• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 30 April 2024

Keislaman

Menolak Pinjamkan Uang pada Orang Lain, Bagaimana Hukumnya?

Menolak Pinjamkan Uang pada Orang Lain, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi dompet kosong dan butuh pinjaman uang. (Foto: NOJ/ Sts)
Ilustrasi dompet kosong dan butuh pinjaman uang. (Foto: NOJ/ Sts)

Kehidupan umat Islam senantiasa diatur dengan beberapa pedoman dalam syariat. Pedoman atau aturan itu memuat mayoritas gerak laku setiap manusia, termasuk dalam hal pinjaman uang. Dalam Islam memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan merupakan tindakan yang sangat dianjurkan.

 

Tak cukup itu, meminjamkan yang kepada yang membutuhkan dianggap sebagai salah satu bentuk kebaikan dan bantuan kepada sesama Muslim. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menyebutkan bahwa memberikan pinjaman adalah sebuah perbuatan yang sangat mulia dan diberikan pahala yang besar.


مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

 

Artinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan"

 

Sementara itu, dalam ajaran Islam, memberikan pinjaman uang kepada orang lain adalah tindakan mulia yang dianjurkan. Pada dasarnya, hukum asal memberikan pinjaman [‘ariyah] ialah dianjurkan [nadb]. Hal ini sebagaimana dalam kitab Hawasyi ‘ala Multaqa alabhiru fi al Fiqh ‘al al Mazhabi al Hanafi, Jilid 3, halaman 159:

 

اختلف الفقهاء في حكم الاعارة بعد اجماعهم جوازه، فذهب الجمهور الحنيفة ‘المالكية والشافية والحنابلة الي ان حكمها في الأصل الندب

 

Artinya: "Para ulama berbeda pendapat terkait hukum pinjaman,— setelah mereka bersepakat tentang kebolehan hukumnya—, maka jumhur ulama dari kalangan Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, bahwa hukum asal dari pinjaman ialah nadb [dianjurkan]."

 

Berdasarkan penjelasan ini, dapat dipahami bahwa meminjamkan uang kepada orang lain dengan niat yang baik akan mendatangkan pahala dari Allah SWT. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk membantu orang lain dalam kebutuhan finansial dengan cara memberikan pinjaman yang baik.

 

Hukum Menolak Meminjamkan Uang

Meskipun dianjurkan untuk meminjamkan uang, Islam juga menetapkan beberapa situasi di mana menolak untuk meminjamkan uang juga dapat dianggap sebagai tindakan yang bijaksana dan sah. Beberapa situasi ini seperti ketidakmampuan penerima pinjaman.

 

Jika penerima pinjaman tidak mampu mengembalikan uang dalam waktu yang ditentukan atau jika memberikan pinjaman tersebut dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pemberi pinjaman, maka menolak untuk meminjamkan uang dalam situasi tersebut adalah suatu tindakan yang dapat dipertimbangkan.

 

Situasi kedua, ketidakjujuran penerima pinjaman. Jika penerima pinjaman tidak dapat dianggap jujur atau tidak terpercaya berdasarkan pengalaman sebelumnya atau informasi yang tersedia, maka menolak untuk meminjamkan uang adalah keputusan yang rasional dan dibenarkan dalam Islam.

 

Lebih lanjut, jika seseorang telah gagal membayar kembali pinjaman sebelumnya atau tidak dapat dipercaya dalam hal keuangan, pemberi pinjaman berhak untuk menolak memberikan pinjaman tambahan. Hal ini untuk melindungi kepentingan pemberi pinjaman dan mencegah terulangnya kerugian.

 

Ketiga, penggunaan yang bertentangan dengan prinsip Islam: Jika tujuan penggunaan pinjaman tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam, misalnya untuk membiayai praktik riba (bunga) atau kegiatan haram lainnya, pemberi pinjaman berhak menolak memberikan pinjaman tersebut. Islam mendorong penggunaan uang dalam transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan syariat.

 

وَقَدْ تَكُونُ حَرَامًا كَإِعْطَائِهَا لِمَنْ تُعِينُهُ عَلَى مَعْصِيَةٍ. وَقَدْ تَكُونُ مَكْرُوهَةً كَإِعْطَائِهَا لِمَنْ تُعِينُهُ عَلَى فِعْلٍ مَكْرُوهٍ

 

Artinya: "Terkadang meminjamkan sesuatu itu hukumnya bisa menjadi haram, seperti memberikan pinjaman kepada orang lain, dengan barang pinjaman tersebut dia bisa melakukan maksiat. Dan terkadang pinjaman i’arah menjadi makruh, seperti memberikan pinjaman pada orang lain yang dengannya dia bisa melakukan hal-hal yang dimakruhkan." (Ibrahim bin Muhammad al Hanafi, Hawasyi ‘ala Multaqa alabhiru fi al Fiqh ‘al al Mazhabi al Hanafi, Jilid 3, [Beirut, dar Kutub al ‘Alamiyah, 1971], hal. 159)

 

Kesimpulan

Dalam Islam, memberikan pinjaman uang kepada orang lain adalah tindakan yang dianjurkan. Namun, ada kondisi tertentu yang harus dipertimbangkan, seperti kejujuran, kesanggupan penerima pinjaman, dan larangan terhadap riba.
 

 

Menolak untuk meminjamkan uang dalam beberapa situasi juga dapat dianggap sebagai keputusan yang bijaksana dan diperbolehkan dalam Islam. (Zainuddin Lubis).


Keislaman Terbaru