• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Keislaman

Merayakan Pesta Halloween, Bagaimana Hukumnya?

Merayakan Pesta Halloween, Bagaimana Hukumnya?
Tampak wanita Saudi mengenakan baju suster dalam perayaan Halloween di Riyadh (Foto:NOJ/expatmedia.net)
Tampak wanita Saudi mengenakan baju suster dalam perayaan Halloween di Riyadh (Foto:NOJ/expatmedia.net)

Setiap daerah tentu memiliki kekhasan tersendiri yang kemudian menjadi adat istiadat, seperti di Jawa tradisi tingkepan, manggulan, mauludan disertai aneka ekspresi dan lain sebagainya. Demikian pula di berbagai belahan dunia memiliki hari perayaan yang mencerminkan budaya masyarakat setempat, misalnya hari valentine, hari perayaan tahun baru, hingga hari Halloween.


Ragam ekspresi diluapkan dalam perayaan-perayaan tersebut. Bahkan seperti perayaan Halloween yang baru-baru ini dirayakan di Riyadh Saudi Arabia. Padahal Halloween sendiri adalah tradisi Barat yang erat dengan Pagan maupun Kristen.


Merujuk dari beberapa situs, hari Halloween berasal dari festival Celtic kuno Samhain. Yakni ketika sekumpulan kaum Pagan yang menyalakan api unggun dan mengenakan kostum untuk mengusir hantu.


Seiring bergulirnya waktu, hari Halloween mengalami akulturasi dan berkembang menjadi hari perayaan yang dipatenkan tiap tanggal 31 Oktober dan diisi dengan acara seperti trick-or-treat dan mengukir labu. Ada pula yang menggelar pesta mewah dengan mengenakan beragam kostum seram sambil menyantap hidangan yang tersedia tanpa ada ritual keagamaan tertentu.


Jika Halloween identik mengikuti tren Barat dengan kostum yang beragam, maka di negeri ini, tepatnya di kota Surabaya dulu ada perayaan topeng muludan berbentuk topeng singa, macan, superhero, robot, sebuah ekspresi yang diperuntukkan menyambut maulid Nabi Muhammad SAW dengan penuh suka cita. Namun sayangnya di era kini sudah tidak lagi terlihat.


Dua fenomena di atas tentu berbeda motivasinya, namun selaras dengan salah satu hadis riwayat Abu Dawud: 


 مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ 


Artinya: Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka (HR: Abu Dawud) 


Dalam syarah Sunan Abi Dawud berjudul Aunul Ma’bud disebutkan:


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ: قَالَ الْمُنَاوِيُّ وَالْعَلْقَمِيّ : أَيْ تَزَيَّى فِي ظَاهِره بِزِيِّهِمْ ، وَسَارَ بِسِيرَتِهِمْ وَهَدْيهمْ فِي مَلْبَسهمْ وَبَعْض أَفْعَالهمْ اِنْتَهَى . وَقَالَ الْقَارِي : أَيْ مَنْ شَبَّهَ نَفْسه بِالْكُفَّارِ مَثَلًا مِنْ اللِّبَاس وَغَيْره ، أَوْ بِالْفُسَّاقِ أَوْ الْفُجَّار أَوْ بِأَهْلِ التَّصَوُّف وَالصُّلَحَاء الْأَبْرَار


Artinya: Maksud redaksi “siapa yang menyerupai suatu kaum” menurut pendapat Munawi dan Al-Alaqami adalah berbusana seperti busana mereka, berjalan, bertingkah seperti mereka. Sedangkan menurut Ali al-Qari adalah siapapun yang menyamakan dirinya dengan misalnya busana atau apapun yang berkaitan dengan kaum kafir, atau dengan kaum fasik, kaum durjana, atau dengan ahli tasawuf maupun orang-orang shalih.


