerabat dan sahabat, terkadang harus berhadapan dengan tuan rumah yang menyuguhkan aneka makanan dan minuman. Dengan demikian, rencana puasa menjadi batal.

 

Kesunahan puasa Syawal didasarkan pada riwayat dari Rasulullah SAW: 


   مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ  


Artinya: Siapa saja yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian menyusulnya dengan puasa 6 hari dari bulan Syawal, maka seperti puasa setahun penuh. (HR Muslim).


Lalu sebaiknya bagaimana sikap ideal yang terbaik untuk diambil, tetap berpuasa atau membatalkannya? Dalam kondisi seperti ini, menarik sekali pilihan sikap yang diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu ketika ada sebagian sahabat yang bersikukuh puasa sunah di tengah jamuan makanan dengan bersabda:


   يَتَكَلَّفُ لَكَ أَخُوكَ الْمُسْلِمُ وَتَقُولُ إنِّي صَائِمٌ، أَفْطِرْ ثُمَّ اقْضِ يَوْمًا مَكَانَهُ  


Artinya: Saudara Muslimmu sudah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata, ‘Saya sedang berpuasa?’ Batalkanlah puasamu dan qadha’lah pada hari lain sebagai gantinya. (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).


Kemudian dari sinilah para ulama merumuskan, ketika tuan rumah keberatan atas puasa sunah tamunya, maka hukum membatalkan puasa sunah baginya untuk menyenangkan hati (idkhalus surur) tuan rumah adalah sunah karena perintah Nabi SAW dalam hadits tersebut. Bahkan dalam kondisi seperti ini dikatakan, pahala membatalkan puasa lebih utama daripada pahala berpuasa. (Lihat: Abu Bakar bin Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz III, halaman: 36).


Dalam konteks ini Ibnu ‘Abbas RA mengatakan:


   مِنْ أَفْضَلِ الْحَسَنَاتِ إِكْرَامُ الْجُلَسَاءِ بِالْإِفْطَارِ


Artinya: Di antara kebaikan yang paling utama adalah memuliakan teman semajelis dengan membatalkan puasa (sunah). (Lihat: Al-Ghazali, Ihya ‘Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah, tanpa catatan tahun], juz II, halaman: 14).

 

Artikel diambil dari: Hukum Batalkan Puasa Syawal saat Silaturahim Lebaran

 

Dengan demikian kita ketahui, untuk menjalankan puasa sunah bulan Syawal saat silaturahim lebaran hendaknya diketahui, apakah tuan rumah berkeberatan atau tidak dengan puasa kita. Kalau ia tidak berkeberatan maka kita tetap berpuasa. Bila ia keberatan, maka lebih utama kita memakan hidangannya dan berpuasa di hari-hari bulan Syawal lainnya. Wallahu a’lam.


Keislaman Terbaru