Panduan Praktis Ibadah Kurban: Pengertian, Hukum dan Ketentuannya
Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
M Rufait Balya B
Kontributor
Ibadah kurban adalah bagian dari syiar Islam yang sangat agung, dilakukan setiap tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim As. Namun, agar ibadah kurban ini sah dan diterima, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan, apa saja itu? Mari kita bahas.
Definisi dan Hukum Kurban
Kurban adalah jenis hewan tertentu yang disembelih mulai hari Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyríq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah). Hal ini didasarkan dari haditst Nabi Saw:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: Aisyah menuturkan dari Rasulullah Saw bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).
Kurban disunahkan bagi seorang muslim, meredeka, dan mampu. Menurut madzhab Syafi'i hukum berkurban adalah sunah 'ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunah kifáyah (kesunahan yang sifatnya kolektif) bagi setiap anggota keluarga yang mampu. Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah ada yang melakukannya, maka sudah dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya. Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari.
Syarat Berkurban
Kurban menurut syari'at memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Hewan yang dijadikan kurban tergolong jenis an'âm (binatang ternak), yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing. Boleh berkurban dengan hewan jantan ataupun betina. Namun lebih utama berkurban dengan hewan jantan, karena dagingnya lebih enak.
- Untuk jenis domba harus sudah tanggal giginya (Jawa: powel) pada usia setelah enam bulan ataupun mencapai usia satu tahun, meskipun belum mengalami kondisi demikian. Untuk jenis sapi dan kambing kacang harus sudah mencapai umur dua tahun. Sementara untuk jenis unta disyaratkan mencapai usia 5 tahun.
- Satu ekor kambing hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang mudlahhî (pihak yang berkurban). Sedangkan satu ekor unta, sapi dan kerbau mencukupi untuk tujuh orang yang berkurban.
- Hewan kurban tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi, sebagaimana penjelasan dalam kitab Fathul Mu'in berikut,
وَلَا يُجْزِيءُ عَجْفَاءُ أَوْ مَقْطُوعَةُ بَعْضٍ ذَنَبٍ أَو أُذُنِ أَبِينَ ، وَإِنْ قَلَّ ، وَذَاتُ عَرَجٍ وَعَوَرٍ وَمَرَضٍ بَيِّنٍ ، وَلَا يَضُرُّ شَقُّ أُذُنِ أَوْ خَرْقُهَا
Artinya: "Tidak sah (tidak mencukupi) untuk dijadikan hewan kurban; hewan yang sangat kurus, hewan yang terpotong sebagian ekor atau telinganya secara jelas (walaupun sedikit), serta hewan yang pincang, buta, atau sakit secara nyata. Namun, tidak mengapa bila telinganya terbelah atau berlubang". Dengan demikian tidak mencukupi hewan yang terlalu kurus, terpotong telinganya, pincang kakinya dan lain sebagainya. (Syekh Zainuddin Al-Malibari , Fathul Mu'in, [Beirut: Daar Ibnu Hazm, 2009 M], halaman 303).
5. Orang yang menyembelih haruslah orang Islam dengan niat yang benar. Niat kurban dilaksanakan saat menyembelih atau ketika menentukan hewan yang hendak dijadikan kurban, baik oleh mudlahhi atau wakilnya. Sedangkan kurban nadzar tidak disyaratkan niat.
Contoh niat untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَدَاءَ سُنَّةِ الْأُضْحِيَّةِ عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: "Saya niat menunaikan kesunahan berkurban untuk diri saya karena Allah Swt".
Contoh niat wakilnya mudlahhi:
نَوَيْتُ أَدَاءَ سُنَّةِ الْأُضْحِيَّةِ عَنْ زَيْدٍ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: "Saya niat menunaikan kesunahan berkurban untuk Zaid karena Allah Swt".
Termasuk sunah yang sangat dianjurkan saat menyembelih hewan kurban adalah membaca basmalah, takbir, dan menyebut nama orang yang berkurban jika menyembelih atas nama orang lain.
Doa yang dibaca saat menyembelih:
بِسْمِ اللهِ، اللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي (أَوْ مِنْ فُلاَنٍ)
Artinya:"Bismillāh, Allāhu Akbar. Allāhumma hādzā minka wa laka. Allāhumma taqabbal minnī (atau: min fulān).”
Artinya: “Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah dariku (atau: dari si fulan).”
Doa ini berdasarkan hadits riwayat Muslim dari ‘Aisyah Ra:
أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال عندَ ذَبْحِ الكَبْشِ: "بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي"
Artinya: "Bahwa Rasulullah SAW saat menyembelih kambing, beliau bersabda: 'Bismillah, Allahumma taqabbal minnī.'" (HR. Muslim, no. 1966).
Waktu Pelaksanaan Kurban
Terkait waktu pelaksanaan kurban Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan dalam kitabnya:
وَوَقْتُهَا مِنِ ارْتِفَاعِ شَمْسٍ نَحْرٍ إِلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ
Artinya: "Waktu pelaksanaan kurban adalah sejak matahari naik setinggi tombak pada hari raya Idul Adha (setelah salat Id), hingga akhir hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah)". (Syekh Zainuddin Al-Malibari , Fathul Mu'in, [Beirut: Daar Ibnu Hazm, 2009 M], halaman 303).
Jadi, untuk waktu melaksanakan kurban dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah sekira melewati masa yang memungkinkan untuk melakukan shalat dua raka'at dan dua khutbah sesuai standar umum, dan berakhir sampai tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Bila dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak sah sebagai kurban dan hanya menjadi sedekah biasa. Hal ini dalam persoalan kurban sunah. Sedangkan untuk kurban nadzar, bila disembelih setelah tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka sah sebagai kurban dengan status qadla'.
Itulah panduan singkat terkait ibadah kurban. Semoga kita sebagai umat Islam dapat menjelankannya senagai bentuk taqarrub kepada Allah. Wallahu a'lam.
Terpopuler
1
Niat dan Keutamaan Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah
2
Ketua PCNU Sidoarjo Apresiasi Berdirinya Asosiasi Modin Republik Indonesia Abdi Nusantara
3
LP Ma’arif NU Blitar Kuatkan Tata Kelola Aset dan Lembaga Bersama PBNU
4
Prof Mas’ud Said Ungkap KH Tholchah Hasan Tokoh Inovatif dan Pemersatu Umat
5
Berikut 5 Hal Penting Dipahami tentang Kurban Wajib
6
Yayasan Al Ma’arif Singosari Gelar Haul ke-6 KH Tholchah Hasan
Terkini
Lihat Semua