 فَهُوَ مِنْهُمْ: أَيْ فِي الْإِثْم وَالْخَيْر قَالَهُ الْقَارِي . قَالَ الْعَلْقَمِيّ : أَيْ مَنْ تَشَبَّهَ بِالصَّالِحِينَ يُكْرَم كَمَا يُكْرَمُونَ ، وَمَنْ تَشَبَّهَ بِالْفُسَّاقِ لَمْ يُكْرَم وَمَنْ وُضِعَ عَلَيْهِ عَلَامَة الشُّرَفَاء أُكْرِمَ وَإِنْ لَمْ يَتَحَقَّق شَرَفه اِنْتَهَى


Artinya: Menurut Ali al-Qari, maksud redaksi “maka ia termasuk bagian mereka” adalah dalam persoalan dosa dan pahala maupun kebaikan. Sedangkan menurut Al-Alaqami adalah siapapun yang menyerupai orang-orang shalih, maka ia akan dimulyakan seperti halnya mereka dimulyakan. Pun sebaliknya, siapapun yang menyerupai orang-orang fasik, maka tidak akan dimulyakan. Siapapun yang mengenakan identitas orang mulia, maka ia akan dimulyakan meskipun kemuliaan itu tidak terbukti.


Lebih jelasnya, bahwa seseorang yang menyerupai suatu kaum, baik kaum kafir, pelaku dosa, orang shaleh dan sebagainya itu sama dengan mencerminkan dirinya sendiri; Siapa saja yang merayakannya dalam rangka rela dengan kemaksiatan, kekufuran, kemungkaran, maka ia termasuk di dalamnya. Pun siapa saja yang merayakan maulud Nabi dan mengekspresikan kegembiraannya dengan perayaan topeng muludan, maka ia termasuk di dalamnya.


Lantas bagaimana hukumnya bila berbusana menyerupai orang kafir?


 حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزي الكفار أنه إما أن يتزيا بزيهم ميلاً إلى دينهم وقاصداً التشبه بهم في شعائر الكفر ، أو يمشي معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما ، وإما أن لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم ، وإما أن يتفق له من غير قصد فيكره كشد الرداء في الصلاة


Artinya: Kesimpulan dari pernyataan ulama tentang berbusana menyerupai orang-orang kafir adalah; adakalanya dalam berbusana menyerupai mereka itu karena timbul rasa suka kepada agama mereka dan bertujuan untuk bisa serupa dengan mereka dalam syiar-syiar kafir atau agar bisa bepergian bersama mereka ke tempat peribadatan mereka, maka dalam dua hal ini dia menjadi kafir; adakalanya tidak bertujuan semacam itu, yakni hanya sekedar menyerupai mereka dalam perayaan hari raya atau sebagai media agar bisa berinteraksi sosial dengan mereka dalam beberapa hal yang diperkenankan, maka ia berdosa (tidak sampai kafir); adakalanya ia setuju dengan busana orang kafir tanpa ada suatu tujuan apapun, maka hukumnya makruh seperti mengikat selendang dalam shalat. (Bughyah al-Mustarsyidiin, I/529).


Dari sini jelas bahwa hukum berpakaian menyerupai orang kafir tidak bisa digeneralisir, akan tetapi diperinci sebagai berikut:


1. Bila penyerupaannya bertujuan meniru orang kafir untuk ikut menyemarakkan kekafirannya maka hukumnya menjadi kafir.


2. Bila penyerupaannya bertujuan hanya meniru tanpa disertai untuk ikut menyemarakkan kekafirannya, maka hukumnya tidak kafir, namun berdosa.


3. Bila penyerupaannya tidak sengaja meniru sama sekali, akan tetapi sekedar menjalani sesuatu yang kebetulan sama dengan mereka, maka tidak haram tetapi makruh.


Oleh karenanya, merayakan pesta Halloween dengan berbusana menyerupai orang kafir tidak serta merta langsung dihukumi kafir, sebab pesta Halloween telah mengalami akulturasi antara Celtic dan Romawi. Perayaan Halloween menjadi haram, bahkan mengakibatkan kafir apabila pelakunya senang mengenakan busana peribadatan agama lain (misal busana pastur, suster dan lainnya) dan rela dengan agama itu.


Walhasil, terlepas dari rincian hukum di atas beserta isi kegiatannya, alangkah baiknya jika umat Islam tidak ikut-ikutan merayakan pesta Halloween, Valentine dan sebagainya. Dengan tujuan agar tetap menjaga kemuliaan dan menjunjung tinggi kehormatan agama Islam. Wallahu a'lam.


Editor:

Keislaman Terbaru