• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Hukum Penyembelihan Hewan Kurban Dipasrahkan kepada Panitia

Hukum Penyembelihan Hewan Kurban Dipasrahkan kepada Panitia
Hukum memasrahkan penyembelihan hewan kurban kepada panitia. (Foto: NOJ/infopublik.id)
Hukum memasrahkan penyembelihan hewan kurban kepada panitia. (Foto: NOJ/infopublik.id)

Umat Islam telah memasuki bulan Dzulhijjah, dan salah satu ibadah yang dianjurkan adalah mengeluarkan hewan kurban. Namun, bagaimana kalau penyembelihan hewan tersebut dipasrahkan kepada panitia? Berikut penjelasannya


Sebagaimana diketahui, kurban pada saat ini sudah diatur dengan baik, mulai dari proses pencarian peserta kurban, pembelian hewan kurban, penyembelihan, dan distribusi daging kurban.


Di kebanyakan daerah, pengurus masjid biasanya menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mewujudkan ini. Model kepanitiaan seperti ini tentu sangat bermanfaat dan berguna. Terutama untuk pendistribusian daging kurban. Pasalnya bila dikelola secara personal, pendistribusiannya mungkin tidak merata dan tidak tepat sasaran.

 

Pasrah kepada Panitia

Dalam keterangannya, Anas bin Malik mengatakan sebagai berikut:

 

 كان النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بكبشين أملحين أقرنين فذحبهما بيده

 

Artinya: Nabi SAW menyembelih sendiri 2 ekor domba yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk.

 

Berdasarkan hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa penyembelihan hewan kurban seyogianya dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ini sekaligus merupakan sifat tawaddu' dan kerendahan hati Rasulullah SAW.

 

Penyembelihan ini perlu dilakukan sendiri karena kurban termasuk bagian dari ibadah. Sangat diutamakan dalam beribadah dilaksanakan oleh orang yang bersangkutan dan tidak mewakilkannya kepada orang lain. Al-Qasthalani dalam Irsyadus Sari mengatakan:

 

 ففيه مشروعية ذبح الأضحية بيده وإن كان يحسن ذلك لأن الذبح عبادة والعبادة أفضلها أن يباشرها بنفسه

 

Artinya: Ini menjadi dalil disyariatkan penyembelihan kurban dengan tangan sendiri, dengan syarat dia pandai menyembelihnya. Sebab kurban merupakan ibadah dan ibadah lebih utama dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.

 

Meskipun penyembelihan sendiri lebih diutamakan, hal ini bukan berarti jika diwakilkan kepada orang lain tidak diperbolehkan. Faktanya, memang tidak semua orang mampu menyembelih hewan kurban. Bagi yang tidak pandai menyembelih, mewakilkan kepada orang lain tentu lebih maslahat. Sebab jika memaksakan dirinya, padahal dia tidak pandai, ini akan berdampak buruk dan menyiksa hewan kurban.

 

Badruddin Al-‘Aini dalam ‘Umdatul Qari mengatakan:

 

 وقد اتفقوا على جواز التوكيل فها فلا يشترط الذبح بيده لكن جاءت رواية عن المالكية بعدم الأجزاء عند القدرة وعند أكثرهم يكره، لكن يستحب أن يشهدها ويكره أن يستنيب حائضا أو صبيا أو كتابيا

 

Artinya: Ulama menyepakati kebolehan mewakilkan penyembelihan kurban dan tidak ada keharusan menyembelihnya sendiri. Akan tetapi, ada satu riwayat dari madzhab Malik yang menyatakan tidak sah bila ia mampu menyembelihnya, sementara menurut kebanyakan pendapat madzhab Malik hukumnya makruh. Disunahkan bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kepada orang lain untuk menyaksikan prosesnya dan dihukumi makruh bila diwakilkan kepada wanita haidh, anak kecil, dan ahli kitab.

 

Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahab berpendapat sebagai berikut:

 

 ويسن أن يذبح الأضحية رجل بنفسه إن أحسن الذبح وأن يشهدها من كل به لأن صلى الله عليه وسلم ضحى بنفسه رواه الشيخان، وقال لفاطمة قومي إلى أضحيتك فاشهديها فإنه بأول قطرة من دمها يغفر لك ما سلف من ذنوبك رواه الحاكم وصحح إسناده

 

Artinya: Disunahkan menyembelih hewan kurban sendiri bila ia pandai menyembelihnya dan dianjurkan pula menyaksikan proses penyembelihannya bila diwakilkan, sebagaimana terdapat di riwayat Syaikhani (Bukhari-Muslim). Rasul berkata kepada Fatimah: Pergilah untuk melihat penyembelihan hewan kurbanmu, karena pada tetes darah pertama akan diampuni dosamu yang telah berlalu. Hadits ini diriwayatkan Hakim dan sanadnya shahih.

 

Berdasarkan pemaparan di atas, penyembelihan hewan kurban lebih baik dilakukan sendiri, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ini dianjurkan selama orang yang berkurban pandai dan mampu menyembelihnya sendiri. Apabila tidak mampu, diperbolehkan mewakilkannya kepada orang lain atau panitia kurban yang diamanahkan.

 


Meskipun demikian, tetap disunahkan untuk melihat prosesnya dan mengikutinya hingga selesai. Panitia kurban dalam hal ini misalnya pengurus masjid juga dituntut bijak untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang berkurban untuk menyembelih sendiri kurbannya. Sementara distribusinya menjadi tanggung jawab panitia. Wallahu a’lam.

 


Keislaman Terbaru