• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Keislaman

Konsumsi Obat dari Barang Najis, Bagaimana Hukumnya?

Konsumsi Obat dari Barang Najis, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi obat-obatan modern (Foto:NOJ/pharmtech)
Ilustrasi obat-obatan modern (Foto:NOJ/pharmtech)

Oleh: Dicky Feryansyah*
 

Berobat merupakan salah satu kebutuhan manusia, sebab dengan berobat manusia bisa terbebas dari penyakit yang membuat kegiatan sehari-harinya terganggu. Namun terdapat beberapa pengobatan yang bahannya terbuat dari benda najis, salah satunya adalah terapi urin, yang mana bahan yang digunakan terbuat dari air kemih manusia.


Yang menjadi pertanyaan adalah, apa hukum mengonsumsi obat-obatan yang terbuat dari benda najis?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih, terkait hukum mengonsumsi obat-obatan yang terbuat dari benda najis. Mayoritas ulama mazhab Malikiyah, Hanabilah, dan Hanafiyah mengatakan bahwa hukum mengonsumsi obat-obatan yang terbuat dari benda najis adalah haram.


Syekh Ala’uddin Al Haskafi dalam kitab Ad Darrul Mukhtar Syarah Tanwirul Absar, jilid I, halaman 34, menjelaskan bahwa menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Hanafiyah, hukum berobat menggunakan sesuatu yang diharamkan, salah satunya adalah benda najis, adalah haram. Sedangkan ulama yang membolehkannya memberi batasan dengan ketika sudah diketahui bahwa obat tersebut dapat menyembuhkannya, dan tidak ditemukan obat lain.


اختلف في التداوي بالمحرم، وظاهر المذهب المنع كما في رضاع البحر، لكن نقل المصنف ثمة وهنا عن الحاوي: وقيل ‌يرخص ‌إذا ‌علم ‌فيه الشفاء ولم يعلم دواء آخر كما رخص الخمر للعطشان


Artinya: Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi berobat menggunakan sesuatu yang diharamkan, pendapat kuat dalam mazhab Hanafiyah mengharamkannya, tetapi pengarang kitab Tanwirul Absar menukil salah satu pendapat yang membolehkannya, yakni hukumnya boleh dengan syarat sudah diketahui bahwa obat tersebut dapat menyembuhkannya, dan tidak ditemukan obat lain


Sementara itu, Syekh Syihabuddin An Nafrawi dalam kitab Al Fawakih Ad Dawani, jilid II, halaman 340, menjelaskan bahwa hukum berobat menggunakan sesuatu yang diharamkan adalah haram. Yang mana hadits terkait hal ini secara tegas menjelaskan bahwa hukum berobat menggunakan benda najis adalah haram, meskipun penggunaan obat tersebut pada anggota tubuh bagian luar. Karena hal tersebut merupakan tindakan berlumuran dengan benda najis secara sengaja, yang mana hukumnya adalah haram.


‌لا ‌يجوز ‌التعالج بالخمر (ولا) يجوز (بالنجاسة) غير الخمر (ولا بما فيه ميتة ولا بشيء مما حرم الله سبحانه وتعالى) وظاهر الحديث عموم حرمة التداوي بالنجس ولو في ظاهر الجسد ولو غير خمر، ولو على القول بكراهة التضمخ بالنجاسة


Artinya: Tidak diperbolehkan berobat menggunakan khamer (minuman keras), benda najis selain khamer, sesuatu yang mengandung bangkai, dan segala hal yang diharamkan oleh Allah Swt. Hadits terkait hal ini secara tegas menjelaskan bahwa hukum berobat menggunakan benda najis adalah haram, meskipun pada anggota badan bagian luar, dengan selain khamer, dan ketika kita mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa hukum berlumuran dengan benda najis secara sengaja adalah makruh.


Lebih lanjut, Syekh Al Bahuti dalam kitab Kasyaful Qana’, jilid VI, halaman 200, menjelaskan hukum berobat menggunakan sesuatu yang haram, atau sesuatu yang mengandung perkara haram adalah haram. Seperti susunya keledai betina dan daging hewan yang diharamkan.


(ولا يجوز التداوي ‌بشيء ‌محرم أو) بشيء (فيه محرم كألبان الأتن ولحم شيء من المحرمات ولا بشرب مسكر)


Artinya: “Tidak diperbolehkan berobat menggunakan sesuatu yang diharamkan, atau sesuatu yang mengandung perkara haram, seperti susunya keledai betina, dagingnya hewan yang diharamkan, dan minum khamer (minuman keras).”


