• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Ingat, Berikut Ancaman bagi yang Meninggalkan Shalat Jumat

Ingat, Berikut Ancaman bagi yang Meninggalkan Shalat Jumat
Umat Islam yang meninggalkan ibadah shalat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan syariat mendapatkan ancaman. (Foto: NOJ/Syaifullah)
Umat Islam yang meninggalkan ibadah shalat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan syariat mendapatkan ancaman. (Foto: NOJ/Syaifullah)

Di antara kewajiban bagi uamt Islam yang telah memenuhi syarat adalah melaksanakan shalat Jumat berjamaah. Bila tanpa ada halangan atau uzur yang dibenarkan syariat, maka berdosa kalau meninggalkannya. Bahkan ada sejumlah ancaman bagi yang dengan sengaja tidak hadir melaksanakan Jumat.


Perlu diketahui bahwa hukum shalat Jumat adalah wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur. Kewajiban shalat didasarkan pada surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.

 

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

 

Artinya: Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju dzikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).


Ditemukan pula banyak hadits yang menyatakan tindakan meninggalkan ibadah shalat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syar’i sebagai kemaksiatan besar.


Perhatikan dua hadits Rasulullah SAW berikut: 


 من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين

 

Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifak/munafik. (HR At-Thabarani)


Juga perhatikan kutipan hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani dan Ad-Daruquthni berikut ini: 


 من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه

 

Artinya: Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya. (HR At-Turmudzi, At-Thabarani dan Ad-Daruquthni).


Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam ar-Ramli melalui kitab Nihayatul Muhtaj.

 

 قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ

 

Artinya: (Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran. (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman: 450).

  

Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:

 

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.

 

2. Salju.

 

3. Dingin baik siang maupun malam.

 

4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.

 

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

 

Lima jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami. Dengan demikian, orang yang tidak melaksanakan tiga kali ibadah shalat Jumat karena uzur seperti Covid-19, tidak termasuk ke dalam golongan orang yang dimaksud dalam hadits tersebut.


Editor:

Keislaman Terbaru