• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Macam dan Tingkatan Puasa menurut Imam Al-Ghazali

Macam dan Tingkatan Puasa menurut Imam Al-Ghazali
Ilustrasi puasa. (Foto: NU Online)
Ilustrasi puasa. (Foto: NU Online)

Umat Islam akan memasuki bulan Ramadhan 1445 Hijriyah. Di bulan ini umat Islam diwajibkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh guna meraih ridha Allah dan mendapat berbagai keutamaan bulan Ramadhan.

 

Berdasarkan kitab Fathul Qorib, Puasa (Shiyam ataupun Shaum) adalah dua bentuk kalimat masdar, yang secara bahasa keduanya bermakna 'menahan'.

 

Secara terminologi, puasa adalah menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa dan disertai niat tertentu setiap harinya. Puasa sendiri dilakukannya mulai dari terbitnya fajar hingga terbenam matahari. Sedangkan yang bisa dianggap sah puasanya, adalah orang muslim, baligh, berakal, dan suci dari haid maupun nifas.

 

Dalil diwajibkannya puasa Ramadhan, sebagaimana yang termaktub dalam firman Allah QS al-Baqarah 183:

 

يا أيُّها الَّذينَ آمَنوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيامُ كَمَ كُتِبَ على الَّذينَ مِن قَبلِكُمْ لَعَلَّكُم تَتَّقُونَ

 

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa (Ramadhan) sebagaimana diwajibka atas orang-orang sebelum kamu sekalian, supaya kamu sekalian menjadi bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)

 

Begitu juga dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW:

 

بُنِيَ الإسْلامُ على خَمسٍ شَهادَةِ أنْ لا إلهَ إلّا الله وأنَّ محمّدًا عَبْدُهُ وَرَسولُهُ وإقامِ الصَّلاةِ وإيتاءِ الزَّكاةِ وحجِّ البيتِ وصومِ رمضانَ (رواه مسلم)

 

Artinya: "Islam dibangun atas lima perkara: syahadat (bersaksi) bahwasanya tiada tuhan selain Allah dan bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayarkan zakat, menunaikkan ibadah haji ke Baitullah dan berpuasa pada bulan Ramadhan." (HR. Muslim)

 

Macam-macam Puasa

Puasa sendiri juga bermacam-macam. Seperti penuturan Habib Zein bin Ibrahim bin Smith dalam kitab al-Taqrirot al-Sadidah dijelaskan, bahwa secara garis besar hukum ibadah puasa dibagi menjadi empat:

 

1. Puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar, serta puasa qadla' (mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan)

 

2. Puasa sunnah, seperti puasa Senin dan Kamis, puasa hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), puasa hari 'Asyura (tanggal 10 Muharam), puasa 6 hari di bulan Syawal, puasa Daud (sehari puasa sehari tidak) dan lain-lain.

 

3. Puasa makruh, seperti mengkhususkan puasa pada hari Jum'at, Sabtu, atau Ahad tanpa disambung dengan hari sebelum atau setelahnya.

 

4. Puasa haram, seperti puasa yang dilakukan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, puasa di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijah), puasa pada hari syak (yakni pada tanggal 30 Sya'ban, ketika banyak orang yang mengabarkan telah melihat hilal dan dari kabar tersebut menimbulkan keraguan.

 

Begitu juga orang yang bersaksi telah melihat hilal, namun dia tidak diterima kesaksiannya (seperti wanita dan anak-anak), puasa di separuh akhir bulan Sya'ban kecuali disambung dengan satu hari sebelumnya, dilakukan dalam rangka mengqadla' puasa wajib atau sudah memiliki kebiasaan berpuasa sebelumnya.

 

Dan sedikit catatan, puasa sunnah yang dilakukan istri tanpa izin suami hukumnya haram. Sehingga bila hendak melakukan puasa sunnah, istri hendaknya terlebih dahulu wajib mendapatkan izin dari suami.

 

Tingkatan Puasa

Tidak hanya itu saja, puasa juga memiliki beberapa tingkatan kualitas, yang ini sudah dijelaskan dalam kitab Ihya Ulumiddin karangan Imam Al-Ghozali sebagai berikut,

 

1. Shaumul 'umum (puasa umum), yaitu puasa yang hanya sekedar menahan diri dari makan, minum serta hal-hal lain yang membatalkan puasa.

 

2. Shaumul khushush (puasa khusus), yaitu puasa yang dilakukan sebagaimana puasa umum dan ditambah dengan menjaga lisan, telinga, mulut, pandangan, dan seluruh anggota tubuh dari perbuatan dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar.

 

3. Shaumu khushushil khushush (puasa sangat khusus), yaitu puasa yang dilakukan sebagaimana puasa khusus ditambah dengan berpuasa dari keinginan-keinginan buruk pikiran-pikiran duniawi dan menahan hati dari hal-hal selain Allah secara totalitas.


Keislaman Terbaru