Berikut beberapa hadits yang menjadi landasan dari hukum keharaman di atas: 


‌إِنَّ ‌اللَّهَ ‌لَمْ ‌يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ


Artinya: “Sesungguhnya Allah Swt tidak menaruh kesembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan bagi kalian.” (H.R. Muslim)


إِنَّ ‌اللَّهَ ‌خَلَقَ ‌الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَتَدَاوَوْا وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ


Artinya: “Sesungguhnya Allah Swt menciptakan penyakit dan obat-obatan, maka berobatlah kalian, dan jangan berobat menggunakan sesuatu yang haram.” (H.R. Thabrani)


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‌عَنِ ‌الدَّوَاءِ ‌الْخَبِيثِ


Artinya: “Dari Abu Hurairah, beliau berkata: Rasulullah Saw melarang obat-obatan yang najis.” (H.R. Abu Dawud)


Hadits-hadits di atas secara tegas menjelaskan bahwa hukum berobat menggunakan sesuatu yang haram, termasuk benda najis adalah haram. Sehingga pendapat ini menyimpulkan bahwa hukum mengonsumsi obat-obatan yang terbuat dari benda najis adalah haram.


Sedangkan mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah mengatakan bahwa hukum mengonsmsi obat-obatan yang terbuat dari benda najis adalah boleh, dengan batasan selain khamer (minuman keras). Imam An Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, jilid III, halaman 285, menjelaskan bahwa hukum berobat menggunakan benda najis selain khamer adalah boleh. 


وَمَا ‌سِوَى ‌الْمُسْكِرِ مِنَ النَّجَاسَاتِ، يَجُوزُ التَّدَاوِي بِهِ كُلِّهِ عَلَى الصَّحِيحِ الْمَعْرُوفِ


Artinya: Menurut pendapat sahih dalam mazhab Syafi’iyah, semua benda najis selain khamer itu boleh digunakan untuk berobat.


Landasan hukum kebolehan di atas adalah hadits:


عن أنس رضي الله عنه قال : قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ‌نَفَرٌ ‌مِنْ ‌عُكْلٍ، فَأَسْلَمُوا، فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَأْتُوا إِبِلَ الصَّدَقَةِ، فَيَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا، فَفَعَلُوا فَصَحُّوا


Artinya: “Dari Anas, beliau berkata: Beberapa orang dari kabilah ‘Ukli mendatangi Nabi Muhammad Saw, dan menyatakan keislamannya, namun mereka tidak cocok dengan iklim kota Madinah dan akhirnya mereka sakit. Lalu Nabi Muhammad Saw menyuruh mereka untuk mendatangi unta-unta sedekah untuk meminum air kencing dan susunya. Kemudian mereka melakukan perintah tersebut dan akhirnya mereka sembuh.” (H.R. Bukhori)


Dalam hadits di atas dijelaskan bahwa Nabi Muhammad Saw menyuruh orang-orang dari kabilah ‘Ukli untuk berobat menggunakan air kencing unta, yang merupakan benda najis. Sehingga dari sini mereka menyimpulkan bahwa hukum mengonsumsi obat-obatan yang terbuat dari benda najis adalah boleh.


Mereka mengecualikan khamr karena terdapat beberapa hadits yang menjelaskan bahwa khamr itu tidak bisa dijadikan sebagai obat, salah satunya adalah hadits:


عَنْ وَائِلٍ الْحَضْرَمِيّ، أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُويدٍ الْجُعْفِيَّ سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ‌عَنِ ‌الْخَمْر، ‌فَنَهَا، أَو كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا، فَقَالَ: إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاء، فَقَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ


Artinya: “Dari Wa’il Al Hadromi, sesungguhnya Tariq bin Suwaid Al Ju’fi bertanya perihal khamer (minuman keras) kepada Nabi Muhammad Saw, kemudian Nabi Muhammad Saw melarangnya untuk membuat khamr dan tidak menyukai khamer tersebut, kemudian Tariq bin Suwaid Al Ju’fi menjawab: Sesungguhnya saya membuat khamer tersebut sebagai obat, kemudian Nabi Muhammad Saw berkata: Sesungguhnya khamr bukanlah suatu obat, akan tetapi khamr adalah penyakit.” (H.R. Muslim)


Dari sini dapat ditarik kesimpulan di antara dua pendapat di atas, sebaiknya kita mengikuti pendapat yang pertama, yakni pendapat yang mengharamkannya. Sebab hadits-hadits yang mereka jadikan sebagai landasan secara tegas menjelaskan bahwa hukum berobat menggunakan benda najis adalah haram, dan sifat dari hadits-hadits tersebut umum, dalam arti tidak dikhususkan kepada salah satu kalangan.


Namun, ketika sudah diketahui bahwa obat tersebut dapat menyembuhkannya, dan tidak ditemukan obat lain, maka hukum mengonsumsinya diperbolehkan.


*Mahasantri Ma’had Aly An-nur II Al-Murtadlo Malang


Keislaman Terbaru