• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Mengikuti Rasulullah SAW Menikah di Bulan Syawal

Mengikuti Rasulullah SAW Menikah di Bulan Syawal
Rasulullah SAW melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal. (Foto: NOJ/Syafullah)
Rasulullah SAW melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal. (Foto: NOJ/Syafullah)

Hingga kini, sebagian masyarakat masih memiliki kepercayaan bahwa ada waktu yang akan membawa kepada kesialan maupun keberuntungan saat menggelar hajatan. Oleh sebab itu, ada waktu tertentu yang ramai sekali undangan pesata atau walimah, namun di bulan lain ternyata sepi.


Kepercayaan tersebut sepertinya masih melekat di masyarakat hingga kini. Termasuk menyelenggarakan pesta pernikahan di bulan tertentu sangat dianjurkan, namun dilarang pada bulan lain. Termasuk ketika memasuki bulan Syawal.


Bila ada sebagian orang yang menghindari bulan-bulan tertentu untuk menikah karena menilainya sebagai bulan sial, maka sejatinya fenomena yang sama juga pernah terjadi pada zaman jahiliyah. Orang-orang jahiliyah meyakini bahwa bulan Syawal adalah pantangan untuk menikah.


Nabi Muhammad Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam menampik keyakinan tersebut. Sebagai bentuk penolakan beliau justru menikahi Sayyidah Aisyah pada bulan Syawal.

 

 عن عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى قال

 

Artinya: Sayyidah Aisyah Radliyallâhu Anha berkata: Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih bentuntung ketimbang diriku di sisi beliau? (HR Muslim)

 

Abu Zakariya Yahya bin Syaraf atau lebih dikenal Imam Nawawi dalam al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim menjelaskan, Sayyidah Aisyah mengatakan itu untuk menepis keyakinan yang berkembang di masyarakat jahiliyah dan sikap mengada-ada di kalangan awam bahwa makruh menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri di bulan Syawal.

 

Lebih lanjut, Imam Nawawi menjelaskan:

 

 فيه استحباب التزويج والتزوج والدخول في شوال وقد نص أصحابنا على استحبابه واستدلوا بهذا الحديث

 

Artinya: Hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikahkah, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama Syafiiyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut.

 

Artikel diambil dariAnjuran Menikah di Bulan Syawal

 

Penjelasan ini setidaknya memuat 2 pesan.

 

1. Anggapan bulan Syawal atau bulan lainnya sebagai bulan sial tidak mendapat legitimasi dari ajaran Islam.


2. Para ulama, khususnya dari kalangan madzhab Syafii, menganggap sunah menikah, menikahkan, atau berhubungan intim yang halal pada bulan Syawal. Wallâhu a‘lam.


Editor:

Keislaman Terbaru