• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 3 Mei 2024

Keislaman

Hukum Menutup Jalan untuk Pesta Pernikahan

Hukum Menutup Jalan untuk Pesta Pernikahan
Bagaimana hukum menggelar pesta dengan menutup jalan? (Foto: NOJ/viva.co.id)
Bagaimana hukum menggelar pesta dengan menutup jalan? (Foto: NOJ/viva.co.id)

Saat ini, sangat jarang warga yang memiliki halaman rumah luas. Sehingga semisal akan menyelenggarakan pesta pernikahan, maka tidak sedikit yang harus memanfaatkan jalan. Akibat hal tersebut, tentu saja pengguna jalan yang akhirnya dirugikan.

 

Bagi orang kaya, bisa menyewa gedung ataupun hotel untuk melangsungkan acara pernikahan anaknya. Berapapun biayanya akan dikeluarkan demi kelancaran pesta kedua mempelai. Dan hal ini tentu saja tidak akan menimbulkan masalah, bahkan acara dapat terselenggara dengan khidmat.

 

Akan tetapi, keterbatasan lokasi ini sangat bermasalah bagi orang kecil. Mereka tidak punya cukup biaya untuk menyewa gedung. Sehingga jalan umum yang berada pas di di depan rumahnya terkadang menjadi solusi alternatif untuk tempat duduk tamu undangan. Hal ini tentu membawa kemudaratan bagi masyarakat umum. Mereka tidak bisa melewati jalan tersebut seperti hari biasanya.

 

Dalam banyak literatur fiqih disebutkan bahwa jalan umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau apapun yang bisa mengganggu ketenangan orang lain. Namun dalam beberapa kasus, menggunakan jalan umum diperbolehkan dengan beberapa syarat.

 

Persyaratan ini dijelaskan oleh Sulaiman bin Umar bin Mansur al-‘Ujaili al-Azhari, yang populer dengan nama Jamal, dalam kitabnya Hasyiyah Jamal ‘ala Syarhi Minhaj sebagai berikut:

 

 نعم يغتفر ضرر يحتمل عادة كعجن طين إذا بقي مقدار المرور للناس وإلقاء الحجارة فيه للعمارة إذا تركت بقدر مدة نقلها وربط الدواب فيه بقدر حاجة النزول والركوب

 

Artinya: Namun, dimaafkan beberapa kemudharatan yang dianggap lumrah oleh masyarakat, seperti penggalian tanah yang berdekatan dengan jalan umum atau meletakkan batu pembangunan, selama masih menyisakan sebagian jalan untuk dilalui orang lain. Begitu juga dengan memarkir kendaraan di pinggir jalan untuk sekadar menaikkan dan menurunkan penumpang.

  

Menggunakan fasilitas umum, seperti jalan umum, untuk kegiatan dan aktifitas tertentu diperbolehkan selama disisakan sebagian jalan yang bisa dilewati orang lain atau bisa juga dengan memberikan jalur alternatif kepada orang yang akan melewati jalan tersebut.

 

Namun perlu diperhatikan, jika itu hanya satu-satunya jalan yang bisa ditempuh, mau tak mau penyelenggara acara harus memberikan sedikit jalan buat orang lain. Jangan sampai kepentingan pribadi kita merusak kebutuhan banyak orang. Wallahu a’lam.


Keislaman Terbaru