• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 1 Mei 2024

Keislaman

Memakan Buah Rambutan di Tanah Wakaf, Bolehkah?

Memakan Buah Rambutan di Tanah Wakaf, Bolehkah?
Ilustrasi memetik buah rambutan di tanah wakaf (Foto:NOJ/karomi)
Ilustrasi memetik buah rambutan di tanah wakaf (Foto:NOJ/karomi)

Salah satu amal kebaikan yang dijanjikan dalam agama Islam sebagai amalan yang tidak terputus meskipun pelakunya sudah meninggal adalah wakaf, sehingga pahala mengalir (jariyah) kepadanya.


Dalam salah satu hadis disebutkan:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه  أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ  صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ 


Artinya:  Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya (HR Muslim).


Imam Al-Baghawi menjelaskan dalam kitab Syarh Sunnah:


هَذَا الْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ الْوَقْفِ عَلَى وُجُوهِ الْخَيْرِ وَاسْتِحْبَابِهِ، وَهُوَ الْمُرَادُ مِنَ الصَّدَقَةِ الْجَارِيَةِ


Artinya: Hadis ini menunjukkan keutamaan wakaf sebagai bentuk amal kebaikan dan mencintainya, inilah yang dimaksud dengan sedekah yang mengalir/ sodaqoh jariyah (Syarh Sunnah Baghawi, 1/300)


Wakaf secara fikih berarti menyedekahkan harta secara permanen dengan membekukan pemanfaatannya untuk hal yang diperbolehkan oleh syariat. Misalkan mewakafkan sebidang tanah kepada yayasan yang diperuntukkan sebagai lembaga pendidikan, maka tidak boleh menghibahkan atau menperjualbelikan tanah tersebut. Pengelola (nadzir) hanya diperbolehkan mengelola kemanfaatan tanah tersebut untuk kepentingan yayasan.


Secara eksplisit, ulama fikih seperti Ibn Qasim mendefinisikan:


الوقف وهو لغةً الحبس، وشرعًا حبسُ مالٍ مُعَيَّن قابل للنقل يمكن الانتفاع به مع بقاء عينه وقطع التصرف فيه على أن يصرف في جهة خير تقربا إلى الله تعالى 


Artinya: Wakaf secara bahasa adalah menahan. Sedangkan wakaf secara istilah adalah menahan harta tertentu yang bisa dipindahkan dan bisa dimanfaatkan, bendanya bersifat abadi, arah pendayagunaannya khusus hal-hal baik dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah (Muhammad ibn Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, [Daru Ibn Hazm, Beirut, 2005], hal. 204)


Sedangkan menurut Husain al-Dimasyqi dalam Kifayatul Akhyar mendefinisikan: menahan harta yang bisa dimanfaatkan serta tetapnya keadaan harta tersebut sehingga tercegah menasarufkan dzat (harta) namun mengelola kemanfaatannya pada arah kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.


Dengan kata lain, wakaf adalah menahan dzatiyah harta yang hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kebaikan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Lantas bagaimana hukumnya jika memakan hasil  tanaman di tanah wakaf? Misalkan memakan buah rambutan yang tumbuh di tanah wakaf.


Perlu diketahui bahwa penanaman sekaligus pemanfaatan lahan wakaf yang kosong pada dasarnya boleh apabila untuk kepentingan umum, artinya kaum muslimin maupun warga di sekitar berhak mengambil manfaatnya atau hasilnya diperuntukkan untuk kepentingan yayasan. 


Dasar pengambilan hukum ini disamakan dengan tumbuhan di tanah wakaf masjid:


وقع السؤال في الدرس عما يوجد من الأشجار في المساجد ولم يعرف هل هو وقف أو لا ماذا يفعل فيه إذا جف والجواب أن الظاهر من غرسه في المسجد أنه موقوف لما صرحوا به في الصلح من أن محل جواز غرس الشجر في المسجد إذا غرسه لعموم المسلمين وانه لو غرسه لنفسه لم يجز وإن لم يضر بالمسجد


Artinya: Terdapat sebuah pertanyaan dalam sebuah pengajian mengenai hukum pepohonan yang tumbuh di tanah wakaf masjid, dan tidak diketahui apakah pepohonan itu wakaf atau tidak, apa yang harus dilakukan ketika pepohonan itu kering? Jawabannya adalah bahwa pada intinya seseorang yang menanam pohon di tanah yang diwakafkan untuk masjid pada dasarnya boleh apabila untuk kepentingan kaum muslimin, sedangkan apabila dimonopoli hanya untuk dinikmati oleh pribadi, maka hukumnya tidak boleh, meskipun tidak merugikan masjid. (I’anah Talibin)


Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa menanam tumbuhan atau memakan buah yang tumbuh di tanah wakaf selama diperuntukkan kepentingan umum atau kemaslahatan umat Islam itu diperbolehkan, misalkan untuk guru-guru ngaji maupun murid yang berada disitu, tidak untuk pribadi.


Wakaf adalah salah satu amal saleh yang memiliki nilai jariyah atau pahala mengalir, sehingga banyak orang berlomba-lomba melakukannya, seperti untuk pembangunan masjid, pondok pesantren, dan semisalnya. Keinginan untuk mendapatkan pahala melalui wakaf tidak hanya dilakukan oleh orang yang berada, bahkan orang yang secara ekonomi terbilang cukupan, juga banyak yang ingin mewakafkan sebagian hartanya.  


Editor:

Keislaman Terbaru