Menolak Pinjamkan Uang pada Orang Lain, Bagaimana Hukumnya?
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Yulia Novita Hanum
Kontributor
Kehidupan umat Islam senantiasa diatur dengan beberapa pedoman dalam syariat. Pedoman atau aturan itu memuat mayoritas gerak laku setiap manusia, termasuk dalam hal pinjaman uang. Dalam Islam memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan merupakan tindakan yang sangat dianjurkan.
Tak cukup itu, meminjamkan yang kepada yang membutuhkan dianggap sebagai salah satu bentuk kebaikan dan bantuan kepada sesama Muslim. Dalam Al-Qurāan, Allah SWT menyebutkan bahwa memberikan pinjaman adalah sebuah perbuatan yang sangat mulia dan diberikan pahala yang besar.
Ł
ŁŁŁ Ų°ŁŲ§ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ±ŁŲ¶Ł Ų§ŁŁŁŁ°ŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ¶ŁŲ§ ŲŁŲ³ŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ¶Ł°Ų¹ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ¶ŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŲ§ ŁŁŲ«ŁŁŁŲ±ŁŲ©Ł ŪŁŁŲ§ŁŁŁŁ°ŁŁ ŁŁŁŁŲØŁŲ¶Ł ŁŁŁŁŲØŁŲµŪ£ŁŲ·ŁŪ ŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁ ŲŖŁŲ±ŁŲ¬ŁŲ¹ŁŁŁŁŁ
Artinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan"
Sementara itu, dalam ajaran Islam, memberikan pinjaman uang kepada orang lain adalah tindakan mulia yang dianjurkan. Pada dasarnya, hukum asal memberikan pinjaman [āariyah] ialah dianjurkan [nadb]. Hal ini sebagaimana dalam kitab Hawasyi āala Multaqa alabhiru fi al Fiqh āal al Mazhabi al Hanafi, Jilid 3, halaman 159:
Ų§Ų®ŲŖŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų” ŁŁ ŲŁŁ Ų§ŁŲ§Ų¹Ų§Ų±Ų© ŲØŲ¹ŲÆ Ų§Ų¬Ł Ų§Ų¹ŁŁ Ų¬ŁŲ§Ų²ŁŲ ŁŲ°ŁŲØ Ų§ŁŲ¬Ł ŁŁŲ± Ų§ŁŲŁŁŁŲ© āŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŲ© ŁŲ§ŁŲ“Ų§ŁŁŲ© ŁŲ§ŁŲŁŲ§ŲØŁŲ© Ų§ŁŁ Ų§Ł ŲŁŁ ŁŲ§ ŁŁ Ų§ŁŲ£ŲµŁ Ų§ŁŁŲÆŲØ
Artinya: "Para ulama berbeda pendapat terkait hukum pinjaman,ā setelah mereka bersepakat tentang kebolehan hukumnyaā, maka jumhur ulama dari kalangan Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, bahwa hukum asal dari pinjaman ialah nadb [dianjurkan]."
Berdasarkan penjelasan ini, dapat dipahami bahwa meminjamkan uang kepada orang lain dengan niat yang baik akan mendatangkan pahala dari Allah SWT. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk membantu orang lain dalam kebutuhan finansial dengan cara memberikan pinjaman yang baik.
Hukum Menolak Meminjamkan Uang
Meskipun dianjurkan untuk meminjamkan uang, Islam juga menetapkan beberapa situasi di mana menolak untuk meminjamkan uang juga dapat dianggap sebagai tindakan yang bijaksana dan sah. Beberapa situasi ini seperti ketidakmampuan penerima pinjaman.
Jika penerima pinjaman tidak mampu mengembalikan uang dalam waktu yang ditentukan atau jika memberikan pinjaman tersebut dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pemberi pinjaman, maka menolak untuk meminjamkan uang dalam situasi tersebut adalah suatu tindakan yang dapat dipertimbangkan.
Situasi kedua, ketidakjujuran penerima pinjaman. Jika penerima pinjaman tidak dapat dianggap jujur atau tidak terpercaya berdasarkan pengalaman sebelumnya atau informasi yang tersedia, maka menolak untuk meminjamkan uang adalah keputusan yang rasional dan dibenarkan dalam Islam.
Lebih lanjut, jika seseorang telah gagal membayar kembali pinjaman sebelumnya atau tidak dapat dipercaya dalam hal keuangan, pemberi pinjaman berhak untuk menolak memberikan pinjaman tambahan. Hal ini untuk melindungi kepentingan pemberi pinjaman dan mencegah terulangnya kerugian.
Ketiga, penggunaan yang bertentangan dengan prinsip Islam: Jika tujuan penggunaan pinjaman tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam, misalnya untuk membiayai praktik riba (bunga) atau kegiatan haram lainnya, pemberi pinjaman berhak menolak memberikan pinjaman tersebut. Islam mendorong penggunaan uang dalam transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan syariat.
ŁŁŁŁŲÆŁ ŲŖŁŁŁŁŁŁ ŲŁŲ±ŁŲ§Ł ŁŲ§ ŁŁŲ„ŁŲ¹ŁŲ·ŁŲ§Ų¦ŁŁŁŲ§ ŁŁŁ ŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ł ŁŲ¹ŁŲµŁŁŁŲ©Ł. ŁŁŁŁŲÆŁ ŲŖŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŲ±ŁŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲ„ŁŲ¹ŁŲ·ŁŲ§Ų¦ŁŁŁŲ§ ŁŁŁ ŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁ Ł ŁŁŁŲ±ŁŁŁŁ
Artinya: "Terkadang meminjamkan sesuatu itu hukumnya bisa menjadi haram, seperti memberikan pinjaman kepada orang lain, dengan barang pinjaman tersebut dia bisa melakukan maksiat. Dan terkadang pinjaman iāarah menjadi makruh, seperti memberikan pinjaman pada orang lain yang dengannya dia bisa melakukan hal-hal yang dimakruhkan." (Ibrahim bin Muhammad al Hanafi, Hawasyi āala Multaqa alabhiru fi al Fiqh āal al Mazhabi al Hanafi, Jilid 3, [Beirut, dar Kutub al āAlamiyah, 1971], hal. 159)
Kesimpulan
Dalam Islam, memberikan pinjaman uang kepada orang lain adalah tindakan yang dianjurkan. Namun, ada kondisi tertentu yang harus dipertimbangkan, seperti kejujuran, kesanggupan penerima pinjaman, dan larangan terhadap riba.
Ā
Artikel diambil dari: Hukum Menolak Meminjamkan Uang pada Orang Lain dalam Islam
Menolak untuk meminjamkan uang dalam beberapa situasi juga dapat dianggap sebagai keputusan yang bijaksana dan diperbolehkan dalam Islam. (Zainuddin Lubis).
Terpopuler
1
Rebo Wekasan, Berikut Anjuran Menulis 7 Ayat Selamat dalam Kitab Kanzun Naja
2
Innalillahi, KH Thoifur Mawardi Ulama Kharismatik Asal Purworejo Wafat
3
Pesantren Mahika Sidoarjo Tunjukkan Semangat Nasionalisme Lewat Pawai Kebangsaan
4
Khutbah Jumat: Menyambut Maulid dengan Meneladani Akhlak Nabi
5
Pesantren Al Amien Kediri Terima Mobil Layanan Dakwah dari BPKH dan NU Care-LAZISNU
6
Muslimat NU Lumajang Rayakan HUT RI dengan Lomba Jenang Safar dan Istighatsah
Terkini
Lihat Semua